- Top NewsUPERTIS Resmi Buka Dies Natalis ke-6, Usung Tema “Green Campus, Green Integrity”
- EkonomiKontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional
- daerahJDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan
- NasionalViviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan
- HukumA.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

Putusan Sengketa Lahan tanah 52 H di Manggalla Makasar Sulsel dan Dugaan Pelanggaran Hukum serta Tindak Pidana Korupsi
NasionalPos.com, Makasar- Terkait dengan perkara sengketa tanah di Kecamatan Manggala Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan, di peroleh informasi bahwa pengadilan tinggi telah memberikan putusan yang berpihak ke pada penggugat intervensi bahwa pengugat intervensi bisa membuktikan dan memberikan bukti yang Valid asal muasal dokumen yang jelas, yang di miliki nya dan juga di tunjang oleh dokumen dari lembaga negara , dan juga di dukung dari berbagai Keterangan saksi yang telah teruji, demikian di katakan oleh A. Darwin R. Rangreng, SH, MH dari DRR Associates Legal Consultants Jakarta, Kuasa hukum Ibu Hj. Ratu Magdalena Demunnic (Andi Intan), kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025 di sekitar lokasi lahan 52 Ha tersebut, di Kecamatan Manggala, Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan.
“ Pengadilan Tinggi telah memutuskan Ibu Hj Ratu Magdalena Demunnic sebagai pemilik sah lahan tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan, meliputi dokumen-dokumen resmi pemerintah dan kesaksian para saksi yang kredibel..” Ungkap A. Darwin R. Rangreng, SH, MH.
Lebih lanjut A. Darwin R Rangreng mengungkapkan berbagai bukti tersebut menunjukkan kepemilikan lahan oleh keluarga Ibu Hj Ratu Magdalena Demunnic sejak tahun 1912, berasal dari transaksi jual beli yang sah antara leluhur beliau, Pangeran Cornelis Demunnic, dengan Dg. Sangkala Makatutu. Adapun Dokumen transaksi tersebut, telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kotapraja dan telah disahkan oleh Pengadilan Makasar pada masa itu, memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diganggu gugat.
Selain itu, sambung A. Darwin R. Rangreng, pihaknya juga menyampaikan klarifikasi dan bahkan penolakan atas tuduhan yang Tidak Berdasar terkait kewarganegaraan Ibu Hj Ratu Magdalena Demunnic yang adalah warga Negara Indonesia (WNI), beliau bukan warga negara asing seperti yang di tuduhkan oleh pihak tergugat. Beliau memiliki Silsilah keluarganya jelas, dan bukti kepemilikan lahan tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya juga menolak Tuduhan penggunaan dokumen palsu yang sebelumnya dilontarkan, dan tuduhan tersebut telah sepenuhnya ditolak oleh pengadilan karena tidak didukung bukti yang cukup.
“Meskipun demikian, kami tetap mendorong dilakukannya investigasi lebih lanjut di BPN untuk memastikan tidak ada penyimpangan administrasi. Sesuai putusan pengadilan, lahan tersebut harus segera dikosongkan, dan aparat penegak hukum berkewajiban untuk memfasilitasi proses eksekusi. proses hukum ini telah berlangsung sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan bukan merupakan rekayasa. Silahkan, Pihak yang kalah dapat menempuh jalur hukum lain, namun eksekusi putusan tetap harus dilakukan.”tegas A. Darwin R Rangreng, SH, MH
Bukan hanya itu, lanjut A.Darwin R. Rangreng, SH, MH, pihaknya juga bakal segera melaporkan dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang terjadi di lahan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Adapun Aktivitas penambangan bahan timbunan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai koperasi yang berafiliasi dengan Pemerintah Provinsi (dirinya sudah mengetahui indentitas oknum tersebut) dan merupakan tindakan pelanggaran hukum yang serius serta telah menimbulkan kerugian negara. Laporan resmi beserta seluruh bukti-bukti yang relevan akan segera diserahkan.
“ Kami mendesak Pemerintah Kota dan Provinsi untuk bersikap transparan dan akuntabel terkait dengan proses jual beli lahan tersebut. Masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli lahan dari pemerintah berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai hal tersebut, termasuk mengenai penggunaan dana hasil penjualan lahan. Perlu ditegaskan bahwa Ibu Hj Magdalena Demunnic, tidak menerima keuntungan apapun dari penjualan kapling-kapling lahan tersebut, dan tidak pernah merasa menjual kepada pihak manapun .”tukas A. Darwin R. Rangreng, SH. MH
Di kesempatan ini, A. Darwin R. Rangreng juga menyampaikan rasa keprihatinannya kepada warga, yang terkena imbas dari putusan tsb, Masyarakat yang terdampak putusan pengadilan berhak menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan atas kewajiban pembayaran yang telah mereka lakukan.
Pembayaran tersebut seharusnya diterima oleh pemilik lahan yang sah. Oleh karena itu, pihaknya mendesak dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyelidikan oleh Kejaksaan untuk mengungkap potensi penyimpangan dana yang mungkin terjadi.
Mengakhirinya perbincangannya dengan awak media, A. Darwin R Rangreng, SH, MH mengingatkan agar semua pihak harus melek hukum, dan jangan membodohi masyarakat dengan melakukan Akrobatik Hukum dari yang tidak ada di paksakan menjadi Ada.
“Putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan. Hak warga negara untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh hukum, sepanjang tetap berada dalam koridor aturan dan prosedur yang berlaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penting untuk memahami dan mematuhi hukum, serta menghindari segala bentuk manipulasi hukum. Kebenaran ditentukan oleh fakta dan bukti yang teruji, bukan oleh jumlah orang yang mempercayainya”pungkas A. Darwin R. Rangreng, SH. MH.
Primadoni,SH
04 Agu 2026
Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …
dito
02 Agu 2026
NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut. Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …
Primadoni,SH
30 Jul 2026
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …
dito
29 Jul 2026
Nasionalpos.com, Ruteng- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …
dito
27 Jul 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH), Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur. …
dito
27 Jul 2026
Nasionalpos.com, Jakarta- Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 diperingati oleh jajaran DPP PDI Perjuangan melalui aksi tabur bunga di gedung DPP PDI-P di Diponegoro no 58 Jakarta Pusat. Acara tabur bunga ini dipimpin oleh fungsionaris partai di depan Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Sementara itu acara tabur bunga, Digelar …
21 Nov 2024 2.163 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.669 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.487 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.444 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.388 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.343 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.231 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.