Home » Top News » Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025: Amir Ma’ruf Khan Akan Mengungkap Kebenaran Persoalan Tambang Emas Yang Dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi.

Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025: Amir Ma’ruf Khan Akan Mengungkap Kebenaran Persoalan Tambang Emas Yang Dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi.

- Banyuwangi 17 Agu 2025 608

BANYUWANGI, NASIONAL POS –

Mendengar pidato presiden bapak Prabowo Subianto tgl 15 Agustus 2025 menjadi bertambah semangat untuk mengungkapkan kebenaran persoalan tambang emas yang dilakukan oleh PT Bumi suksesindo di gunung tumpang putuh ungkap Amir Ma’ruf khan minggu 17 Agustus 2025.

Amir Ma’ruf khan menyampaikan ke tim media IWB dan Pasopati menjelaskan bahwa Izin tambang emas di gunung tumpang pituh milik PT Bumi Suksesindo yang di berikan Bupati Banyuwangi tahun 2012 melanggar Undang-undang pertambangan dan melanggar undang-undang kehutanan, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tahun 2012 membuat surat keputusan pemberian izin usaha pertambangan emas di tumpang pituh tidak membuat peraturan perundangan-undangan daerah sesuai pasal 8 ayat (1) huruf a. dan lalu ayo perhatikan lagi di pasal 48. Huruf a. dan karena lahan yang diberikan izin usaha pertambangan itu di wilayah kehutanan (hutan lindung) maka mestinya izin yang diberikan adalah Izin usaha pertambangan khusus, dan jika izin yang diberikan izin usaha pertambangan khusus sesuai pasal 129 maka pemegang IUPK OP dikenakan kewajiban bayar dan pemerintah daerah mendapatkan 2,5%

Baca Juga :  Untuk Siapkan Payung Hukum Menata Ojol di Jakarta, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Siap Berkolaborasi Dengan KON.

Abdullah Azwar Anas bupati Banyuwangi tahun 2012 memberikan Izin usaha tambang emas di kawasan hutan lindung dibuat sengaja melanggar peraturan perundang-undangan untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain sehingga merugikan negara dan menjadi rusaknya ekosistem lingkungan dan rusaknya hutan.

Melanggar pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 4 tahun 2009 Jo pasal 35 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat UU 4 tahun 2009 tentang pertvangan mineral dan Batu Bara, IUP tambang emas mestinya berdasar perda, justru hanya berdasar keputusan bupati, artinya pembayaran ijin dan ketentuan pajak dan restribusi tambang adalah penyalahgunaan wewenang dan korupsi, kolusi dan nepotisme oleh karena itu IUP tambang emas tumpang Pitu sepatutnya dibatalkan oleh menteri ESDM sebagaimana amanat kepres nomor 55 tahun 2022. Dan disamping itu pertambangan emas di hutan lindung tumpang Pitu di Pesanggaran telah berdampak pada kerusakan lingkungan yang sangat besar, Adapun golden share atau saham istimewa milik Pemda patut diduga adalah bukti IUP tambang emas tumpang Pitu melanggar Undang-Undang U pertambangan dan melanggar peraturan perundang-undangan kehutanan.

Baca Juga :  Tabur Bunga Peringatan 30 Tahun Malapetaka 27 Juli 96, Menjadi Momentum Refleksi Demokrasi Kekinian

Peraturan perundang-undangan republik Indonesia tidak berlaku dan tidak di berlakukan di Banyuwangi sejak Abdullah Azwar Anas menjabat Bupati Banyuwangi dan sekarang di ganti oleh Istrinya ( Ipuk Fiestiandani Azwar Anas bupati Banyuwangi saat ini ) bahkan hampir semua Pejabat Tinggi Daerah dan Menteri terkesan dibuat bodoh atas beberapa tindakan kesalahan yang dibuat oleh Abdullah Azwar Anas Mantan Bupati Banyuwangi dua periode dan mantan ketua LKPP dan Mantan Menteri PAN RB, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Banyuwangi, Pengurus Pusat PDI-P akan tetapi semoga dengan program baik Presiden Bapak Prabowo Subianto hal itu tidak akan terjadi lagi dan terungkap semua kesalahan dan pejabat yang menangi tidak takut lagi kepada Abdullah Azwar Anas unkap Amir Ma’ruf khan.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Wawako Rustam Effendi Hadiri Apel Tahunan Pondok Pesantren Al Madani

Andi Ledi Lubuk Linggau

18 Agu 2026

Nasional.COM-Lubuk Linggau— Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, menghadiri Apel Tahunan Pondok Pesantren Al Madani Kota Lubuk Linggau, Selasa (18/8/2026). Kegiatan berlangsung di lapangan kompleks Pondok Pesantren Al Madani. Dalam sambutannya, H Rustam Effendi menyampaikan bahwa pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat …

Sekda Pimpin Rapat Pematangan Penyaluran Bantuan UMKM Dana CSR

Andi Ledi Lubuk Linggau

18 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat pembahasan pelaksanaan dan penetapan calon penerima manfaat bantuan UMKM Juara melalui pembiayaan dana CSR Kota Lubuk Linggau, rapat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekda Kota Lubuk Linggau, Selasa (18/8/2026). Dalam rapat, H Trisko Defriyansa menyampaikan …

x
x