Home » Headline » Tak Kunjung Diselesaikan Soal Pembayaran Sukses Fee, CV Sudut Siku Bakal Dilaporkan Ke Polisi

Tak Kunjung Diselesaikan Soal Pembayaran Sukses Fee, CV Sudut Siku Bakal Dilaporkan Ke Polisi

dito 13 Mei 2024 210

NasionalPos.com, Jakarta-   Terkait dengan permasalahan Perusahaan CV Sudut Siku, yang  mendapatkan pekerjaan konstruksi pembuatan jembatan penyeberangan orang di Jatibaru dari Balai Perkeretaapian Klas I Jakarta Direktorat Perkretaapian Kementerian Perhubungan senilai Rp 5.962.498.627, melalui bantuan jasa pihak lain, dengan membuat kesepakatan akan  memberikan sukses fee kepada pihak lain, setelah pihak CV Sudut Siku mendapatkan pekerjaan tersebut.

Sebagai pihak yang membantu CV Sudut Siku mendapatkan pekerjaan tersebut, saat ditemui wartawan Damuri Fikri mengatakan dirinya dengan pihak CV Sudut Siku sudah ada perjanjian tertulis, bahwa setelah pihak CV Sudut Siku  mendapatkan pekerjaan tersebut, dirinya mendapatkan fee dari pihak CV Sudut Siku, akan tetapi hingga saat ini janji tersebut tidak direalisasikan oleh pihak CV Sudut Siku.

Baca Juga :  Prof Sudaryanto Eksil 65; Berharap Pemerintah Baru Indonesia Perkuat Harmonisasi Indonesia-Rusia,Sambut Indonesia Emas 2045

“Mereka menjanjikan sukses fee kepada saya sebesar 1 % dari nilai proyek tersebut, namun setelah mereka mendapatkannya sejak tanggal 29 Februari 2024 lalu sampai sekarang, mereka selalu menghindar, saya menduga mereka tidak memiliki niat baik untuk menepati kesepakatan tersebut dengan saya.”ungkap Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024 di Jakarta.

Dirinya, lanjut Damuri Fikri, sudah sudah berusaha membicarakan hal tersebut dengan pihak CV Sudut Siku secara baik-baik, dengan menghubungi pihak CV Sudut Siku beberapa kali melalui telpon maupun melalui aplikasi Whatshaap,

Namun sampai  sekarang tidak ada jawaban kepastian soal waktu pemberian fee tersebut kepada dirinya, malahan mereka beralasan akan memberikan fee tersebut ke dirinya, setelah mendapatkan kredit dari Bank Jabar, akan tetapi alasan mereka itu pun tidak menyebutkan kepastian waktu pemberian fee kepada nya, Karena tidak ada respon niat baik dari mereka, dirinya melalui pengacara sdr Vincensius  Mbete , SH sudah memberikan somasi pertama kepada pihak CV Sudut Siku, namun ternyata sampai lewat batas waktu dalam somasi 1 tersebut tidak mereka tanggapi, kemudian dilanjutkan melayangkan somasi ke 2 ke mereka, juga tidak ada niat baik dari mereka.

Baca Juga :  Faisal Saleh: Pemilu Bersih Akan Menghasilkan Penyelenggara Negara Yang Bersih Pula

“Dengan kondisi tersebut, maka dengan berat hati, saya akan membuat laporan ke kepolisian Polsek Tanah Abang mengenai perkara dugaan ingkar janji pihak CV Sudut Siku kepada saya.” Tandas Damuri Fikri.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

x
x