Soroti Korban Kekerasan Seksual, Puan Desak Pemerintah Bentuk Satgas TPKS

- Editor

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta– Informasi berkaitan dengan munculnya berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, utamanya terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) yang kasusnya konon terjadi pada tahun 2019 silam, dikabarkan hingga saat ini kasus itu terkesan berhenti dan bahkan sangat merugikan korban,

Insiden ini pun tak luput dari perhatian Ketua DPR RI (H.C) Puan Maharani bahkan dirinya mendesak agar para pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi tegas, terlebih sudah ada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan ia juga mendorong pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) guna mencegah kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara.

“Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” ucap Puan kepada awak media Rabu 26/10/2022 di Jakarta.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban untuk pemulihan dan pendampingan hukum, serta terjaminnya seluruh hak korban.

“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.

Puan juga mendesak Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya kasus serupa.  Satgas Anti Kekerasan Seksual dinilai sejalan dengan UU TPKS yang tak hanya sekadar mengatur soal pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, tapi juga soal pencegahan.

“Selain berperan untuk mengawal penyelesaian kasus, Satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara. Dukungan moral dan aturan sistemik pun harus dibuat untuk membantu korban pulih dari trauma,” imbuhnya.

Baca Juga :   Brigjen Asep Mundur dari Dirdik KPK, Nasibnya Kini di Tangan Firli Bahuri Dkk

Di sisi lain, Puan mengimbau kepada korban-korban kekerasan seksual agar berani bersuara. Pasalnya, tak sedikit perempuan dan korban lainnya merasa malu dan tak berdaya untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual.

“Tidak perlu khawatir atau takut karena korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri. Pengungkapan kasus kekerasan seksual dapat membantu agar kasus serupa dapat dihindari,”tukasnya

Untuk mendorong korban berani bicara dan melapor, unit-unit pelaksana teknis kasus kekerasan seksual diminta untuk dapat bekerja secara optimal. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga berharap ada partisipasi publik, karena dapat membantu penyelesaian dan pencegahan kasus kekerasan seksual.

“Dibutuhkan sosialisasi yang masif dari pemerintah bekerja sama dengan organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, dan jaringan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran publik agar pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan secara maksimal,” pungkasnya.(*dit)

 

Loading

Berita Terkait

PN Jaksel Menangkan Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Pejabat Pertamina Di Ketuk Nuraninya Segera Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M
Komisi I DPR: Sosok Menlu baru harus diplomat andal yang paham Prabowo
Peringati Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke 41 Pemerintah Brebes Gelar Apel Sekaligus Bersih – Bersih Di Pantai Randusanga Indah (Parin)
Peringati Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke 41 Pemerintah Brebes Gelar Apel Sekaligus Di Pantai Randusanga Indah (Parin)
Pesan Berantai Ajakan Ke RT/RW Mengarah Ke Salah Satu Paslon
Kunjungan MONEV Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim ke Lapas Kelas IIB Lumajang.
HUT Kompas TV, Kapolri: Semoga Semakin Menggelorakan Semangat Persatuan
Dugaan Mark Up Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN”

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:21 WIB

PN Jaksel Menangkan Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Pejabat Pertamina Di Ketuk Nuraninya Segera Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M

Jumat, 13 September 2024 - 21:09 WIB

Komisi I DPR: Sosok Menlu baru harus diplomat andal yang paham Prabowo

Jumat, 13 September 2024 - 15:50 WIB

Peringati Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke 41 Pemerintah Brebes Gelar Apel Sekaligus Bersih – Bersih Di Pantai Randusanga Indah (Parin)

Jumat, 13 September 2024 - 15:30 WIB

Peringati Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke 41 Pemerintah Brebes Gelar Apel Sekaligus Di Pantai Randusanga Indah (Parin)

Jumat, 13 September 2024 - 13:42 WIB

Pesan Berantai Ajakan Ke RT/RW Mengarah Ke Salah Satu Paslon

Kamis, 12 September 2024 - 19:56 WIB

Kunjungan MONEV Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim ke Lapas Kelas IIB Lumajang.

Kamis, 12 September 2024 - 08:48 WIB

HUT Kompas TV, Kapolri: Semoga Semakin Menggelorakan Semangat Persatuan

Rabu, 11 September 2024 - 18:56 WIB

Dugaan Mark Up Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN”

Berita Terbaru