Home » Nasional » daerah » Pengamat : Keresahan warga Penghuni Rusunami Gading Nias Residence, mesti Segera Di Tanggulangi Oleh Pemprov Daerah Khusus Jakarta

Pengamat : Keresahan warga Penghuni Rusunami Gading Nias Residence, mesti Segera Di Tanggulangi Oleh Pemprov Daerah Khusus Jakarta

dito 14 Mar 2025 135

NasionalPos.com, Jakarta-  Beberapa keluhan warga penghuni Rusunami Gading Nias Residence terhadap kebijakan yang di keluarkan oleh pihak Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) , menunjukkan adanya indikasi buruknya kinerja kepengurusan P3SRS dalam mengelola Rusunami tersebut, demikian di sampaikan Drs Primus Wawo, MSi pengamat Sosial dan Perkotaan kepada wartawan, Jumaat, 14/3/2025 di Jakarta.

“ Atas kebijakan tersebut, membuat warga resah dan bahkan ada warga yang sudah merasakan enggan untuk tinggal di Rusunami Gading Nias Residence tersebut,”ungkap Primus.

Menurut Primus, dari hasil penelusurannya, dan juga diperoleh informasi dari warga penghuni Rusunami tersebut, menyebutkan bahwa perilaku maupun Tindakan dari kepengurusan P3SRS yang di sinyalir sewenang-wenang, tidak peduli kepentingan warga serta di indikasikan lebih mementingkan kepentingan pribadi maupun kelompoknya, hal tersebut nampak pada sinyalemen adanya kenaikan tarif IPL-SF hingga mencapai 19% dari tarif semula, Adapun alasan kenaikan yang mereka sampaikan adanya tingkat inflasi Jakarta sampai 3% sehingga sangat mempengaruhi beban pemeliharaan yang lain,

Padahal tingkat inflasi di Jakarta tidak mencapi 3%, keputusan P3SRS tersebut, tentunya di tolak Warga, di karenakan kenaikan IPL -SF tersebut memberatkan beban pengeluaran warga yang mayoritas tidak memiliki penghasilan yang memadai, selain itu, keputusan tersebut, tanpa persetujuan warga, namun pihak P3SRS tetap memaksakan keputusan tersebut, di sertai adanya ancaman dari pihak Badan Pengelola kepada warga, dalam bentuk selebaran yang bertuliskan ancaman bagi warga yang tidak melunasi tarif IPL- SF, hingga batas waktu tanggal 15 Maret 2025 mendatang, jika warga tidak melakukan pelunasan pembayaran tarif IPL- SF yang baru, bakal mendapatkan sanksi seperti pemblokiran kartu akses masuk dan juga pemblokiran penggunaan lift.

Baca Juga :  Saatnya Pilih Rakyat Atau Benalu

“ Kami menilai apa yang di alami warga Rusunami Gading Nias tersebut, merupakan sinyalemen yang buruk dalam pengelolaan sebuah Rusunami, dan bahkan di duga tindakan tersebut menciderai hak-hak para penghuni yang di atur dalam Hak-hak penghuni Rusunami diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun), dan juga Pergub DKI Jakarta No.44 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun“tukas Drs. Primus Wawo, Msi.

Oleh karena itu, lanjut Primus, apabila mencermati permasalahan tersebut, maka tentunya sudah semestinya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dalam hal ini adalah DPRD dan Gubenur Pramono Anung, turun tangan dengan menurunkan team khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, serta melakukan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Daerah Khusus Jakarta beserta jajarannya, baik itu Kepala Bidang, Kepala Seksi maupun Kepala Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman di lima wilayah Kota Administrasi & satu Kabupaten administrasi  yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap keberadaan seluruh P3SRS di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, khususnya P3SRS Rusunami Gading Nias Residence, agar segera mencegah terjadinya perilaku sewenang-wenang pengurus P3SRS Gading Nias Residence yang di sinyalir mendorong munculnya keresahan warga Rusunami tersebut.

Baca Juga :  Bukti Kontribusi Terbesar Pertamina Diberikan Melalui RUPS

“ Saya sangat berharap DPRD dan Gubernur Pramono Anung, segera menyelesaikan permasalahan yang sudah lama berlarut-larut terjadi, serta meresahkan warga Jakarta yang tinggal di Rusunami, melalui kebijakan yang tegas dan komprehensif, sehingga tidak ada lagi persoalan semacam itu di masa kini dan di masa mendatang.”pungkas Primus.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Bawaslu Pesisir Selatan: Distribusi X-banner PPID Dilanjutkan untuk Perkuat KIP

Primadoni,SH

31 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kini terus diperkuat oleh berbagai lembaga publik, termasuk satu di antaranya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Anggota, Bambang Putra Niko, penguatan komitmen tersebut dibuktikan dengan dilanjutkannya pendistribusian _x-banner_ tata cara mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sekarang kami …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x