Home » Nasional » Polres Lumajang Bekuk Lima Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Residivis

Polres Lumajang Bekuk Lima Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Residivis

Eni 13 Jul 2024 111

 

Nasionalpos.com l Lumajang – 13/07/2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil membekuk lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu 10 hari.

Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, mengungkapkan identitas para tersangka yaitu AP (25) warga Kencong, Jember, N (33) warga Tlogomas, Malang, AR (40) warga Simokerto, Surabaya, IW (26) warga Kedungmoro, Kunir, dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.

“Dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus narkoba jenis ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga :  Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terkendala oleh Mafia Peradilan

Kompol I Komang menjelaskan, polisi awalnya menangkap AP di teras warung makan desa Yosowilangun Kidul, kecamatan Yosowilangun, pada 20 Juni 2024.

“Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1, 21 gram di genggam tangan kiri tersangka,” jelas Kompol I Komang.

Selanjutnya pada 29 Juni, polisi mengamankan N dan AR di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang. Keduanya baru saja kembali dari Surabaya dengan tujuan menjual sabu di Lumajang. Pengakuan keduanya, sabu tersebut dari sistem ranjau yang mana terlebih dahulu tersangka N menghubungi MS masih dalam pencarian untuk membeli atau mendapatkan sabu tersebut, sehingga terjadi kesepakatan bahwa sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan raya kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Desa Kalibarumanis “Ketuk Pintu” DPRD, Kebun Plasma Lonsum Dipertanyakan: Hak Warga Mandek???

“Dari tangan N dan AR, petugas menyita sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram dan 2 butir ekstasi,” jelasnya.

Sementara itu di tanggal 28 Juni, polisi menangkap IW di desa Kedungmoro dan AP di desa Ranubedali.

“Dari IW, kami amankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram dan dari AP sabu seberat 7,1 gram,” imbuh Kompol I Komang.

Humas Polres Lumajang.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dana CSR Diduga Mengalir Puluhan Juta Tiap Tahun, Jalan Plantaran Tetap Hancur; AWI Dpc Banyuwangi Soroti Transparansi Pengelolaan Dana

- Banyuwangi

16 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Kerusakan Jalan Plantaran, Dusun Plantaran, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, kembali memicu sorotan tajam. Di tengah kondisi jalan yang bertahun-tahun dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan, justru beredar dokumen yang menunjukkan adanya dana kontribusi atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta setiap tahun. …

Didukung Berbagai Stakeholder, PMKRI Cabang Jakarta Pusat Optimistis Siap Menjadi Tuan Rumah Kongres XXXV dan MPA XXXIV Tahun 2028

dito

15 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Keseriusan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus untuk menghadirkan Kongres PMKRI kembali di Jakarta semakin nyata.   Setelah membangun komunikasi dan menjalin audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan di Jakarta, PMKRI Cabang Jakarta Pusat menyatakan optimisme dan kesiapannya apabila dipercaya oleh forum nasional PMKRI sebagai penyelenggara Kongres XXXV …

Poros Rawamangun Desak PT Moya Indonesia Bertanggung jawab Atas Kecelakaan kerja Karyawannya, & Minta Said Iqbal Tidak Cari Panggung

dito

15 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia. Ketiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Pintu III TMII, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis 9 Juli 2026 pekan lalu. Insiden tersebut bermula ketika …

Wakil Wali Kota Terima Audiensi Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

15 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi menerima audiensi sekaligus membahas rencana pembuatan video sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Rabu (15/7/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mendukung peningkatan kesejahteraan para pekerja, khususnya di Kota Lubuk Linggau. Dalam diskusi, disepakati rencana pembuatan …

Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo

Dhio Justice Law

13 Jul 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Kemenangan politik jauh lebih mudah diraih daripada kemenangan sejarah. Presiden Prabowo Subianto telah memenangkan kontestasi politik. Namun, untuk memenangkan sejarah, ia harus membuktikan satu hal yang jauh lebih sulit: menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kenyataan, bukan sekadar retorika konstitusi. Di sinilah letak …

Usut Tuntas Tragedi Longsornya TPST Bantar Gebang, LSM Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Periksa Agung Pujo Winarko’

dito

13 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Tragedi longsornya bukit sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026 lalu, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.   Hingga kini, proses penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut, tentunya kondisi tersebut menjadi keprihatinan …

x
x