NasionalPos.com, Jakarta–Kejagung mulai menyidik dugaan korupsi pada Waskita Beton Precast pada 17 Mei 2021 lalu, Setidaknya, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun, pada perkembangan penyidikan Kejakgung telah memeriksa Kepala Divisi IV/Senior Vice President Waskita Karya berinisial NH sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi anak perusahaan, terkait kasus penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Pada anak perusahaan pelat merah tersebut, yang bersangkutan juga menjabat sebagai manager anggaran, terkait dengan hal itu penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga sedang mendalami dugaan keterlibatan NH terkait proyek pembangunan jalan tol di Jawa Timur.
“Saksi NH diperiksa berkaitan dengan proyek Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) yang berlokasi di Manyar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Selasa (28/6/2022) di Jakarta.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proyek pembangunan tol tersebut. Adapun Pembangunan Tol KLMB hanya salah satu proyek yang didalami Kejagung, selain pekerjaan produksi tetrapod dari PT Semutama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojanegara, Serang, Banten. Selain NH, JAM-Pidsus turut memeriksa saksi berinisial ZR. Adapun saksi tersebut merupakan Staf Pemasaran Area 1 Waskita Beton Precast.
“Pemeriksaan terhadap saksi ZR difokuskan pada proyek pengadaan tetrapod. Sejauh ini, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. “pungkas Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (*dit)