Home » Headline » Usut Tuntas Transaksi Janggal Temuan PPATK, Jangan Kotori Pesta Demokrasi Dengan Uang Haram

Usut Tuntas Transaksi Janggal Temuan PPATK, Jangan Kotori Pesta Demokrasi Dengan Uang Haram

dito 20 Des 2023 196

NasionalPos.com, Jakarta-  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber illegal, termasuk diduga di antaranya dari hasil kejahatan lingkungan, khususnya illegal mining atau pertambangan ilegal.

Sontak saja, temuan tersebut memicu tanggapan dari Masyarakat, menanggapi situasi tersebut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana akhirnya buka suara mengenai laporan transaksi janggal dalam penggalangan dana Pemilu 2024 yang berjumlah miliaran.

Ivan mengakui bahwa alur laporan hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) terkait transaksi janggal Pemilu 2024 tidak dia serahkan ke KPK, pasalnya, setiap laporan hasil analisis dan pemeriksaan yang diserahkan ke KPK, selalu bersifat transaksi yang diduga erat terindikasi tindak pidana korupsi. Maka, ketika transaksi janggal itu masih sebatas bersifat dugaan umum, laporan tak diserahkan ke KPK.

“Kami tidak menyampaikan HA/HP terkait Pemilu kepada KPK ya. Untuk KPK kami sampaikan hanya terkait indikasi tindak pidana korupsi,” tegas Ivan kepada awak media di kantornya, Rabu 20/12/2023

Oleh sebab itu, Ivan menekankan, ketika transaksi janggal terkait Pemilu itu terindikasi kuat memiliki unsur tindak pidana korupsi, maka akan langsung diurus KPK. Transaksi itu ia sempat sebut bernilai triliunan rupiah, melibatkan ribuan nama dari seluruh partai politik selama masa kampanye.

Baca Juga :  Sejumlah Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rusak Akibat Gempa M7,5

“Kami dengan KPK kan memang koordinasi sudah sangat dekat dan menjadi protokol standard dalam penegakkan hukum TPPU,” tandasnya.

Sementara itu, merespon pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tersebut, dihubungi terpisah Aktivis Pendiri dan deklarator Projo Guntur Siregar kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi keberanian PPATK untuk mengungkap adanya temuan indikasi dana kampanye berjumlah hingga Trilyunan rupiah untuk kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber illegal, yang tentunya hal tersebut tidak boleh hanya menjadi wacana publik saja hingga memicu terjadinya kegaduhan politik maupun kecemasan di Masyarakat, namun harus segera di ungkap secara tuntas.

“Ya, PPATK, jangan hanya menciptakan wacana saja dari hasil audit tersebut, akan tetapi, kalau memang ada kejanggalan transaksi , segera di buka saja ke publik, siapa yang melakukan transaksi haram tersebut, apakah itu perseorangan atau Lembaga atau Perusahaan, agar publik tidak penasaran.”ucap Guntur Siregar yang juga mantan Sekjen Projo kepada wartawan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Heru Mendapat Apresiasi Menkes dalam Penanganan Stunting

Menurut Guntur, kalau itu sebuah temuan yang berindikasi adanya tindak kejahatan pencucian uang atau tindak kejahatan yang merugikan negara, serta di duga bakal digunakan untuk menciderai demokrasi melalui politik uang atau suap politik, sudah seharusnya PPATK tidak ragu-ragu membukanya ke ruang publik, hal ini perlu dilakukan sebagai langkah mencegah terjadinya praktek kejahatan tersebut, jangan kemudian di lempar lagi ke KPK, kemudian di lempar lagi ke KPU atau Bawaslu, nanti setelah tidak ada tanggapan dari publik, jangan-jangan temuan itu menghilang begitu saja.

“Saya sangat berharap temuan transaksi haram itu hilang begitu saja dikarenakan adanya deal-deal politik, sehingga yang dirugikan adalah kedaulatan rakyat dalam pemilu , yang dirusak oleh uang haram hasil kejahatan justru merugikan rakyat, intinya masalah ini harus segera Diusut tuntas, kemudian penjarakan pelakunya, jangan Kotori dan jangan rusak Pesta Demokrasi dengan Uang Haram.”pungkas Guntur Siregar yang juga salah seorang mantan pentolan aktivis Angkatan 1998 ini.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x