Home » Ekonomi » Politisi PKS Desak Presiden Tegas Larang Ekspor Tembaga

Politisi PKS Desak Presiden Tegas Larang Ekspor Tembaga

dito 31 Mar 2023 123

NasionalPos.com, Jakarta– Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap patuhi Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun, termasuk PT Freeport Indonesia (FI). Menurutnya pemerintah harus tegas dalam pelarangan konsentrat tersebut.

“Presiden jangan mudah tergoda rayuan PT FI yang minta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudah ditetapkan. Pasalnya PT FI sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah. Kalau sampai Presiden mengikuti kemauan PT FI, maka secara tidak langsung Presiden telah merendahkan marwah bangsa dan negara,” ujar Mulyanto  kepada awak media, Jumat 31/3/2023 digedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pihaknya ragu, Presiden Jokowi berani melarang ekspor konsentrat tembaga dari PT FI, meskipun berkali-kali Presiden dan Menteri ESDM dengan tegas menyatakan melarang ekspor mineral tembaga ini pada Juni 2023 mendatang. Namun pengalaman sebelumnya menunjukan sikap presiden gampang berubah pada detik-detik terakhir.

Baca Juga :  Airlangga: Halalbihalal Golkar Momentum Rekonsiliasi Parpol

Mulyanto menyebut ketika saham PT FI seratus persen milik swasta saja Pemerintah mbalelo dalam pelarangan ekspor konsentrat PT FI ini. Apalagi sekarang lima puluh satu persen saham PTFI sudah milik negara.

“Terus-terang saya tidak yakin dengan statemen-statemen seperti itu. Ini kan modus, yang selalu terjadi. Gertak sambal yang ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi. Sejak tahun 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar Undang-Undang (UU) itu diberikan Pemerintah.” terang Mulyanto.

Selain itu, Politisi dari Fraksi PKS ini mencatat, PT FI telah berkali-kali mempermainkan marwah Pemerintah dan Konstitusi. Seperti keengganan PT.FI dalam membangun smelter, sebagaimana yang ditetapkan UU No.4/ 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mewajibkan PT FI untuk mengoperasikan smelter pada Januari 2014.

Namun, kenyataannya PT FI tidak menjalankan amanat UU tersebut, meski tidak ada pandemi covid-19 sekalipun. Bahkan wacana yang dikembangkan PT FI justru adalah bahwa pembangunan smelter untuk mineral tembaga itu tidak menguntungkan.

Baca Juga :  Cegah Bocornya Anggaran Pilkada DKI Jakarta 2024, Usai Pilkada Harus Ada Audit Internal & Ekternal

“Dan sekarang PT FI minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kembali, dengan alasan smelter mereka belum rampung karena terimbas pandemi Covid-19.” tambahnya.

Jika hal tersebut disetujui, Mulyanto menilai, maka secara langsung Pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba yang merupakan perubahan dari UU No.3/2009, khususnya pasal 170A. Pasal tersebut mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.

Oleh karena itu, Mantan Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi ini mendesak ketegasan sikap Presiden Joko Widodo terkait pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini. Karena hal tersebut terkait marwah Pemerintah dan Konstitusi.

Untuk diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (27/3) kemarin, PT FI kembali minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada Pemerintah. Alasannya adalah karena adanya kahar pandemi covid-19, yang membuat mereka tidak mampu merampungkan pembangunan smelter tepat waktu.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

x
x