Home » Headline » Pj Gubernur Heru Budi Mesti Berani Copot Kepala SKPD Tidak Disiplin

Pj Gubernur Heru Budi Mesti Berani Copot Kepala SKPD Tidak Disiplin

dito 07 Jan 2023 121

NasionalPos.com, Jakarta- Sebagaimana diketahui BKD mengeluarkan himbauan agar kepala SKPD atau unit SKPD untuk mengingatkan pegawai agar disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai jam kerja. Alasannya himauan ini dikeluarkan karena banyak pegawai tidak disiplin dalam kerja.

Pada saat jam kerja mereka keluar belanja, makan dan duduk di warung. Sesuai aturan, jam kerja Senin sampai Kamis pukul.08.00 sampai pukul 16.00. Jumat pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB

Menanggapi hal itu, UntuPengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada pers, ia mengatakan nampaknya persoalan mendisiplin pegawai sudah kusut, oleh karena itu pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus berani bertindak tegas. Tidakan tegas tidak sekadar mengingatkan tetapi juga harus berani menyopot kepala SKPD, demikian dikemukakan , Sabtu 7/1/2023 di Jakarta

Baca Juga :  Usung Semangat Kolaborasi Antar Cabor, M Adli Nyatakan Siap Maju Jadi Ketua KONI Pessel 2025–2029

“Tujuan pemerintah atau keberadaan pegawai untuk melayani dan memberdayakan masyarakat untuk kesejahteaan masyarakat, Bila pegawai sudah tidak disiplin lagi harus diambil tindakan tegas agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat”ucap Amir Hamzah kepada pers, Sabtu, 7/1/2023 di Jakarta.

Menurut Amir, Masyarakat harus mendapatkan pelayanan sebaik mungkin, ketidakdisiplinan pegawai, lanjut Amir, harus disadari dan dipahami bukan hanya kesalahan pegawai tetapi juga pimpinannya. Pegawai atau bawahan tidak disiplin karena tidak diawasi secara baik oleh pimpinan. Padahal seorang pimpinan harus mampu mengelola atau mengorganisasi bawahan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Atas dasar itu, lanjut Amir, kalau ada pegawai tidak disiplin maka bukan hanya pegawai diberi sanksi tapi juga pimpinannya selaku kepala SKPD. Pimpinan bisa dipindahkan atau dicopot dari jabatan kalau memang sudah tidak mampu lagi mengatur pegawainya.

Baca Juga :  Imigrasi Sosialisasikan Kemudahan Izin Tinggal untuk WNA

Disiplin pegawai tergantung pada pimpinannya. Kalau seorang pegawai tidak disiplin dan berulang kali melakukan hal yang sama, tidak disiplin maka yang salah pimpinannya. Bawahan atau pegawai tidak mungkin berbuat tidak disiplin kalau pimpinan tegas dan mampu mengorganisasi pegawainya.

“Jangan hanya pegawainya saja dikorbankan. Pimpinan pun harus bertanggungjawab. Jangan menjadi pemimpin tetapi tidak mampu mengatur, mengorganisasi dan memberdayakan bawahan atau pegawai, lebih baik berhenti jadi pejabat atau pimpinan karena masyarakat yang akan terkena dampaknya,” tegas Amir

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

x
x