Home » Headline » Perlu Penyelarasan Dengan UU KUHP, Soal Pembahasan Revisi UU ITE

Perlu Penyelarasan Dengan UU KUHP, Soal Pembahasan Revisi UU ITE

dito 22 Feb 2023 133

NasionalPos.com, Jakarta- Sebelumnya, Menkominfo RI menyatakan bahwa sesuai Pasal 622 Ayat 1 huruf r dalam UU KUHP, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan tersebut antara lain, Ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik; Ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA; Ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal; Ketentuan pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan; Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain;  Ketentuan pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Selain itu juga ada Ketentuan pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA; Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 30 terkait akses ilegal; Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan; dan Ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Baca Juga :  OTT Gubernur Abdul Ghani Kasuba Jadi Momentum Evaluasi Kepemimpinan di Maluku Utara

Terkait dengan hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menilai dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat ini terdapat banyak kejanggalan di dalam pasal-pasalnya. Hal itu berdampak pada timbulnya keresahan masyarakat meski telah diatur dalam UU KUHP yang baru saja disahkan. Maka dari itu, menurutnya kejanggalan tersebut perlu diselaraskan antara UU ITE yang saat ini dilakukan revisi dengan UU KUHP tersebut.

“Akan tetapi, karena Undang-Undang ITE sudah diajukan (untuk direvisi). Jadi, harus bisa diselesaikan. Yang penting selaras aja dengan dengan Undang-Undang KUHP,” ungkap Dave ketika ditemui  awak media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 22/2/2023.

Baca Juga :  Berjalan Mulus, Uji Coba Kereta Cepat dari Tegalluar ke Halim

Menurutnya,  saat ini Komisi I DPR RI tengah membentuk tim panitia kerja yang khusus menangani revisi UU ITE ini, setelah sebelumnya Komisi I DPR RI bersama pemerintah melakukan rapat kerja. Dalam rapat tersebut, Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dave melanjutkan, beberapa poin yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ITE tersebut, yakni seperti pasal karet, kebebasan berekspresi, kebebasan demokrasi juga perbedaan pandangan pendapat. Menurutnya, keberadaan pasal-pasal yang ada saat ini membuat masyarakat, bahkan media takut untuk mengungkapkan pendapatnya karena bisa dilaporkan.

“Nah itulah yang kita perbaiki agar kebebasan berekspresi itu jangan sampai terbelenggu,” pungkas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum, Usut Rp 50 Milyar APBD 2026 Pemprov DKI Jakarta, Untuk Pembangunan RSUD Cakung

dito

24 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait dengan adanya temuan dugaan adanya dana Rp 50 Milyar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 Pemprov DKI Jakarta, yang semestinya peruntukkannya membangun Rumah Sakit Daerah Cakung, yang total membutuhkan biaya Rp 400 milyar, namun hingga saat ini pembangunan fisiknya belum ada,   Maka kepada wartawan, Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, …

Jaga Kondusivitas Pilratin, Kasat Reskrim Polres Pesibar Ingatkan Masyarakat Hindari Konflik dan Pelanggaran Hukum

Taufik Hidayat

23 Okt 2026

  Pesisir Barat –  Kontestasi Pemilihan Peratin (Pilratin) di sejumlah pekon di Kabupaten Pesisir Barat tak lama lagi akan dimulai. Tahapan pesta demokrasi di tingkat pekon tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan mengemban amanah dan membawa arah pembangunan pekon ke depan. Menjelang pelaksanaan Pilratin, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan dengan …

Resmi Dibuka ; Warga Kini Bisa Lapor Langsung ke Kapolda Lampung Lewat Hotline Ini

Taufik Hidayat

22 Okt 2026

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung”. Layanan tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi secara langsung. Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui materi publikasi Polda Lampung menampilkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani. Dalam publikasi itu, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Perkuat Kualitas Penegakan Hukum, Polres Pesisir Barat Jalani Supervisi Semester II Ditreskrimum Polda Lampung

Taufik Hidayat

21 Okt 2026

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Supervisi Semester II TA 2026 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada hari Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Aula Polres Pesisir Barat. Kegiatan supervisi tersebut diikuti oleh seluruh personel Reskrim dari Polres Pesisir Barat dan Polres Lampung Barat yang dipusatkan di …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

x
x