Home / Headline / Nasional / Politik

Selasa, 21 November 2023 - 21:08 WIB

Terlapor Komisioner KPU Tak Hadiri Sidang Soal Keterwakilan Perempuan

NasionalPos.com, Jakarta-  Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kecewa karena terlapor dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadiri sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (21/11/2023).

Adapun seluruh Komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu lantaran menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang tak memperhatikan kuota keterwakilan perempuan. Sidang tersebut merupakan laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang diregistrasi sebagai perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

“Kami kecewa ya, prihatin dengan ketidakhadiran pihak Terlapor, KPU. Padahal ini adalah hal yang sangat penting, yang nyata-nyata sudah emalnggar peraturan perundang-undangan, ya konstitusi, undang-undang, dan Peraturan KPU sendiri,” terang perwakilan koalisi yang menjabat Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, usai sidang, Selasa (21/11).

Menurutnya, dengan absennya terlapor pada sidang perdana tentu akan memperpanjang proses persidangan laporan dugaan pelanggaran administratif tersebut. Bahkan, efek domino dari mangkirnya terlapor untuk disidang akan berdampak terhadap pembenahan dari kesiapan pemilu terutama logistik.

Baca Juga  Kunjungi Pasar Pondok Bambu, Pj Gubernur Instruksikan Pengendalian Harga Bahan Pokok

“Menjadi pertanyaan, apakah KPU sengaja melakukan ini? Saya tidak bisa menjawabnya. Seharusnya tidak. Jadi seharusnya KPU betul-betul serius melaksanakan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung kita,” tegasnya.

“Jadi ini ada persoalan penyelenggara yang memang bermain politik dugaan saya. karena ingin mengakomodir permintaan peserta pemilu. tidak bisa dibenarkan oleh penyelenggara pemilu seperti ini,” tambahnya.

Hadar menyebut ada ribuan calon perempuan yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Menurutnya, sepanjang Pemilu berlangsung belum pernah terjadi adanya persoalan terkait keterwakilan perempuan.

“Ini ada persoalan penyelenggara yang memang bermain politik dugaan saya. karena ingin mengakomodir permintaan peserta pemilu. tidak bisa dibenarkan oleh penyelenggara pemilu seperti ini,” ucapnya.

Baca Juga  TNI AL Serahkan Penghargaan kepada Prajurit Mabesal Berprestasi Jalesveva Jayamahe

Terpisah, eks anggota Bawasl RI, Wahidah Suaib, menuturkan pemberlakuan 30 persen wakil perempuan sudah diatur dalam UU 12/2003 ya yang berarti telah 20 tahun berlaku. Wahidah menilai seharusnya KPU periode Pemilu 2024 semestinya lebih mudah untuk mendorong partai politik memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

“Tapi ternyta ada penurunan spirit komitmen keterwakilan 30 pesen di KPU-nya. Jadi kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan keterwakilan perempuan juga selama ini kan ada keluhan tiap pemilu ada keluhan tapi kan tergantung ketegasan KPU, Kali ini KPU bukan hanya tidak tegas, tapi sangat lembek dan cenderung menjadi petugas partai menurut kami,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Headline

IYCTC Dorong Pengesahan RPP Kesehatan untuk Perlindungan Masyarakat Rentan dari Bahaya Adiksi Rokok
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim Sampaikan Solusi Konflik Kepemilikan Lahan Kopi Warga di Jember

daerah

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim Sampaikan Solusi Konflik Kepemilikan Lahan Kopi Warga di Jember

Megapolitan

A.Syamsul Zakaria : Senator Pilihan Independen Warga di Pemilu 2019

Headline

Pria AS Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Indonesia Usai Mutilasi Istri

Nasional

Disperindag Bandung Barat Gelar OPM Jelang Lebaran

Headline

Keluarga Korban Penembakan di Papua Minta Kasusnya Dibawa Ke Pengadilan HAM

Headline

Update Data Corona (1/8/2021) Jumlah Pasien Positif 3.440.386 Orang dan Meninggal 95.732 Orang

Headline

Update Data Corona (12/8/2021) Jumlah Pasien Positif 3.774.155 Orang dan Meninggal 113.664 Orang