NasionalPos.com, Jakarta- Tanggapan soal pengakuan Presiden Joko Widodo atas 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang telah terjadi di Indonesia, nampaknya masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, kali ini respon datang dari Winarso koordinator Sekber 1965, saat dihubungi wartawan, ia mengatakan bahwa pengakuan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut, sebuah langkah maju bagi seorang Presiden tapi ini bukan sebuah hadiah memang ini sebuah kewajiban seorang Presiden untuk menyelesaikannya.
“Tapi kita harus menunggu bentuk konkritnya seperti apa jangan sampai seperti Presiden Gus Dur setelah minta maaf pada korban tragedi 1965/1966 tapi tidak ada bentuk konkritnya yaitu kekuatan hukumnya entah berupa Keppres, Perpres, Inpres atau keputusan DPR berupa Undang-Undang”ungkap Winarso kepada awak media, Sabtu, 21/1/2023 pekan lalu di Solo, Jawa Tengah.
Yang pasti lanjut Winarso, harus ada wujudnya jadi bukan pencitraan menjelang pemilu atau pemulihan citra Jokowi yang mulai merosot. Bila nanti bentuk perundangan keluar, sudah seharusnya dikawal implementasinya, dan tentunya di awasi maupun dipantau pelaksanaannya, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban tragedy 1965, yang selama ini berjuang untuk memperoleh keadilan terhadap apa yang mereka alami selama puluhan tahun, yang bahkan juga berdampak munculnya stigma negatif yang bukan hanya dirasakan oleh mereka saja, melainkan juga sangat dirasakan oleh anak keturunannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itulah, pengakuan dan rasa penyesalan negara yang disampaikan Presiden Jokowi terhadap tragedy 1965 yang merupakan Pelanggaran HAM berat di masa lalu itu, sangat diperlukan adanya pengungkapan kebenaran dalam wujud pelurusan sejarah”tukas Winarso.
Menurut Winarso, perlu kiranya para ahli sejarah dan saksi hidup bertemu untuk merumuskan bersama mengenai pengungkapan kebenaran, Saksi tidak mesti seorang tokoh tapi orang yang benar-benar jadi korban & mengetahui persis tragedi itu & mereka masih banyak yang hidup, hal itu perlu dilakukan sebagai langkah konkrit menindaklanjuti pengakuan Presiden Joko Widodo terhadap tragedy 1965 itu adalah pelanggaran HAM berat tersebut, selain tadi adanya kepastian hukum terhadap penyelesaian tragedy 1965 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
“Jadi pengungkapan kebenaran itu penting untuk menjadi salah satu cara penulisan ulang sejarah, yang tentunya bukan hanya dapat bermanfaat untuk menghapus stigma yang dialami korban beserta keturunannya selama puluhan tahun, serta juga dapat bermanfaat bagi generasi bangsa Indonesia, yang ada di era sekarang maupun di era mendatang agar mengetahui secara terang benderang kasus tragedy kemanusiaan 1965 adalah murni kasus pelanggaran HAM berat, yang memakan korban jutaan jiwa anak bangsa dan menyisakan stigma hitam bagi keturunannya, dan itu tugas negara untuk menghilangkan penderitaan para korban, jadi siapapun Presidennya harus menuntaskan penyelesaian tragedy berdarah 1965 silam tersebut”pungkas Winarso.