KontraS Beberkan 10 Cara Negara Takuti Warga

- Editor

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti

NasionalPos.com, Jakarta – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti beberkan 10 cara negara dalam menakut-nakuti warga. Tindakan represif aparat kerap menyasar orang-orang yang melancarkan kritik, seperti aktivis dan jurnalis.

“Kami mencatat beberapa cara negara dalam menakuti-nakuti warga dalam berekspresi tercermin dari berbagai kebijakan,” kata Fatia dalam keterangan resmi, Kamis (6/1/2022).

Fatia menyatakan, tindakan represif kerap menyasar orang-orang yang melancarkan kritik, seperti aktivis dan jurnalis. Lebih lanjut, Fatia menyebut tiga dari sepuluh cara negara menakut-nakuti warga dalam berekspresi dilakukan melalui surat telegram Kapolri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 4 April 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020. Azis memerintahkan agar jajarannya menindak informasi palsu terkait kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi.

“Surat ini tentu sangat berbahaya, sebab akan membuka celah yang sangat besar bagi Kepolisian untuk melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan,” tandas Fatia.

Menurutnya, surat telegram Azis ini memperkuat anggapan bahwa polisi cenderung melakukan pendekatan keamanan dan penegakan hukum. Surat itu juga dinilai membuat publik takut mengkritik kebijakan pemerintah. Di sisi lain, kata Fatia, tidak ada batasan yang jelas antara kritik dan penghinaan. Batas itu bergantung pada subjektivitas polisi.

Baca Juga :   Panglima TNI Didesak Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

“Surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut seakan membuat masyarakat takut untuk mengkritisi kebijakan pemerintah,” jelas Fatia.

Surat telegram lainya adalah STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Patroli Cyber Isu RUU Cipta Kerja. Menurut Fatia, surat ini menunjukkan watak represif kepolisian terhadap kelompok dengan pandangan berbeda dari pemerintah.

Dalam surat tersebut, Azis meminta agar jajarannya melakukan fungsi intelijen guna mencegah unjuk rasa dan mogok kerja, melakukan pemetaan di perusahaan dan memberikan jaminan dari pihak yang mencoba mengajak buruh mogok kerja dan unjuk rasa.

Azis juga memerintahkan agar jajarannya melakukan patroli cyber di media sosial. Ia meminta agar dilakukan kontra narasi terhadap isu yang menyudutkan pemerintah. Selain itu, ia meminta jajarannya di berbagai daerah tidak mengizinkan aksi unjuk rasa.

“Surat Telegram Jenderal Idham Azis menunjukkan watak represif institusi Kepolisian dalam menyikapi suara yang berbeda dengan narasi pemerintah,” jelas Fatia.

Surat telegram Kapolri lainnya adalah ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang Pelaksanaan Peliputan Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.

Fatia menduga melalui surat itu Kapolri ingin menunjukkan citra baik Korps Bhayangkara. Tindakan itu dilakukan dengan mempersempit ruang pers dan jurnalistik.

Surat ini juga dikhawatirkan menyasar warga yang mengunggah video bermuatan kekerasan oleh polisi. Belakangan, surat ini dicabut setelah viral di media sosial.

Baca Juga :   Negara Harus Sediakan Advokasi Hukum Untuk Selamatkan Dunia Pendidikan dari Kekerasan dan Kriminalitas

“Surat telegram ini tentu ingin menunjukkan citra baik Kepolisian dengan cara mempersempit ruang-ruang pers dan jurnalistik,” kata Fatia.

Kebijakan lainnya adalah pembentukan virtual police atau polisi virtual melalui Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021.

Fatia mengaku, pihaknya menerima banyak aduan dan mencatat teguran Virtual Police menyasar orang-orang yang aktif mengkritik pemerintah. Mahasiswa Slawi, AM misalnya ditegur virtual police karena mengkritik Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, akun Surabaya Melawan ditegur karena mengkritik kunjungan Jokowi ke NTT yang menimbulkan kerumunan.

Sementara, enam cara negara menakut-nakuti warga berikutnya adalah kriminalisasi dengan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan, somasi oleh pejabat publik kepada aktivis yang mengkritik, dan, penangkapan pemenang poster, dan penghapusan mural.

Kemudian, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19, serta pelibatan TNI dan BIN dalam menangani pandemi.

Untuk itu, Fatia mendesak agar Presiden Joko Widodo menghentikan upaya pembungkaman kritik. Selain itu, Fatia juga meminta Polri tidak menerbitkan aturan yang membatasi kritik.

“Kepolisian juga harus berhenti melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik,” tandasnya. (*)

 

 

Loading

Berita Terkait

Temuan Dugaan Korupsi pembangunan rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba, Tetap Berlanjut Pada Pengaduan ke pihak berwenang “
Polres Sumenep Gelar Rasio Tempat Hiburan 
Polsek Talango Sumenep, Bubarkan Aksi Balap Liar dan Amankan 5 Kendaraan R2
Kejari Pesisir Selatan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa di Kecamatan Koto XI Tarusan 
Diduga Terlibat Dalam Transaksi Narkoba Jenis Sabu, SJH Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel
Diduga Lakukan Malpraktek, Dokter RSUD Karawang Tak Bertanggung Jawab
Dugaan Korupsi Pembangunan rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba, Sudah Di Adukan ke BPK RI
Dalam Satu Malam, Dua tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polres Pessel

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:04 WIB

Temuan Dugaan Korupsi pembangunan rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba, Tetap Berlanjut Pada Pengaduan ke pihak berwenang “

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Rasio Tempat Hiburan 

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:52 WIB

Polsek Talango Sumenep, Bubarkan Aksi Balap Liar dan Amankan 5 Kendaraan R2

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:14 WIB

Kejari Pesisir Selatan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa di Kecamatan Koto XI Tarusan 

Senin, 17 Maret 2025 - 20:25 WIB

Diduga Terlibat Dalam Transaksi Narkoba Jenis Sabu, SJH Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Berita Terbaru

Headline

Bamsoet ingatkan pejabat soal pentingnya komunikasi publik

Kamis, 27 Mar 2025 - 13:42 WIB