NasionalPos.com,Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
“40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Anggota KPU RI August Mellaz dalam konferensi pers bersama penutupan masa pendaftaran calon peserta partai politik Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Dalam konferensi pers yang juga disiarkan melalui kanal youtube KPU RI tersebut, dihadiri lengkap seluruh komisioner KPU RI termasuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, August Mellaz menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
Selanjutnya sambung August, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan 16 parpol lainnya sedang dalam proses pemeriksaan.
Tiga partai dinyatakan tidak ikut mendaftar karena hingga batas waktu penutupan pendaftatan uaitu hari Minggu (15/8/2022) pukul 23.59 WIB tidak menyerahkan berkas pendaftaran.
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.(*)