Home » Headline » Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja 66,9 Kilogram

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja 66,9 Kilogram

dito 15 Mar 2024 99

NasionalPos.com, Jakarta-  Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja di tiga lokasi yang berbeda DKI Jakarta. Dari tiga tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 66,9 kilogram narkoba jenis ganja.

“Kami berhasil menangkap para tersangka berinisial IP, DY dan HP. Tiga tersangka ini berperan sebagai pengendar narkoba jenis ganja,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga :  Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam Program Ketahanan Pangan Desa oleh Honorer di Pessel Mencuat, Kepala DPMD Lepas Tangan

Dalam hal ini, kata Hengki, ada dua cara yang pakai oleh para tersangka untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut. Pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan.

“Cara kedua yakni paket yang dikirim pakai kargo dengan menyamarkan seolah-olah itu kopi. Jadi tersangka IP, DY dan HP masing-masing ditangkap pada Selasa (27/2/2024), Rabu (28/2/2024) dan Kamis (7/3/2024),” ujar Hengki.

Para tersangka, lanjut Hengki, ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Penjaringan Jakarta Utara, Cikoko Jakarta Selatan dan Kalibata Jakarta Selatan. Selain itu, Hengki mengatakan barang bukti yang diamankan telah menyelamatkan 13.380 orang.

Baca Juga :  BRIN: Bebaskan Sandera, Hentikan Tembak-menembak! Prioritaskan Negosiasi Pendekatan Kemanusiaan

“Tiga tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata Hengki.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x