Home » Hukum » Tapanuli Tengah Kembali Dikejutkan Kasus Pencabulan Anak:Tokoh Sosial Tiur Simamora Desak Penegakan hukum Tegas

Tapanuli Tengah Kembali Dikejutkan Kasus Pencabulan Anak:Tokoh Sosial Tiur Simamora Desak Penegakan hukum Tegas

Iyut Ermawati - Karawang 16 Jul 2025 264

**SINARPOS.com – Tapanuli Tengah, Sumatera Utara** || Gelombang keprihatinan publik kembali membuncah setelah seorang warga melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Senin malam, 14 Juli 2025.

Laporan resmi tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah pada pukul 00.15 WIB, Selasa 15 Juli 2025. Pelapor, **Iwan Saputra Pasaribu** (50), seorang buruh bangunan, mengaku mengetahui peristiwa tersebut dari seorang saksi bernama **Muhammad Davin Lubis**, yang sudah lama mendengar isu soal hubungan tidak wajar antara pelaku dan korban.

Kasus ini tercatat secara hukum dengan nomor laporan **LP/B/366/VII/2025/SPKT/Res TapTeng/Poldasu**, dan dikategorikan sebagai tindak pidana **pencabulan terhadap anak di bawah umur**, sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Gelombang kemarahan publik terus menguat pasca laporan resmi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan. Kasus ini memunculkan respons keras dari berbagai kalangan, salah satunya dari **Ibu Tiur Simamora**, tokoh sosial dan aktivis perlindungan anak serta perempuan, yang dikenal vokal dalam memperjuangkan keadilan di wilayah Tapanuli Tengah.

## Ibu Tiur Simamora Mengecam Keras Kasus Pencabulan Anak di Tapanuli Tengah: “Jangan Biarkan Kejahatan Ini Terulang!”

Respons keras datang dari **Tiur Simamora**, aktivis perlindungan anak dan tokoh sosial Tapanuli Tengah. Dalam pernyataannya, beliau menunjukkan kemarahan dan kekecewaannya atas masih maraknya kejahatan seksual terhadap anak.

> _”Saya sangat marah dan kecewa. Kasus seperti ini seharusnya tidak lagi menjadi berita rutin. Ini bukan semata pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Anak-anak berhak hidup bebas dari rasa takut dan luka batin.”_

Baca Juga :  Sekjen DPR Berdalih Soal Anggarkan Gorden Rudin Rp 48,7 Miliar

Sebagai warga asli daerah yang aktif mendampingi korban kekerasan, Tiur menyayangkan lambatnya tindakan preventif dan penegakan hukum.

> _”Setiap kali kasus seperti ini muncul, sistem perlindungan hukum kita terlihat lemah. Pemerintah dan aparat hukum harus bertindak cepat dan tegas, demi menyelamatkan masa depan generasi muda.”_

Menurutnya, kasus yang dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah pada 15 Juli 2025 dengan nomor **LP/B/366/VII/2025/SPKT/Res TapTeng/Poldasu** adalah bukti nyata bahwa krisis perlindungan anak masih berlangsung di tingkat lokal. Ibu Tiur juga mendesak agar semua pihak, mulai dari pemangku kebijakan hingga tokoh agama dan pendidikan, turut menciptakan sistem sosial yang peduli dan protektif terhadap anak-anak.

Pernyataan keras dari Ibu Tiur Simamora menjadi simbol bahwa masyarakat tidak tinggal diam. Aktivis, warga, dan pemangku kebijakan di Tapanuli Tengah kini dituntut untuk berani bersikap. Penindakan pidana saja tidak cukup—harus ada sistem pengawasan dan edukasi yang mengakar.

Kasus ini menambah daftar panjang tragedi kekerasan seksual terhadap anak yang tak kunjung usai di Indonesia. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas, perlindungan hukum bagi anak, serta edukasi publik yang lebih masif untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Dalam konteks hukum, perbuatan seperti ini berpotensi melanggar pasal-pasal yang termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kepolisian diharapkan bergerak cepat dalam penyelidikan, serta melibatkan lembaga perlindungan anak dan psikolog guna memastikan korban mendapatkan bantuan yang layak dan aman.

Baca Juga :  Bantuan Kemanusiaan Tiba Cepat Lewat Helikopter TNI AL di Tapanuli Tengah

## **Dampak Sosial dan Psikologis yang Menghantui**

Kasus pencabulan terhadap anak tidak hanya menciptakan trauma individual, tetapi juga melemahkan struktur kepercayaan komunitas secara kolektif.

Dampak Psikologis
– Anak korban cenderung mengalami trauma jangka panjang, PTSD, depresi, hingga gangguan relasi sosial.
– Tanpa pendampingan psikologis, efek ini berpotensi menghambat tumbuh kembang serta masa depan pendidikan korban.

Efek Sosial
– Lingkungan tempat kejadian mengalami stigma, ketakutan, dan keretakan sosial, apalagi jika pelaku dikenal masyarakat.
– Media dan tokoh lokal perlu bijak dalam menyampaikan isu tanpa memperburuk trauma korban.

⚖️ Tuntutan Hukum dan Sistem Perlindungan
– Publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan cepat, serta melibatkan lembaga psikologis, sosial dan pemerhati anak.
– Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perlindungan anak di tingkat lokal mutlak diperlukan, termasuk pendidikan seksualitas dan nilai moral sejak dini.

Peristiwa ini bukan sekadar kasus pencabulan biasa—ini adalah alarm keras bagi sistem hukum, keluarga, pendidikan, dan masyarakat luas. Perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas nasional, bukan hanya penindakan setelah kejadian. Publik menanti transparansi, keadilan, dan langkah konkret dari aparat penegak hukum demi memastikan kasus ini tidak hanya berakhir sebagai statistik.

Kasus ini seharusnya menjadi _titik balik_, bukan sekadar statistik baru. Dibutuhkan komitmen nyata dari semua elemen—pemerintah, penegak hukum, masyarakat, media, dan institusi pendidikan—untuk menciptakan lingkungan aman dan sehat bagi anak-anak.


**Tiur Simamora

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

- Banyuwangi

06 Mar 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan …

x
x