Home » Headline » Soal Dugaan Kasus Korupsi Anak Perusahaan, Petinggi Waskita Karya di Periksa Kejagung

Soal Dugaan Kasus Korupsi Anak Perusahaan, Petinggi Waskita Karya di Periksa Kejagung

dito 28 Jun 2022 196

NasionalPos.com, JakartaKejagung mulai menyidik dugaan korupsi pada Waskita Beton Precast pada 17 Mei 2021 lalu,  Setidaknya, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun, pada perkembangan penyidikan Kejakgung telah memeriksa Kepala Divisi IV/Senior Vice President Waskita Karya berinisial NH sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi anak perusahaan, terkait kasus penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Pada anak perusahaan pelat merah tersebut, yang bersangkutan juga menjabat sebagai manager anggaran, terkait dengan hal itu  penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga sedang mendalami dugaan keterlibatan NH terkait proyek pembangunan jalan tol di Jawa Timur.

Baca Juga :  Sistem seleksi SEA Games 2022 Vietnam, Jadi Pondasi Rekrutmen Atlet Di Ajang Multievent

“Saksi NH diperiksa berkaitan dengan proyek Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) yang berlokasi di Manyar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Selasa (28/6/2022) di Jakarta.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proyek pembangunan tol tersebut. Adapun Pembangunan Tol KLMB hanya salah satu proyek yang didalami Kejagung, selain pekerjaan produksi tetrapod dari PT Semutama.

Baca Juga :  Wakasal Dampingi Menko Marvest Tinjau INAP

Lalu, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojanegara, Serang, Banten. Selain NH, JAM-Pidsus turut memeriksa saksi berinisial ZR.  Adapun saksi tersebut merupakan Staf Pemasaran Area 1 Waskita Beton Precast.

“Pemeriksaan terhadap saksi ZR difokuskan pada proyek pengadaan tetrapod. Sejauh ini, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. “pungkas Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x