NasionalPos.com,jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Mabesad Jakarta, Jumat (22/7/2022) mengatakan saat ini satuan-satuan jajaran TNI AD yang ada di wilayah sudah menindaklanjuti perintah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman dalam upaya mendukung program pemerintah mengatasi stunting.
Dikatakan Tatang, sebagaimana diketahui sejak dikukuhkannya Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjadi Duta Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) oleh BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) bertepatan dengan Hari Keluarga Nasional pada tanggal 29 Juni 2022 lalu di Kabupaten Sleman Yogyakarta, Kasad selaku pimpinan TNI AD sudah mengeluarkan perintah kepada para Komandan Satuan jajaran TNI AD untuk mendukung program pemerintah mengatasi stunting yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi kasus stunting dari 24,4 persen menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Adapun langkah-langkah yang diambil oleh TNI AD dalam mengatasi stunting diantaranya melaksanakan pendampingan kepada masyarakat berpotensi risiko stunting dalam upaya pemenuhan gizi serta melakukan pengecekan kondisi anak-anak stunting dan bantuan pemerintah yang sudah disalurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di samping itu, lanjut Tatang, Kasad juga menginstruksikan kepada para Pangdam, Danrem, Dandim, Danramil hingga Babinsa untuk menjadi Bapak Asuh Anak Stunting sesuai dengan tingkat wilayah yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya seperti saat kunjungan kerjanya di wilayah Kalimantan Tengah (16 – 17 Juli 2022), Kasad mengukuhkan langsung tujuh Dandim yakni Dandim 1011/Kapuas, Dandim 1012/Buntok, Dandim 1013/Muara Teweh, Dandim 1014/Pangkalan Bun, Dandim 1015/Sampit, Dandim 1016/Palangkaraya dan Dandim 1017/Lamandau sebagai Bapak Asuh Anak Stunting di tingkat Kabupaten.
Selanjutnya Kadispenad mengungkapkan saat ini satuan jajaran TNI AD yang ada di wilayah tengah melakukan pendampingan dan mendata keluarga berpotensi risiko stunting berkoordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah, juga menyiapkan fasilitas air bersih dan MCK yang layak guna menekan potensi risiko stunting dengan memberikan bantuan sembako, obat-obatan dan vitamin kepada anak-anak balita penderita stunting.
Upaya yang dilakukan TNI AD dalam penanganan kasus stunting di tanah air merupakan wujud implementasi Tujuh Perintah Harian Kasad dan Delapan Wajib TNI bahwa kehadiran TNI senantiasa menjadi solusi di tengah-tengah kesulitan rakyat. Karena TNI berasal dari rakyat, bersama rakyat dan untuk rakyat.
(*).