Home » Ekonomi » Politisi PKS Desak Presiden Tegas Larang Ekspor Tembaga

Politisi PKS Desak Presiden Tegas Larang Ekspor Tembaga

dito 31 Mar 2023 105

NasionalPos.com, Jakarta– Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap patuhi Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun, termasuk PT Freeport Indonesia (FI). Menurutnya pemerintah harus tegas dalam pelarangan konsentrat tersebut.

“Presiden jangan mudah tergoda rayuan PT FI yang minta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudah ditetapkan. Pasalnya PT FI sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah. Kalau sampai Presiden mengikuti kemauan PT FI, maka secara tidak langsung Presiden telah merendahkan marwah bangsa dan negara,” ujar Mulyanto  kepada awak media, Jumat 31/3/2023 digedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pihaknya ragu, Presiden Jokowi berani melarang ekspor konsentrat tembaga dari PT FI, meskipun berkali-kali Presiden dan Menteri ESDM dengan tegas menyatakan melarang ekspor mineral tembaga ini pada Juni 2023 mendatang. Namun pengalaman sebelumnya menunjukan sikap presiden gampang berubah pada detik-detik terakhir.

Baca Juga :  Diduga Ada Motif Politis Dibalik Pemanggilan Dr Ribka Tjiptaning Proletariati oleh KPK

Mulyanto menyebut ketika saham PT FI seratus persen milik swasta saja Pemerintah mbalelo dalam pelarangan ekspor konsentrat PT FI ini. Apalagi sekarang lima puluh satu persen saham PTFI sudah milik negara.

“Terus-terang saya tidak yakin dengan statemen-statemen seperti itu. Ini kan modus, yang selalu terjadi. Gertak sambal yang ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi. Sejak tahun 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar Undang-Undang (UU) itu diberikan Pemerintah.” terang Mulyanto.

Selain itu, Politisi dari Fraksi PKS ini mencatat, PT FI telah berkali-kali mempermainkan marwah Pemerintah dan Konstitusi. Seperti keengganan PT.FI dalam membangun smelter, sebagaimana yang ditetapkan UU No.4/ 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mewajibkan PT FI untuk mengoperasikan smelter pada Januari 2014.

Namun, kenyataannya PT FI tidak menjalankan amanat UU tersebut, meski tidak ada pandemi covid-19 sekalipun. Bahkan wacana yang dikembangkan PT FI justru adalah bahwa pembangunan smelter untuk mineral tembaga itu tidak menguntungkan.

Baca Juga :  Munarman Ikuti Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

“Dan sekarang PT FI minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kembali, dengan alasan smelter mereka belum rampung karena terimbas pandemi Covid-19.” tambahnya.

Jika hal tersebut disetujui, Mulyanto menilai, maka secara langsung Pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba yang merupakan perubahan dari UU No.3/2009, khususnya pasal 170A. Pasal tersebut mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.

Oleh karena itu, Mantan Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi ini mendesak ketegasan sikap Presiden Joko Widodo terkait pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini. Karena hal tersebut terkait marwah Pemerintah dan Konstitusi.

Untuk diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (27/3) kemarin, PT FI kembali minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada Pemerintah. Alasannya adalah karena adanya kahar pandemi covid-19, yang membuat mereka tidak mampu merampungkan pembangunan smelter tepat waktu.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

x
x