Home » Headline » Putusan Sengketa Lahan tanah 52 H di Manggalla Makasar Sulsel dan Dugaan Pelanggaran Hukum serta Tindak Pidana Korupsi

Putusan Sengketa Lahan tanah 52 H di Manggalla Makasar Sulsel dan Dugaan Pelanggaran Hukum serta Tindak Pidana Korupsi

dito 02 Jun 2025 466

NasionalPos.com, Makasar-  Terkait dengan perkara sengketa tanah di Kecamatan Manggala  Kota Makasar  Provinsi Sulawesi Selatan, di peroleh informasi bahwa pengadilan tinggi telah memberikan putusan  yang berpihak ke pada penggugat intervensi bahwa pengugat intervensi bisa membuktikan  dan memberikan  bukti yang Valid asal muasal dokumen yang jelas, yang  di miliki nya dan juga  di tunjang oleh dokumen dari lembaga negara , dan juga di dukung dari berbagai Keterangan saksi yang telah teruji, demikian di katakan oleh A. Darwin R. Rangreng, SH, MH  dari DRR Associates Legal Consultants Jakarta,  Kuasa hukum Ibu Hj. Ratu Magdalena Demunnic (Andi Intan), kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025 di sekitar lokasi lahan 52 Ha tersebut, di Kecamatan Manggala, Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan.

“ Pengadilan Tinggi telah memutuskan Ibu Hj Ratu Magdalena Demunnic sebagai pemilik sah lahan tersebut,  berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan, meliputi dokumen-dokumen resmi pemerintah dan kesaksian para saksi yang kredibel..” Ungkap A. Darwin R. Rangreng, SH, MH.

Lebih lanjut A. Darwin R Rangreng mengungkapkan berbagai bukti tersebut menunjukkan kepemilikan lahan oleh keluarga Ibu Hj Ratu Magdalena Demunnic sejak tahun 1912,  berasal dari transaksi jual beli yang sah antara leluhur beliau, Pangeran Cornelis Demunnic, dengan Dg. Sangkala Makatutu.  Adapun Dokumen transaksi tersebut, telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kotapraja dan telah disahkan oleh Pengadilan Makasar pada masa itu, memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diganggu gugat.

Selain itu, sambung A. Darwin R. Rangreng, pihaknya juga menyampaikan klarifikasi dan bahkan penolakan atas tuduhan yang Tidak Berdasar terkait kewarganegaraan  Ibu Hj Ratu Magdalena Demunnic yang adalah warga Negara Indonesia (WNI),  beliau bukan warga negara asing seperti yang di tuduhkan oleh pihak tergugat.  Beliau memiliki Silsilah keluarganya jelas, dan bukti kepemilikan lahan tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Pihaknya juga menolak Tuduhan penggunaan dokumen palsu yang sebelumnya dilontarkan, dan tuduhan tersebut telah sepenuhnya ditolak oleh pengadilan karena tidak didukung bukti yang cukup.

Baca Juga :  Ronny Bara Pratama Ketua DPD KNPI DKI Jakarta: Pemberdayaan Pemuda itu Butuh Sinergisitas & Kepastian Hukum

“Meskipun demikian, kami tetap mendorong dilakukannya investigasi lebih lanjut di BPN untuk memastikan tidak ada penyimpangan administrasi.  Sesuai putusan pengadilan, lahan tersebut harus segera dikosongkan, dan aparat penegak hukum berkewajiban untuk memfasilitasi proses eksekusi.  proses hukum ini telah berlangsung sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan bukan merupakan rekayasa.  Silahkan, Pihak yang kalah dapat menempuh jalur hukum lain, namun eksekusi putusan tetap harus dilakukan.”tegas A. Darwin R Rangreng, SH, MH

Bukan hanya itu, lanjut A.Darwin R. Rangreng, SH, MH, pihaknya  juga bakal segera melaporkan dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang terjadi di lahan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Adapun Aktivitas penambangan bahan timbunan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai koperasi yang berafiliasi dengan Pemerintah Provinsi (dirinya sudah mengetahui indentitas oknum tersebut) dan merupakan tindakan pelanggaran hukum yang serius serta telah menimbulkan kerugian negara.  Laporan resmi beserta seluruh bukti-bukti yang relevan akan segera diserahkan.

“ Kami mendesak Pemerintah Kota dan Provinsi untuk bersikap transparan dan akuntabel terkait dengan proses jual beli lahan tersebut.  Masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli lahan dari pemerintah berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai hal tersebut, termasuk mengenai penggunaan dana hasil penjualan lahan.  Perlu ditegaskan bahwa Ibu Hj Magdalena Demunnic, tidak menerima keuntungan apapun dari penjualan kapling-kapling lahan tersebut, dan tidak pernah merasa menjual kepada pihak manapun .”tukas A. Darwin R. Rangreng, SH. MH

Baca Juga :  Pastikan Tampil Di Singapore Air Show, JAT Bertolak dari Yogyakarta Menuju Batam

Di kesempatan ini, A. Darwin R. Rangreng juga menyampaikan rasa keprihatinannya kepada warga, yang terkena imbas dari putusan tsb, Masyarakat yang terdampak putusan pengadilan berhak menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan atas kewajiban pembayaran yang telah mereka lakukan.

Pembayaran tersebut seharusnya diterima oleh pemilik lahan yang sah.  Oleh karena itu, pihaknya mendesak dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyelidikan oleh Kejaksaan untuk mengungkap potensi penyimpangan dana yang mungkin terjadi.

Mengakhirinya perbincangannya dengan awak media, A. Darwin R Rangreng, SH, MH mengingatkan agar semua pihak harus melek hukum, dan jangan membodohi masyarakat dengan melakukan Akrobatik Hukum dari yang tidak ada  di paksakan menjadi Ada.

“Putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan.  Hak warga negara untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh hukum, sepanjang tetap berada dalam koridor aturan dan prosedur yang berlaku.  Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.  Penting untuk memahami dan mematuhi hukum, serta menghindari segala bentuk manipulasi hukum.  Kebenaran ditentukan oleh fakta dan bukti yang teruji, bukan oleh jumlah orang yang mempercayainya”pungkas  A. Darwin R. Rangreng, SH. MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

x
x