Home » Headline » RUU Perampasan Aset Dapat Menciptakan Efek Jera Memiskinkan Koruptor

RUU Perampasan Aset Dapat Menciptakan Efek Jera Memiskinkan Koruptor

dito 10 Apr 2023 177

NasionalPos.com, Jakarta -Wacana terkait RUU Perampasan Aset belakangan kembali menyeruak di tengah terungkapnya kekayaan jumbo para pegawai pemerintahan dan dugaan tindak pencucian uang di Kementerian Keuangan. Meski telah telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, RUU tersebut belum juga dibahas DPR.

Wacana tersebut mendapat respon dari berbagi masyarakat, salah satunya dari  Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI),Andi Darwin Ranreng,SH, MH, kepada pers , ia mengatakan pengesahan RUU ini akan mempermudah pengembalian aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor dan juga pelaku pencucian uang kepada negara.

“Kita diperlihatkan kerap terhambatnya penyitaan aset milik koruptor ataupun pelaku pencucian uang. RUU ini akan memungkinkan aset hasil kejahatan dapat diatur dan diawasi sehingga tidak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tidak jelas, hingga kehilangan barang bukti.”ungkap Andi Darwin kepada awak media, Senin, 10/4/2023 di Jakarta

Nah di sini , lanjut Andi Darwin Ranreng, perlu adanya landasan riil nya.Agar pemerintah dalam. melakukan hal hal tersebut dengan mempunyai  la dasan hukum yang tepat untuk membuat landasan. dan peraturan  peraturan itu, harus di lakukan oleh DPR atas usulan pemerintah, tentunya terlebih dahulu  pemerintah  menyerahkan  Daftar inventarisasi  masalah. yang di hadapi menjadi alasan untuk materi pembahasan dalam bentuk naskah akademik diperuntukan menyusun sebuah Undang-Undang.

Baca Juga :  Tiga Penghargaan 12th Infobank Sharia Recognition 2023 Disabet Bank DKI

Pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset ini, menurut Andi Darwin, adalah karena RUU ini mencakup hal-hal yang belum diatur secara rinci terkait perampasan aset pada Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang TPPU, memang. seyogyanya  itu selalu di lakukan KPK dalam penyitaan penyitaan  yang sifat nya mengembalian. kerugian negara, tetapi undang undang penyitaan aset ini nantinya diperluas dan tentunya lebih jelas peran serta nya. dalam memiskinkan koruptor dll nya nah itulah, salah satu bentuk yang melatar belakangi  mengapa RUU perampasan aset tersebut di kerjakan oleh pemerintah.

Perampasan aset memang telah diatur dalam Pasal 10 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perampasan aset dalam KUHP dan UU Tipikor merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan dalam putusan hakim di pengadilan.

“Poin penting dari adanya disahkannya RUU Perampasan Aset ini adalah memberikan efek jera, karena yang kerap terjadi koruptor masih dapat bersenang-senang setelah bebas dari tahanan,” kata Andi

Selain itu, Lanjut Andi, UU Perampasan Aset bermanfaat ada nya agar para pejabat atau siapapun itu berfikir kembali dalam. hal. upaya upaya. untuk melakukan. hal hal yang sifat nya memperkaya diri sendiri. dengan memanfaatkan. jabatan. dll yang tentunya. Negara dirugikan akibat tindakan dan perbuatan. tak kecuai pejabat negara. siapapun itu

Baca Juga :  Pengurus DPC PERADI Sukabumi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Yang Disampaikan Waketum

“Setidak nya. mereka pelaku  akan berfikir kembali. dalam melakukan aksi nya.Hukuman yang akan di dapat tidak lagi hanya hukuman penjara. saja tetapi. negara. lewat undang undang tersebut bisa memiskinkan pelaku”Tukas Andi

Di akhir perbincangannya dengan awak media, Andi mengingatkan bahwa setidak nya pemerintah bisa meminimaliskan upaya upaya. siapapun yang dampak nya merugikan negara  dengan. adanya undang undang perampasan aset ini membuat penyelenggara  negara berfikir kembali untuk melakukan suatu hal yang sangat merugikan. negara  tentunya berdampak  kepada kesejahteraan  masyarakat Indonesia secara luas.

“Kami pun sebagai praktisi berharap hal tersebut bisa di akomodir oleh DPR atas kebutuhan pemerintah dalam upayanya untuk mencegah  terjadinya manipulasi dan korupsi  oleh para penyelengara negara, ya segeralah di realisasikan, sebagai warga masyarakat, yang namanya perubahan dalam suatu kebaikan, ya harus dong didukung. RUU Perampasan Aset ini adalah Kebutuhan untuk Cegah Kejahatan TPPU dan tentunya dapat emberikan efek jera memiskinkan koruptor”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH yang juga pengacara publik ini. (*dit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

x
x