NasionalPos.com, Jakarta- Dewasa ini nampak adanya fenomena, semakin menggilanya perilaku mafia hukum yang disinyalir dapat menghambat kemajuan dunia usaha, bahkan praktik korupsi dan mafia hukum dapat merusak sendi-sendi penegakan hukum di negeri ini, demikian diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, saat di temui wartawan, Senin, 13 Juni 2022 di Jakarta.
“Contoh misalnya adanya Praktik mafia hukum di Kalimantan Selatan (Kalsel) di tempat kelahiran saya, hampir tiap hari saya menerima pengaduan dari masyarakat mengenai illegal mining, dan penyerobotan lahan yang terjadi di Kalsel, namun nyatanya sampai sekarang tidak jelas penuntasan kasus ilegal mining itu“ungkap Denny Indrayana
Menurutnya, perbuatan ilegal mining sama seperti mencuri di siang bolong. Ketika orang menjarah batubara di wilayah izin yang sah, tidak mungkin dilakukan dengan cangkul. Tentu yang digunakan adalah puluhan alat berat seperti excavator dan truk-truk besar, dia juga meyakini, menuntaskan praktik mafia tambang di Kalsel bukan perkara sulit. Tetapi kehadiran mafia hukum, yang menyebabkan aksi tersebut sulit diberantas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesungguhnya tidak sulit, bahkan terlalu mudah bagi aparat penegak untuk menangkap dalang dan pelakunya. Namun faktanya, tidak demikian. Mafia hukum telah memberi ‘tip” kepada oknum penegak hukum kita, sehingga ilegal mining dan penyerobotan lahan berkembang biak dan sangat sulit dihentikan,” tukas Denny
Selain itu, Denny menyinggung, pemberantasan korupsi di masa kepemimpinan KPK terbaru. Menurutnya, KPK justru kian pudar taringnya karena terkungkung kekuatan oligarki.
“KPK hari-hari ini ibarat hidup enggan, mati pun tak mau. KPK telah dilumpuhkan melalui perubahan undang-undang dan intervensi kekuatan oligarki,” tutur mantan Wamenkumham itu.
Menurutnya, kecenderungan ini yang semakin mendegradasi pemberantasan korupsi. Contoh lain, pembatalan PP 99/2012 oleh Mahkamah Agung, dimana aturan tersebut memuat pengetatan pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Padahal seluruh pengujian PP tersebut sempat selalu ditolak di MK dan MA, Namun pada 2021 silam, MA beralih sikap dan membatalkan keberlakuan beleid ini. Di samping itu, kabar maraknya pemotongan hukuman kian mengemuka di MA sejak meninggalnya Hakim Agung Artidjo Alkostar.
“Indikator ini akan membuka mengantarkan kembali pada masa-masa suram pemberantasan korupsi, dan juga pemberantasan mafia hukum di negeri ini” pungkas Denny. (*dit)