Home » Headline » RUU Perampasan Aset Dapat Menciptakan Efek Jera Memiskinkan Koruptor

RUU Perampasan Aset Dapat Menciptakan Efek Jera Memiskinkan Koruptor

dito 10 Apr 2023 230

NasionalPos.com, Jakarta -Wacana terkait RUU Perampasan Aset belakangan kembali menyeruak di tengah terungkapnya kekayaan jumbo para pegawai pemerintahan dan dugaan tindak pencucian uang di Kementerian Keuangan. Meski telah telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, RUU tersebut belum juga dibahas DPR.

Wacana tersebut mendapat respon dari berbagi masyarakat, salah satunya dari  Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI),Andi Darwin Ranreng,SH, MH, kepada pers , ia mengatakan pengesahan RUU ini akan mempermudah pengembalian aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor dan juga pelaku pencucian uang kepada negara.

“Kita diperlihatkan kerap terhambatnya penyitaan aset milik koruptor ataupun pelaku pencucian uang. RUU ini akan memungkinkan aset hasil kejahatan dapat diatur dan diawasi sehingga tidak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tidak jelas, hingga kehilangan barang bukti.”ungkap Andi Darwin kepada awak media, Senin, 10/4/2023 di Jakarta

Nah di sini , lanjut Andi Darwin Ranreng, perlu adanya landasan riil nya.Agar pemerintah dalam. melakukan hal hal tersebut dengan mempunyai  la dasan hukum yang tepat untuk membuat landasan. dan peraturan  peraturan itu, harus di lakukan oleh DPR atas usulan pemerintah, tentunya terlebih dahulu  pemerintah  menyerahkan  Daftar inventarisasi  masalah. yang di hadapi menjadi alasan untuk materi pembahasan dalam bentuk naskah akademik diperuntukan menyusun sebuah Undang-Undang.

Baca Juga :  Ini Pemenang Lomba Konten Video Urban Farming 2024

Pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset ini, menurut Andi Darwin, adalah karena RUU ini mencakup hal-hal yang belum diatur secara rinci terkait perampasan aset pada Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang TPPU, memang. seyogyanya  itu selalu di lakukan KPK dalam penyitaan penyitaan  yang sifat nya mengembalian. kerugian negara, tetapi undang undang penyitaan aset ini nantinya diperluas dan tentunya lebih jelas peran serta nya. dalam memiskinkan koruptor dll nya nah itulah, salah satu bentuk yang melatar belakangi  mengapa RUU perampasan aset tersebut di kerjakan oleh pemerintah.

Perampasan aset memang telah diatur dalam Pasal 10 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perampasan aset dalam KUHP dan UU Tipikor merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan dalam putusan hakim di pengadilan.

“Poin penting dari adanya disahkannya RUU Perampasan Aset ini adalah memberikan efek jera, karena yang kerap terjadi koruptor masih dapat bersenang-senang setelah bebas dari tahanan,” kata Andi

Selain itu, Lanjut Andi, UU Perampasan Aset bermanfaat ada nya agar para pejabat atau siapapun itu berfikir kembali dalam. hal. upaya upaya. untuk melakukan. hal hal yang sifat nya memperkaya diri sendiri. dengan memanfaatkan. jabatan. dll yang tentunya. Negara dirugikan akibat tindakan dan perbuatan. tak kecuai pejabat negara. siapapun itu

Baca Juga :  Hentikan Polemik Pertemuan ojol dengan Wapres Gibran, Jadi kan Pertemuan tersebut Momentum Desak Pengakuan Negara Terhadap Ojolsecara De'jure

“Setidak nya. mereka pelaku  akan berfikir kembali. dalam melakukan aksi nya.Hukuman yang akan di dapat tidak lagi hanya hukuman penjara. saja tetapi. negara. lewat undang undang tersebut bisa memiskinkan pelaku”Tukas Andi

Di akhir perbincangannya dengan awak media, Andi mengingatkan bahwa setidak nya pemerintah bisa meminimaliskan upaya upaya. siapapun yang dampak nya merugikan negara  dengan. adanya undang undang perampasan aset ini membuat penyelenggara  negara berfikir kembali untuk melakukan suatu hal yang sangat merugikan. negara  tentunya berdampak  kepada kesejahteraan  masyarakat Indonesia secara luas.

“Kami pun sebagai praktisi berharap hal tersebut bisa di akomodir oleh DPR atas kebutuhan pemerintah dalam upayanya untuk mencegah  terjadinya manipulasi dan korupsi  oleh para penyelengara negara, ya segeralah di realisasikan, sebagai warga masyarakat, yang namanya perubahan dalam suatu kebaikan, ya harus dong didukung. RUU Perampasan Aset ini adalah Kebutuhan untuk Cegah Kejahatan TPPU dan tentunya dapat emberikan efek jera memiskinkan koruptor”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH yang juga pengacara publik ini. (*dit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

x
x