Home / Hukum / Headline / Nasional

Senin, 13 Juni 2022 - 13:01 WIB

Sengkarut Praktik Mafia Hukum & Pemberantasan Korupsi Di Ungkap Denny Indrayana

NasionalPos.com, Jakarta- Dewasa ini nampak adanya fenomena, semakin menggilanya perilaku mafia hukum yang disinyalir dapat menghambat kemajuan dunia usaha, bahkan  praktik korupsi dan mafia hukum dapat  merusak sendi-sendi penegakan hukum di negeri ini, demikian diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, saat di temui wartawan, Senin, 13 Juni 2022 di Jakarta.

“Contoh misalnya adanya Praktik mafia hukum di Kalimantan Selatan (Kalsel) di tempat kelahiran saya, hampir tiap hari  saya menerima pengaduan dari masyarakat mengenai illegal mining, dan penyerobotan lahan yang terjadi di Kalsel, namun nyatanya sampai sekarang tidak jelas penuntasan kasus ilegal mining itu“ungkap Denny Indrayana

Menurutnya, perbuatan ilegal mining sama seperti mencuri di siang bolong. Ketika orang menjarah batubara di wilayah izin yang sah, tidak mungkin dilakukan dengan cangkul. Tentu yang digunakan adalah puluhan alat berat seperti excavator dan truk-truk besar, dia juga meyakini, menuntaskan praktik mafia tambang di Kalsel bukan perkara sulit. Tetapi kehadiran mafia hukum, yang menyebabkan aksi tersebut sulit diberantas.

Baca Juga  Pemkot Bekasi Berlakukan Sanksi Tegas Pengendara Pelanggar PSBB

“Sesungguhnya tidak sulit, bahkan terlalu mudah bagi aparat penegak untuk menangkap dalang dan pelakunya. Namun faktanya, tidak demikian. Mafia hukum telah memberi ‘tip” kepada oknum penegak hukum kita, sehingga ilegal mining dan penyerobotan lahan berkembang biak dan sangat sulit dihentikan,” tukas Denny

Selain itu, Denny menyinggung, pemberantasan korupsi di masa kepemimpinan KPK terbaru. Menurutnya, KPK justru kian pudar taringnya karena terkungkung kekuatan oligarki.

“KPK hari-hari ini ibarat hidup enggan, mati pun tak mau. KPK telah dilumpuhkan melalui perubahan undang-undang dan intervensi kekuatan oligarki,” tutur mantan Wamenkumham itu.

Baca Juga  Pemerintah : Pelonggaran PSBB Bukan Herd Immunity

Menurutnya, kecenderungan ini yang semakin mendegradasi pemberantasan korupsi. Contoh lain, pembatalan PP 99/2012 oleh Mahkamah Agung, dimana aturan tersebut memuat pengetatan pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Padahal seluruh pengujian PP tersebut sempat selalu ditolak di MK dan MA, Namun pada 2021 silam, MA beralih sikap dan membatalkan keberlakuan beleid ini. Di samping itu, kabar maraknya pemotongan hukuman kian mengemuka di MA sejak meninggalnya Hakim Agung Artidjo Alkostar.

“Indikator ini akan membuka mengantarkan kembali pada masa-masa suram pemberantasan korupsi, dan juga pemberantasan mafia hukum di negeri ini” pungkas Denny. (*dit)

 

 

 

Share :

Baca Juga

corona

Headline

Update Data Corona (25/2/2021) Jumlah Pasien Positif 1.314.634 Orang dan Meninggal 35.518 Orang
Dr TB Massa Djafar

Headline

Pengamat Nilai kepemimpinan Jokowi Lemah Hadapi Pandemi Covid-19
aksi tolak kekerasan terhadap wartawan

Headline

Vonis Penjara Pemred Banjarhits Merupakan Kecelakaan Fatal Demokrasi
poros rawamangun

Headline

Diduga Lalai Hingga Hilangnya Ratusan Nyawa Balita, Akibat Kasus Gangguan Ginjal Akut, Poros Rawamangun Desak Mundur Kepala BPOM
Demo BEM UI

Headline

BEM SI Akan Aksi Jika Presiden Tak Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN
peta corona

Headline

Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Minggu (9/8/2020)
Stafsys milenial

Headline

Ombudsman Nilai Surat Stafsus Presiden Kepada Camat Berpotensi Konflik Kepentingan
gempa

Nasional

Sejumlah Terluka dan Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa di Lebak, Banten