Home » Headline » Putusan Sengketa Lahan tanah 52 H di Manggalla Makasar Sulsel dan Dugaan Pelanggaran Hukum serta Tindak Pidana Korupsi

Putusan Sengketa Lahan tanah 52 H di Manggalla Makasar Sulsel dan Dugaan Pelanggaran Hukum serta Tindak Pidana Korupsi

dito 02 Jun 2025 438

NasionalPos.com, Makasar-  Terkait dengan perkara sengketa tanah di Kecamatan Manggala  Kota Makasar  Provinsi Sulawesi Selatan, di peroleh informasi bahwa pengadilan tinggi telah memberikan putusan  yang berpihak ke pada penggugat intervensi bahwa pengugat intervensi bisa membuktikan  dan memberikan  bukti yang Valid asal muasal dokumen yang jelas, yang  di miliki nya dan juga  di tunjang oleh dokumen dari lembaga negara , dan juga di dukung dari berbagai Keterangan saksi yang telah teruji, demikian di katakan oleh A. Darwin R. Rangreng, SH, MH  dari DRR Associates Legal Consultants Jakarta,  Kuasa hukum Ibu Hj. Ratu Magdalena Demunnic (Andi Intan), kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025 di sekitar lokasi lahan 52 Ha tersebut, di Kecamatan Manggala, Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan.

“ Pengadilan Tinggi telah memutuskan Ibu Hj Ratu Magdalena Demunnic sebagai pemilik sah lahan tersebut,  berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan, meliputi dokumen-dokumen resmi pemerintah dan kesaksian para saksi yang kredibel..” Ungkap A. Darwin R. Rangreng, SH, MH.

Lebih lanjut A. Darwin R Rangreng mengungkapkan berbagai bukti tersebut menunjukkan kepemilikan lahan oleh keluarga Ibu Hj Ratu Magdalena Demunnic sejak tahun 1912,  berasal dari transaksi jual beli yang sah antara leluhur beliau, Pangeran Cornelis Demunnic, dengan Dg. Sangkala Makatutu.  Adapun Dokumen transaksi tersebut, telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kotapraja dan telah disahkan oleh Pengadilan Makasar pada masa itu, memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diganggu gugat.

Selain itu, sambung A. Darwin R. Rangreng, pihaknya juga menyampaikan klarifikasi dan bahkan penolakan atas tuduhan yang Tidak Berdasar terkait kewarganegaraan  Ibu Hj Ratu Magdalena Demunnic yang adalah warga Negara Indonesia (WNI),  beliau bukan warga negara asing seperti yang di tuduhkan oleh pihak tergugat.  Beliau memiliki Silsilah keluarganya jelas, dan bukti kepemilikan lahan tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Pihaknya juga menolak Tuduhan penggunaan dokumen palsu yang sebelumnya dilontarkan, dan tuduhan tersebut telah sepenuhnya ditolak oleh pengadilan karena tidak didukung bukti yang cukup.

Baca Juga :  Konflik Investasi Rempang Diharapkan Jadi Pembelajaran Investasi Kedepan

“Meskipun demikian, kami tetap mendorong dilakukannya investigasi lebih lanjut di BPN untuk memastikan tidak ada penyimpangan administrasi.  Sesuai putusan pengadilan, lahan tersebut harus segera dikosongkan, dan aparat penegak hukum berkewajiban untuk memfasilitasi proses eksekusi.  proses hukum ini telah berlangsung sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan bukan merupakan rekayasa.  Silahkan, Pihak yang kalah dapat menempuh jalur hukum lain, namun eksekusi putusan tetap harus dilakukan.”tegas A. Darwin R Rangreng, SH, MH

Bukan hanya itu, lanjut A.Darwin R. Rangreng, SH, MH, pihaknya  juga bakal segera melaporkan dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang terjadi di lahan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Adapun Aktivitas penambangan bahan timbunan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai koperasi yang berafiliasi dengan Pemerintah Provinsi (dirinya sudah mengetahui indentitas oknum tersebut) dan merupakan tindakan pelanggaran hukum yang serius serta telah menimbulkan kerugian negara.  Laporan resmi beserta seluruh bukti-bukti yang relevan akan segera diserahkan.

“ Kami mendesak Pemerintah Kota dan Provinsi untuk bersikap transparan dan akuntabel terkait dengan proses jual beli lahan tersebut.  Masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli lahan dari pemerintah berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai hal tersebut, termasuk mengenai penggunaan dana hasil penjualan lahan.  Perlu ditegaskan bahwa Ibu Hj Magdalena Demunnic, tidak menerima keuntungan apapun dari penjualan kapling-kapling lahan tersebut, dan tidak pernah merasa menjual kepada pihak manapun .”tukas A. Darwin R. Rangreng, SH. MH

Baca Juga :  Diduga Ada Anggota Polda Metro yang Terlibat Aniaya Terduga Pelaku Narkoba hingga Tewas Ditangkap

Di kesempatan ini, A. Darwin R. Rangreng juga menyampaikan rasa keprihatinannya kepada warga, yang terkena imbas dari putusan tsb, Masyarakat yang terdampak putusan pengadilan berhak menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan atas kewajiban pembayaran yang telah mereka lakukan.

Pembayaran tersebut seharusnya diterima oleh pemilik lahan yang sah.  Oleh karena itu, pihaknya mendesak dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyelidikan oleh Kejaksaan untuk mengungkap potensi penyimpangan dana yang mungkin terjadi.

Mengakhirinya perbincangannya dengan awak media, A. Darwin R Rangreng, SH, MH mengingatkan agar semua pihak harus melek hukum, dan jangan membodohi masyarakat dengan melakukan Akrobatik Hukum dari yang tidak ada  di paksakan menjadi Ada.

“Putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan.  Hak warga negara untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh hukum, sepanjang tetap berada dalam koridor aturan dan prosedur yang berlaku.  Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.  Penting untuk memahami dan mematuhi hukum, serta menghindari segala bentuk manipulasi hukum.  Kebenaran ditentukan oleh fakta dan bukti yang teruji, bukan oleh jumlah orang yang mempercayainya”pungkas  A. Darwin R. Rangreng, SH. MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

dito

27 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),       Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur. …

Tabur Bunga Peringatan 30 Tahun Malapetaka 27 Juli 96, Menjadi Momentum Refleksi Demokrasi Kekinian

dito

27 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 diperingati oleh jajaran DPP PDI Perjuangan melalui aksi tabur bunga di gedung DPP PDI-P di Diponegoro no 58 Jakarta Pusat.   Acara tabur bunga ini dipimpin oleh fungsionaris partai di depan Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.   Sementara itu acara tabur bunga, Digelar …

x
x