Home / Headline / Nasional / Politik

Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:18 WIB

Prabowo Subianto Terancam tidak bisa mendaftar ke KPU terkait sidang vonis uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

NasionalPos.com, Jakarta- Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto dikejar deadline (batas waktu) dengan ancaman tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sidang vonis uji materi di Mahkaman Konstitusi (MK). Sidang MK akan membahas gugatan Undang Undang Pemilu khususnya syarat batas maksimal usia capres 70 tahun.

“Prabowo terancam gagal maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Deadline pendaftaran Pilpres 25 Oktober 2023, tapi Prabowo belum memiliki bakal calon wakil presiden. Dia juga terancam syarat usia masksimal mengikuti pilpres,” kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam keterangannya, Jumat (20/10).

Menurutnya, usia Prabowo pada Oktober ini 72 tahun, sedangkan gugatan syarat usia maksimal 70 tahun. Jika permohonan uji materi itu dikabulkan MK, maka Prabowo tidak bisa mendaftarkan dalam pilpres 2024.

Baca Juga  Anwar Usman Dilaporkan ke KPK

“Sesuai dengan jadwal di MK, vonis sidang uji materi terkait usia maksimal menjadi capres cawapres akan berlangsung pada Senin, 23 Oktober 2023. Artinya dua hari sebelum penutupan pendaftaran di KPU. Oleh karena itulah Prabowo akan berusaha untuk mendaftar pada 21 Oktober 2023 agar bisa menghindari keputusan MK,” ujar Ginting.

Sejumlah pihak, lanjut Ginting, mempersoalkan batas usia maksimum capres. Antara lain dua gugatan meminta batas usia maksimum capres 65 tahun dan 70 tahun. Mereka mengacu pada syarat usia minimal 40 tahun, maka harus ada batas usia maksimal.

Baca Juga  Politisi Partai Golkar Ingatkan Dirjen Cipta Karya Prioritas Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Pendidikan

Dikemukakan, uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain harus menyebut usia minimal, maka harus pula ada usia maksimal. Hal itu bertolak dari Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur capres/cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden.

“Masuk akal uji materi itu, karena mengacu kemampuan jasmani dan rohani capres/cawapres antara lain dipengaruhi kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal),” ujar Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas.

Share :

Baca Juga

Headline

Brigjen Asep Guntur Tetap Jabat Plt Depdak KPK

Headline

Alasan Sibuk, Pansel Capim KPK Tolak Undangan KPK

Headline

Terlapor Komisioner KPU Tak Hadiri Sidang Soal Keterwakilan Perempuan

HanKam

Menhan Prabowo Kunjungan Ke Sumbar, Sampaikan Keinginan Bangun Sekolah Unggulan

Headline

Ukraina Putuskan Hubungan Diplomatik Dengan Iran

daerah

Misa Pembaharuan Janji Imamat & Krisma Keuskupan Agung Pontianak

Politik

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto Apresiasi Pembangunan Jalan di Dapilnya

Headline

Anggap SKB 6 Menteri Soal Pembubaran FPI Cacat, FPI Tak Akan Gugat ke PTUN