Usai Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur, DPRD DKI Jakarta Umumkan tiga Calon Pj Gubernur

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com, Jakarta- Diperoleh informasi, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.

Sesuai Surat Edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Atas dasar itulah, kemudian DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, beserta seluruh anggotanya, dan juga nampak di hadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur A. Riza Patria bersama jajaran Pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Adapun Rapat Paripurna tersebut membahas agenda mengusulkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi Alhamdulillah kita tadi udah sama-sama mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang memberikan pengumuman. Dan di situ (disampaikan) bahan untuk proses administrasi dalam rangka pengusulan pemberhentian Gubernur,” ucap Gubernur Anies kepada awak media usai paripurna, Selasa , 13/9/2022

Di Kesempatan itu, Gubernur Anies juga mengapresiasi para anggota dewan yang menggelar rapat paripurna dan akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung. Gubernur Anies turut menerangkan, proses tersebut wajar sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Proses ini juga dilakukan di semua provinsi di Indonesia.

Baca Juga :   Pangkogabwilhan III Resmikan Pura Ksatria Shanti Bhuana Kodam XVIII/Kasuari

Sedangkan, terkait dengan penyelenggaraan Rapat Paripurna tersebut, juga mendapatkan tanggapan dari Drs Hasan Basri Umar Wakil Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta, kepada awak media yang menemuinya, ia mengatakan, beberapa saat setelah mengikuti rapat paripurna, dirinya mendapatkan telpon dari beberapa orang warga Jakarta, yang mempertanyakan mengenai penyelenggaraan rapat paripurna hari ini, mereka mengira DPRD DKI Jakarta melakukan pemberhentian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ariza Patria, padahal sesungguhnya Rapat Paripurna itu bukan DPRD memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ariza Patria, melainkan rapat paripurna tersebut agendanya membahas mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.

“ Nah ini yang harus diluruskan mengenai pemahaman penyelenggaraan Rapat Paripurna hari ini, agar warga Jakarta mengerti bahwa Rapat Paripurna hari ini DPRD tidak memberhentikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, tapi hanya mengusulkan pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena tahun 2022 ini masa jabatannya sudah habis, sehingga setelah rapat ini, beliau masih melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, sampai tanggal 16 Oktober 2022, ini sesuai ketentuan, lho.”tukas Drs Hasan Basri Umar

Sementara itu,  setelah pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut, Para Pimpinan Dewan bergegas menggelar Rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, kemudian selang beberapa saat, Rapat memutuskan tiga nama calon Penjabat Gubernur yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelumnya ada empat nama yang diusulkan sembilan fraksi yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, Bahtiar dan Juri Ardianto. Selanjutnya, dilakukan pemungutan suara untuk menjaring tiga nama teratas. Hasilnya, Heru Budi Hartono dan Marullah Matali memperoleh sembilan suara, lalu Bahtiar mendapat enam suara dan Juri Ardiantoro tiga suara, demikian disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, saat menggelar Konferensi pers, usai rapat pimpinan tersebut.

Baca Juga :   Wacana Jabatan Walikota melalui Pilkada Langsung

“Pemungutan suara ini terjaring tiga nama teratas yaitu Heru, Marullah dan Bahtiar. Ketiga nama ini besok akan kami kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Pras.

Pras juga menjelaskan, Heru Budi Hartono saat ini menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dan pernah menjadi Wali Kota Jakarta Utara serta Kepala Biro KDH DKI. Marullah Matali kini menjabat  Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dan sebelumnya pernah menjadi Wali Kota Jakarta Selatan. Sedangkan Bahtiar saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernah menjadi Penjabat Gubernur.

“Saya yakin ketiga nama ini memenuhi syarat, tinggal kita serahkan kepada Kemendagri dan Presiden siapa yang akan dipilih. Kita hanya menunggu, karena ini usulan terbaik dari kita sebagai wakil rakyat Jakarta,”pungkasnya (*dit/red)

 

Loading

Berita Terkait

PN Jaksel Menangkan Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Pejabat Pertamina Di Ketuk Nuraninya Segera Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M
Komisi I DPR: Sosok Menlu baru harus diplomat andal yang paham Prabowo
Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum
Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Menghibur Kader Dan Simpatisan
Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Mengibur Kader Dan Simpatisan
Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo
Di Prediksi PSG Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran
Kado Perpisahan Masyarakat, Pos Napan Satgas Yonkav 6/NK Berhasil Dapatkan Sepucuk Senjata Rakitan

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 21:21 WIB

PN Jaksel Menangkan Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Pejabat Pertamina Di Ketuk Nuraninya Segera Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M

Jumat, 13 September 2024 - 21:09 WIB

Komisi I DPR: Sosok Menlu baru harus diplomat andal yang paham Prabowo

Selasa, 10 September 2024 - 11:53 WIB

Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum

Senin, 9 September 2024 - 23:16 WIB

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Menghibur Kader Dan Simpatisan

Senin, 9 September 2024 - 23:01 WIB

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Mengibur Kader Dan Simpatisan

Senin, 9 September 2024 - 20:53 WIB

Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo

Sabtu, 7 September 2024 - 21:16 WIB

Di Prediksi PSG Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran

Sabtu, 7 September 2024 - 21:02 WIB

Kado Perpisahan Masyarakat, Pos Napan Satgas Yonkav 6/NK Berhasil Dapatkan Sepucuk Senjata Rakitan

Berita Terbaru