Home » Headline » Tanggapi Penangkapan Petani Sawit, Johan Rosihan Politisi PKS Sesalkan Terjadi Tindak Kekerasan

Tanggapi Penangkapan Petani Sawit, Johan Rosihan Politisi PKS Sesalkan Terjadi Tindak Kekerasan

dito 17 Mei 2022 151

NasionalPos.com, Jakarta Seperti diberitakan oleh berbagai media massa, yang menyebutkan bahwa Sebanyak 40 orang petani dari Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, di tangkap dan bahkan telah ditetapkan status sebagai tersangka oleh Polres Mukomuko, dengan tuduhan melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal divisi 7 eks HGU yang sekarang dikelola PT. Daria Dharma Pratama (DDP), Kamis,(12/5/2022) pekan lalu.

Sementara itu, tindakan aparat keamanan yang melakukan penangkapan terhadap puluhan petani tersebut, justru mengundang reaksi berbagai pihak, dan juga mendapat respon dari Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, kepada awak media, ia mengatakan rasa keprihatinannya dan sekaligus mengecam atas tindakan aparat kepolisian tersebut, yang justru  dapat memperuncing konflik lahan antara petani dan perusahaan yang telah berlangsung belasan tahun dan tak kunjung selesai, karena itu dirinya mendesak agar pemerintah berlaku adil dan manusiawi terhadap petani .

“Sudah seharusnya pemerintah hadir untuk menyelesaikan konflik agraria terutama dalam sektor perkebunan yang sangat merugikan masyarakat, Saya sangat menyesalkan adanya. tindakan aparat keamanan yang melakukan penangkapan terhadap puluhan petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang seharusnya itu tak perlu terjadi”ucap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada awak media, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 17/5/2022

Baca Juga :  Haedar Nashir-Abdul Muti Terpilih Sebagai Ketua Umum & Sekjen PP Muhammadiyah Masa Bakti 2022-2027

Menurut Johan, Seharusnya pemerintah  menyadari bahwa 60% konflik agraria terjadi di perkebunan komoditas kelapa sawit dengan luasan lahan yang cukup besar dan selalu terjadi di sepanjang Pulau Sumatera dan Pulau lainnya,  bahwa 60% konflik agraria terjadi di perkebunan komoditas kelapa sawit dengan luasan lahan yang cukup besar dan selalu terjadi di sepanjang Pulau Sumatera dan Pulau lainnya, dan realitasnya seringkali upaya penyelesaian sengketa lahan selalu gagal, bahkan seringkali petani juga mendapatkan kekerasan dan perlakuan yang tidak adil karena bargaining yang lemah dibanding perusahaan yang punya kuasa modal. Karena itu, dirinya mendesak aparat untuk bisa bersikap lebih manusiawi kepada petani karena mereka seringkali menjadi korban dalam situasi konflik lahan.

“Kasus di Bengkulu ini merupakan contoh dari sekian banyak kasus penguasaan lahan oleh perusahaan pemilik modal dengan masyarakat yang berprofesi petani sawit, dan lagi-lagi petani lemah menghadapi kekuatan modal,”tukasnya.

Baca Juga :  Nakes Demo Tolak Pengesahan UU Kesehatan Di Depan Gedung DPR RI

Dalam kasus lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang terjadi di Bengkulu, lanjut Johan, akibat lahan yang telah dikelola petani sawit diambil alih oleh perusahaan melalui keterangan akta pinjam pakai sehingga memunculkan konflik tanpa penyelesaian, dan mestinya pemerintah bisa mengurai benang kusut penyebab konflik dan selalu menghadirkan sikap yang adil bagi petani dan pihak mana pun serta membantu petani, karena mereka membutuhkan lahan perkebunan sawit dan berupaya meningkatkan sumbangsih perusahaan pada desa penyangga dan masyarakat sekitarnya.

“Saya menilai akar konflik ini terjadi akibat adanya kepemilikan lahan yang dianggap ditelantarkan dan belum digarap serta kegagalan mekanisme proses ganti rugi dari lahan yang menjadi sengketa, maka tindakan menangkap massal para petani sawit adalah tindakan gegabah dan sembrono dengan tuduhan pencurian, ketika petani panen di lahan konflik, untuk itu pemerintah harus segera hadir membantu proses penyelesaian konflik ini,”pungkas legislator dapil Nusa Tenggara Barat I ini. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x