Nasionalpos.com, Jakarta- Diperoleh informasi, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.
Sesuai Surat Edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Atas dasar itulah, kemudian DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, beserta seluruh anggotanya, dan juga nampak di hadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur A. Riza Patria bersama jajaran Pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Adapun Rapat Paripurna tersebut membahas agenda mengusulkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi Alhamdulillah kita tadi udah sama-sama mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang memberikan pengumuman. Dan di situ (disampaikan) bahan untuk proses administrasi dalam rangka pengusulan pemberhentian Gubernur,” ucap Gubernur Anies kepada awak media usai paripurna, Selasa , 13/9/2022
Di Kesempatan itu, Gubernur Anies juga mengapresiasi para anggota dewan yang menggelar rapat paripurna dan akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung. Gubernur Anies turut menerangkan, proses tersebut wajar sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Proses ini juga dilakukan di semua provinsi di Indonesia.
Sedangkan, terkait dengan penyelenggaraan Rapat Paripurna tersebut, juga mendapatkan tanggapan dari Drs Hasan Basri Umar Wakil Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta, kepada awak media yang menemuinya, ia mengatakan, beberapa saat setelah mengikuti rapat paripurna, dirinya mendapatkan telpon dari beberapa orang warga Jakarta, yang mempertanyakan mengenai penyelenggaraan rapat paripurna hari ini, mereka mengira DPRD DKI Jakarta melakukan pemberhentian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ariza Patria, padahal sesungguhnya Rapat Paripurna itu bukan DPRD memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ariza Patria, melainkan rapat paripurna tersebut agendanya membahas mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.
“ Nah ini yang harus diluruskan mengenai pemahaman penyelenggaraan Rapat Paripurna hari ini, agar warga Jakarta mengerti bahwa Rapat Paripurna hari ini DPRD tidak memberhentikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, tapi hanya mengusulkan pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena tahun 2022 ini masa jabatannya sudah habis, sehingga setelah rapat ini, beliau masih melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, sampai tanggal 16 Oktober 2022, ini sesuai ketentuan, lho.”tukas Drs Hasan Basri Umar
Sementara itu, setelah pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut, Para Pimpinan Dewan bergegas menggelar Rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, kemudian selang beberapa saat, Rapat memutuskan tiga nama calon Penjabat Gubernur yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelumnya ada empat nama yang diusulkan sembilan fraksi yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, Bahtiar dan Juri Ardianto. Selanjutnya, dilakukan pemungutan suara untuk menjaring tiga nama teratas. Hasilnya, Heru Budi Hartono dan Marullah Matali memperoleh sembilan suara, lalu Bahtiar mendapat enam suara dan Juri Ardiantoro tiga suara, demikian disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, saat menggelar Konferensi pers, usai rapat pimpinan tersebut.
“Pemungutan suara ini terjaring tiga nama teratas yaitu Heru, Marullah dan Bahtiar. Ketiga nama ini besok akan kami kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Pras.
Pras juga menjelaskan, Heru Budi Hartono saat ini menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dan pernah menjadi Wali Kota Jakarta Utara serta Kepala Biro KDH DKI. Marullah Matali kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dan sebelumnya pernah menjadi Wali Kota Jakarta Selatan. Sedangkan Bahtiar saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernah menjadi Penjabat Gubernur.
“Saya yakin ketiga nama ini memenuhi syarat, tinggal kita serahkan kepada Kemendagri dan Presiden siapa yang akan dipilih. Kita hanya menunggu, karena ini usulan terbaik dari kita sebagai wakil rakyat Jakarta,”pungkasnya (*dit/red)