Home » Headline » Tepat, Prof. KH Husnan Somasi SK Menkum Sahkan Duet Mardiono dan Agus Pimpin PPP

Tepat, Prof. KH Husnan Somasi SK Menkum Sahkan Duet Mardiono dan Agus Pimpin PPP

Dhio Justice Law 09 Okt 2025 1.087

NasionalPos.com, Jakarta – Calon Ketum Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Prof. KH. Husnan Bey Fananie segera somasi Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) tentang kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono dan Waketum Agus Suparmanto.

Pengamat politik yang juga Ketua Program Doktor Universitas Nasional, Assoc.Prof. Dr. TB Massa Djafar menilai langkah tersebut sudah tepat sebagai koreksi terhadap jalannya muktamar yang amburadul.

“Langkah Prof. KH Husnan sebagai Caketum DPP PPP mensomasi SK Menkum yang baru itu sudah tepat. Pihak Kemenkum pun sebaiknya menghargai somasi itu dan memberi kesempatan internal PPP untuk menyelesaikan masalah sebelum diterbitkan SK yang baru sesuai aspirasi kader PPP  Selanjutnya, PPP bisa kembali muktamar untuk menggelar pemilihan ulang yang lebih transparan dan adil. Jangan sampai ada lagi panitia dan Majelis Kehormatan partai yang berpihak. Ini langkah koreksi atas proses muktamar yang menabrak ketentuan atau amburadul. Ini sekaligus pesan moral dari Prof. KH Husnan terkait kondisi PPP tersebut kepada para pendukung dan kader PPP. Pemerintah, serta rakyat pemilih,” jelas TB Massa di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Lebih jauh TB Massa menjelaskan sejak awal sudah memprediksi potensi koflik Muktamar PPP.

Alasannya, jelas terlihat resistensi cukup keras dari sebagian muktamirin terhadap pencalonan Mardiono, karena dianggap gagal membawa PPP masuk ke Senayan.

“Sejak awal sudah bisa diprediksi akan muncul konflik. Kita bisa saksikan, bagaimana kerasnya resistensi dari sebagian muktamirin terhadap pencalonan Mardiono yang dinilai gagal meloloskan PPP ke parlemen, Senayan. Dan, inilah kali pertama PPP tak lolos sejak didirikan puluhan tahun silam,” ulasnya.

Menurutnya, kelompok yang menolak Mardiono ini dimotori Romahurmuziy alias Romy yang mengklaim diri sebagai kelompok perubahan dengan mengusung Agus Suparmanto. Meskipun klaim itu, mengundang kontradiksi.

Sementara, kubu Murdiono pun tak kalah kerasnya menolak pencalonan Agus Suparmanto. Alasannya, Agus Suparmanto bukan kader asli PPP melainkan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam AD/ART PPP, syarat seorang caketum adalah kader PPP yang pernah menjabat pengurus DPP minimal setingkat dibawah Ketum, sehingga pencalonan Agus Suparmanto jelas bertentangan dengan konstitusi PPP.

Baca Juga :  Pemprov DKI Kampanyekan Kolaborasi Menuju Udara Bersih Jakarta Di Hari Lingkungan Hidup International ke 50

“Kubu Agus yang dimotori Romy menolak Mardiono karena dianggap telah gagal memimpin PPP lantaran tak lolos ke Senayan. Sementara, kubu Mardiono menolak Agus karena pencalonannya melanggar konstitusi partai, karena Agus kader PKB. Akibatnya, kontestasi para kandidat tidak terjadi, karena deadlock.” urai TB Massa.

Alhasil, kedua kubu yang berseteru, melaksanakan muktamar hanya dengan pendukungnya masing-masing dengan klaim sebagai pemenang melalui aklamasi.  Saat situasi chaos, tiba-tiba kubu Mardiono gelar aklamasi di luar ruang muktamar. Hal yang sama dilakukan kubu Agus Suparmanto menggelar pemilihan secara aklamasi, lalu keduanya mengklaim sebagai pemenang. Di kedua tempat aklamasi itu, Caketum Prof. KH. Husnan Bey Fananie tidak diundang.

“Saat chaos, ada saling lempar kursi hingga adu jotos, tiba-tiba kubu Mardiono gelar pemilihan begitupun kubu Agus dan keduaya mengklaim menang secara aklamasi. Padahal, saat kedua kubu gelar pemilihan itu tanpa kehadiran Caketum Prof. KH Husnan, karena memang tidak diberutahu. Jadi, kedua kubu itu gelar pemilihan yang hanya dihadiri masing-masing pendukungnya. Ini benar-benar cara pemilihan yang konyol,” tutur TB Massa.

Namun, tampaknya ada yang luput dari pengamatan publik juga pemerintah, bahwa caketum PPP dalam Muktamar X PPP di Ancol itu bukan hanya Mardiono dan Agus Suparmanto, tapi juga Prof. KH Husnan Bey Fananie yang kini menjabat Ketum PP Parmusi.

Menurutnya, luputnya pengamatan publik dan pemerintah itu lantaran caketum Prof. KH Husnan Bey Fananie tidak diberi peluang dan hak yang sama.

“Mengapa publik dan pemerintah luput melihat caketum lain, karena Prof. KH. Husnan memang tak diberi ruang atau peluang dan hak yang sama dengan dua calon lainnya tersebut,” lanjutnya.

TB Massa melanjutkan, faktor ini justru menjadi titik lemah proses pemilihan caketum sebagai salah satu prinsip dan agenda muktamar yang harus ditegakkan, yakni memberi peluang yang sama kepada semua caketum.

Baca Juga :  Mengabdi pada Hukum dan Masyarakat : Kasat Reskrim Polres Pesibar Iptu Meidy Hariyanto Sandang Gelar Doktor

Menurutnya, dalam sebuah kontestasi semestinya tidak hanya berkutat pada aspek legal formal, yang diragukan validitasnya.

Dalam Muktamar X PPP di Ancol, lanjutnya, proses kontestasi tidak terjadi. Bahkan menutup peluang bagi calon lain, Prof. KH Husnan Bey Fanani.

“Dalam Muktamar X PPP di Ancol tidak ada pendaftaran calon, tidak ada penyampaian visi misi dan perdebatan. Dan tidak ada laporan pertanggung jawaban Ketum. Padahal semua itu ada dalam agenda muktamar,” ungkapnya.

Lebih lanjut TB Massa mengungkap, kekacauan ini semakin sempurna saat panitia penyelenggara dan Mahkamah Partai berpihak pada salah satu calon malah menjadi bagian dari kubu yang bertikai.

Karenanya, TB Massa menilai muktamar yang tidak transparan itu tidak memenuhi prinsip keadilan, sehingga pemilihan tersebut cacat prosedur, cacat etika dan moral politik.

Atas dasar itu, kata TB Massa, wajar jika muncul pertanyaan atas dasar apa Mardiono mengkalaim menang, kemudian mengajukan pengesahan kepengurusan partai Kemenkum yang kemudian dilanjutkan dengan rekonsiliasi?

TB Massa pun menilai langkah Menteri Hukum menerbitkan SK dengan harapan tercipta rekonsiliasi kedua kubu yang berkonflik, hanya berdasarkan informasi yang tidak utuh. Apalagi, Menkum telah menerbitkan SK Kepengurusan sebanyak dua kali dalam waktu yang singkat.

Karenanya, keputusan yang diambil Kemenkum itu, justru menimbulkan masalah baru, yakni semakin memperburuk citra PPP, karena diangpap telah menjustifikasi kedua kubu yang telah mengacaukan jalannya muktamar. Sehingga, muncul gugatan dari caketum DPP PPP, Prof. KH Husnan Bey Fananie

Sebelumnya, Husnan akan menempuh langkah hukum melalui somasi kepada Menkum untuk mengembalikan PPP kepada fusi sejati tahun 1973, yang mempersatukan kekuatan Islam moderat di Indonesia.

“Cukup sudah PPP dipermainkan oleh kepentingan sempit. Kita harus kembalikan partai ini kepada niat sucinya: memperjuangkan Islam, keadilan, dan kebangsaan,” tegasnya. (dhio)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

x
x