Home » Hukum » Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 51 Paket Sabu

Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 51 Paket Sabu

Kusmiati - Kabiro Surabaya 15 Nov 2024 108

 

nasioanalpos.com Jombang – Polisi berhasil menangkap RZA warga Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek (35) dan MY (22) warga Desa Cukir Diwek Jombang karena mengedarkan Sabu di wilayah hukum Polres Jombang. Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani saat Konferensi Pers di ruang Satnarkoba Polres Jombang. Jum’at (15/11/2024).

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar sabu di Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

l

Tak menunggu waktu lama anggota Satresnarkoba Polres Jombang mendatangi TKP dan ditemukan 2 orang berinisial RZA (35) dan MY (22). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari RZA 51 paket sabu dengan berat 81,12 gram; 4 buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu; 1 bungkus plastik berisi 26 buah Plastik klip kosong 1 buah timbangan digital, 1 buah botol tulisan Fin Drink, 1 buah Tas Hitam, 1 unit Handphone; uang tunai sebanyak Rp440 ribu.

Baca Juga :  14 tersangka diamankan polres tanjung perak,awal tahun 2025

“Sedangkan barang bukti disita dari inisial tersangka MY 1 unit Hand Phone. uang tunai sebanyak Rp. 22 ribu,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan, RZA mengedarkan sabu dengan cara diranjau dibantu MY. Sabu tersebut merupakan titipan O (DPO). Menurut AKP Ahmad Yani, setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 sampai dengan 100 gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe, mendapat ongkos sebanyak Rp1 Juta.

“Setiap meranjau sabu atas suruhan O, kemudian RZA mendapat upah sebanyak Rp75 ribu. RZA kemudian menyuruh MY memasang ranjauan, RZA mendapat sebanyak Rp50 ribu sedangkan MY mendapatkan sebanyak Rp25 ribu, setiap hari meranjau 1 sampai dengan 7 kali ranjauan,” katanya.

Kasatresnarkoba mengungkapkan RZA merupakan Residivis perkara narkotika dihukum selama 1 tahun 6, keluar pada tahun 2019. Sebelumnya sudah pernah menjual sabu selama 5 bulan, yang kemudian menerima titipan sabu/ meranjau sabu selama 4 bulan.

“Sehingga RZA mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 bulan, sedangkan MY membantu meranjau sabu sudah 8 bulan,” jelas AKP Yani.

Baca Juga :  Kemenkumham: 52,97 persen Penghuni Penjara Dari Kasus Narkoba

Kedua pelaku di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram Subs permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk mempertanggungjaeabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut dan guna mendapatkan pelaku lainnya,” pungkasnya.

Pewarta : (kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

x
x