Nasionalpos.com, Jakarta- Disinyalir tidak adanya respon tindaklanjut dari Komisi Kejaksaan terhadap pengaduan kinerja Jampidsus dalam penanganan dugaan keterlibatan sdr Donny Imam Priambodo (DIP) yang juga politisi Partai Nasdem pada tindak pidana suap proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016 silam, yang hingga saat ini tidak nampak jelas tindaklanjut penanganannya, dari kondisi tersebut, maka masalah tersebut di adukan ke Wantimpres, demikian disampaikan Darul Muclis Juru bicara Persatuan Rakyat Anti Korupsi (PERAK) saat dihubungi pers, Jumaat, 2 September 2022 di Jakarta
“Membongkar kasus ini, rupanya butuh perjuangan ekstra keras, semua pintu instansi aparat hukum di negeri ini nampaknya enggan menanggani dugaan keterlibatan DIP pada tindak pidana suap proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016 tersebut, makanya kami mengadukan masalah ini ke Wantimpres” ungkap Darul Muclis Juru bicara Persatuan Rakyat Anti Korupsi (PERAK)
Lebih lanjut Darul Muclis mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat diterima Kejaksaan, semestinya jika Jampidsus tidak mampu menangani kasus yang dilaporkan pihaknya maka Komisi Kejaksaan bisa mengambil alih penanganan kasus tersebut, namun kenyataannya pengaduan pihaknya tidak ada tindaklanjut dari Kejaksaan (Jampidsus) maupun dari Komisi Kejaksaan, bahkan tidak ada laporan ke Presiden, karena sampai saat ini sdr DIP tidak tersentuh pemeriksaan apapun oleh Jampidsus maupun oleh Komisi Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengkhawatirkan adanya dugaan mempeti-eskan dugaan keterlibatan yang bersangkutan pada tindak pidana suap proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 silam, serta diduga adanya intervensi politik terhadap kasus tersebut, sehingga yang bersangkutan tidak tersentuh hukum, kalau ini terjadi maka jelas ini menciderai rasa keadilan masyarakat, dan dapat menimbulkan mosi tidak percaya rakyat terhadap aparat hukum, ini harus dicegah”tukas Darul Muclis.
Hal senada juga disampaikan Andi Hambali yang juga anggota PERAK, saat dihubungi awak media, ia mengatakan jika ini terjadi, maka ini jelas adanya diskriminasi dalam penegakkan hukum, yang tajam ke bawah tumpul ke atas, karena itu dirinya sangat berharap agar Wantimpres menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa keberadaan Komisi Kejaksaan sangat perlu di evaluasi kinerja, sikap maupun kebijakannya, namun apabila tidak ada perbaikan di internal Komisi Kejaksaan, dan juga apabila tidak segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat, diantaranya adalah dugaan keterlibatan sdr Donny Imam Priambodo (DIP) pada tindak pidana suap proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 silam,
“Maka Kami mengusulkan agar KOMISI KEJAKSAAN DIBUBARKAN SAJA, karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, kinerjanya nggak ada gregetnya dan memboroskan anggaran negara, tidak efektiflah, kalau nggak ingin dibubarkan rakyat, perbaiki kinerja, respon cepat pengaduan masyarakat, jangan diskriminatif, independen kemudian hindari intervensi politik utamanya dalam penanganan dugaan keterlibatan DIP pada tindak pidana suap proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 silam”pungkas Andi Hambali kepada awak media, Jumaat, 2/9/2022 di Jakarta (*dit)