Home » Top News » Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025: Amir Ma’ruf Khan Akan Mengungkap Kebenaran Persoalan Tambang Emas Yang Dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi.

Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025: Amir Ma’ruf Khan Akan Mengungkap Kebenaran Persoalan Tambang Emas Yang Dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi.

- Banyuwangi 17 Agu 2025 563

BANYUWANGI, NASIONAL POS –

Mendengar pidato presiden bapak Prabowo Subianto tgl 15 Agustus 2025 menjadi bertambah semangat untuk mengungkapkan kebenaran persoalan tambang emas yang dilakukan oleh PT Bumi suksesindo di gunung tumpang putuh ungkap Amir Ma’ruf khan minggu 17 Agustus 2025.

Amir Ma’ruf khan menyampaikan ke tim media IWB dan Pasopati menjelaskan bahwa Izin tambang emas di gunung tumpang pituh milik PT Bumi Suksesindo yang di berikan Bupati Banyuwangi tahun 2012 melanggar Undang-undang pertambangan dan melanggar undang-undang kehutanan, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tahun 2012 membuat surat keputusan pemberian izin usaha pertambangan emas di tumpang pituh tidak membuat peraturan perundangan-undangan daerah sesuai pasal 8 ayat (1) huruf a. dan lalu ayo perhatikan lagi di pasal 48. Huruf a. dan karena lahan yang diberikan izin usaha pertambangan itu di wilayah kehutanan (hutan lindung) maka mestinya izin yang diberikan adalah Izin usaha pertambangan khusus, dan jika izin yang diberikan izin usaha pertambangan khusus sesuai pasal 129 maka pemegang IUPK OP dikenakan kewajiban bayar dan pemerintah daerah mendapatkan 2,5%

Baca Juga :  Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

Abdullah Azwar Anas bupati Banyuwangi tahun 2012 memberikan Izin usaha tambang emas di kawasan hutan lindung dibuat sengaja melanggar peraturan perundang-undangan untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain sehingga merugikan negara dan menjadi rusaknya ekosistem lingkungan dan rusaknya hutan.

Melanggar pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 4 tahun 2009 Jo pasal 35 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat UU 4 tahun 2009 tentang pertvangan mineral dan Batu Bara, IUP tambang emas mestinya berdasar perda, justru hanya berdasar keputusan bupati, artinya pembayaran ijin dan ketentuan pajak dan restribusi tambang adalah penyalahgunaan wewenang dan korupsi, kolusi dan nepotisme oleh karena itu IUP tambang emas tumpang Pitu sepatutnya dibatalkan oleh menteri ESDM sebagaimana amanat kepres nomor 55 tahun 2022. Dan disamping itu pertambangan emas di hutan lindung tumpang Pitu di Pesanggaran telah berdampak pada kerusakan lingkungan yang sangat besar, Adapun golden share atau saham istimewa milik Pemda patut diduga adalah bukti IUP tambang emas tumpang Pitu melanggar Undang-Undang U pertambangan dan melanggar peraturan perundang-undangan kehutanan.

Baca Juga :  Kebakaran Kilang Minyak Unit Balikpapan Diselidiki Labfor Mabes Polri

Peraturan perundang-undangan republik Indonesia tidak berlaku dan tidak di berlakukan di Banyuwangi sejak Abdullah Azwar Anas menjabat Bupati Banyuwangi dan sekarang di ganti oleh Istrinya ( Ipuk Fiestiandani Azwar Anas bupati Banyuwangi saat ini ) bahkan hampir semua Pejabat Tinggi Daerah dan Menteri terkesan dibuat bodoh atas beberapa tindakan kesalahan yang dibuat oleh Abdullah Azwar Anas Mantan Bupati Banyuwangi dua periode dan mantan ketua LKPP dan Mantan Menteri PAN RB, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Banyuwangi, Pengurus Pusat PDI-P akan tetapi semoga dengan program baik Presiden Bapak Prabowo Subianto hal itu tidak akan terjadi lagi dan terungkap semua kesalahan dan pejabat yang menangi tidak takut lagi kepada Abdullah Azwar Anas unkap Amir Ma’ruf khan.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lubuk Linggau Ambil Rapor Anak, Dukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah

Admin Redaksi

19 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, mengambil rapor anaknya di SDIT Mutiara Cendekia, Jumat (19/6/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kota Lubuk Linggau tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dan GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah). Pemerintah Kota Lubuk Linggau menginisiasi kedua gerakan tersebut …

Sekda Buka Sosialisasi Manfaat Program BPJS ketenagakerjaan Bagi Koperasi Merah Putih

Admin Redaksi

18 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda, H Trisko Defriyansa membuka sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan bagi koperasi desa/kelurahan merah putih se-Kota Lubuk Linggau di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026). Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan manfaat secara simbolis kepada ahli waris peserta Non-ASN yang telah meninggal dunia. …

Staf Ahli I Hadiri Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Ponpes Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau

Admin Redaksi

18 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat yang diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga menghadiri kegiatan Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Pondok Pesantren Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai unsur pemerintah serta masyarakat. Turut hadir Kabag Kesra Kota Lubuk Linggau H. …

Kemenag Muratara-STAIS BS Tandatangani PKS Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/Bertempat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (17/6/2026) berlangsung penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kemenag Kabupaten Muratara dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAIS BS) Lubuk Linggau. Penandatanganan berita acara PKS dilakukan langsung oleh Kakan Kemenag Kabupaten Muratara, Dr H Ikrar dan Ketua STAIS BS, Dr Muhammad Yunus, disaksikan …

Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau  * Masa Bakti 2026-2030

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H Trisko Defriyansa menghadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau Masa Bakti 2026-2030 di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Rabu (17/6/2026).   Pelantikan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan …

Wujudkan Kebijakan Disdik Sumbar,  SMKN 1 Painan Antar Langsung Ijazah ke Rumah Alumni

Primadoni,SH

17 Jun 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.T., mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait larangan penahanan ijazah dengan mengantarkan langsung ijazah kepada para alumni yang belum mengambil dokumen tersebut. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 yang diterbitkan pada 21 …

x
x