Home » Hukum » Sengketa Kompleks Ruslan vs BSI Masuki Babak Baru, Mediasi Dinyatakan Gagal

Sengketa Kompleks Ruslan vs BSI Masuki Babak Baru, Mediasi Dinyatakan Gagal

- Banyuwangi 29 Apr 2025 140

BANYUWANGI, NASIONAL POS –

Upaya mediasi dalam perkara ekonomi syariah antara Ruslan Abdul Gani melawan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan sejumlah pihak tergugat lainnya kembali menemui jalan buntu. Sidang ketiga yang digelar Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Selasa (29/4/2025), pukul 10.40 WIB di Ruang Sidang Utama, menetapkan bahwa perkara akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., sebagai Hakim Ketua, bersama dua hakim anggota, Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta didampingi Panitera Pengganti, Yuliadi, S.H., M.H.

Dalam persidangan, pihak Penggugat hadir bersama kuasa hukumnya dari LKBH UNTAG Banyuwangi, Andy Najmus Saqib, S.H. Dari pihak BSI, hadir Rendik Eka Purnama (Legal Officer Region VIII Surabaya) dan R. Pambudi Sundwiraharjo (Retail Collection Officer Kantor Area Jember). Sementara itu, KPKNL Jember turut mengirimkan perwakilannya.

Baca Juga :  LSM MAKI Berharap Calon Kepala Daerah Sidoarjo Harus Berani Terbebas Dari Korupsi

Namun, beberapa tergugat kunci seperti Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, dan Turut Tergugat I, Karyono selaku pemenang lelang, kembali tidak hadir, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi oleh pengadilan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 telah dijalankan, namun belum membuahkan hasil akibat minimnya kehadiran dari pihak-pihak yang berkepentingan. Majelis menekankan, kegagalan mediasi bukan disebabkan kelalaian pengadilan, melainkan karena sejumlah pihak enggan hadir dan bermusyawarah.

“Proses mediasi akan tetap terbuka dan berjalan secara paralel. Kesempatan masih diberikan selama para pihak menunjukkan itikad baik untuk hadir dan berdialog,” tegas Ketua Majelis.

Melihat tidak adanya titik temu antarpara pihak, sidang pun diputuskan tetap berlanjut. Para tergugat diberi waktu hingga 6 Mei 2025 untuk menyampaikan jawaban secara tertulis. Majelis juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran dalam dua kali pemanggilan berturut-turut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum acara.

Baca Juga :  Ketua KPK Nawawi Pomolango Tak ikut seleksi Capim KPK

“Kami mengimbau semua pihak bersikap kooperatif dan tidak mengulur waktu, mengingat proses ini sudah beberapa kali tertunda,” ujar Majelis.

Kuasa hukum Penggugat, Andy Najmus Saqib, S.H., dalam pernyataannya usai sidang menegaskan bahwa pihaknya akan tetap fokus pada pokok gugatan.

“Karena mediasi tidak membuahkan hasil, kami lanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Kami tetap berpegang pada substansi gugatan yang telah kami ajukan,” ungkapnya.

Sidang berikutnya akan diagendakan untuk mendengarkan jawaban para tergugat. Perkara ini menjadi salah satu sengketa ekonomi syariah yang kompleks, karena melibatkan banyak pihak serta aset yang berkaitan dengan proses lelang, dokumen pertanahan, dan pembiayaan syariah. (rag)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

- Banyuwangi

06 Mar 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …

x
x