Home » Hukum » KontraS Beberkan 10 Cara Negara Takuti Warga

KontraS Beberkan 10 Cara Negara Takuti Warga

Dhio Justice Law 08 Jan 2022 168

NasionalPos.com, Jakarta – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti beberkan 10 cara negara dalam menakut-nakuti warga. Tindakan represif aparat kerap menyasar orang-orang yang melancarkan kritik, seperti aktivis dan jurnalis.

“Kami mencatat beberapa cara negara dalam menakuti-nakuti warga dalam berekspresi tercermin dari berbagai kebijakan,” kata Fatia dalam keterangan resmi, Kamis (6/1/2022).

Fatia menyatakan, tindakan represif kerap menyasar orang-orang yang melancarkan kritik, seperti aktivis dan jurnalis. Lebih lanjut, Fatia menyebut tiga dari sepuluh cara negara menakut-nakuti warga dalam berekspresi dilakukan melalui surat telegram Kapolri.

Pada 4 April 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020. Azis memerintahkan agar jajarannya menindak informasi palsu terkait kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi.

“Surat ini tentu sangat berbahaya, sebab akan membuka celah yang sangat besar bagi Kepolisian untuk melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan,” tandas Fatia.

Menurutnya, surat telegram Azis ini memperkuat anggapan bahwa polisi cenderung melakukan pendekatan keamanan dan penegakan hukum. Surat itu juga dinilai membuat publik takut mengkritik kebijakan pemerintah. Di sisi lain, kata Fatia, tidak ada batasan yang jelas antara kritik dan penghinaan. Batas itu bergantung pada subjektivitas polisi.

“Surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut seakan membuat masyarakat takut untuk mengkritisi kebijakan pemerintah,” jelas Fatia.

Baca Juga :  Banggar Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2024 Capai 5,2%

Surat telegram lainya adalah STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Patroli Cyber Isu RUU Cipta Kerja. Menurut Fatia, surat ini menunjukkan watak represif kepolisian terhadap kelompok dengan pandangan berbeda dari pemerintah.

Dalam surat tersebut, Azis meminta agar jajarannya melakukan fungsi intelijen guna mencegah unjuk rasa dan mogok kerja, melakukan pemetaan di perusahaan dan memberikan jaminan dari pihak yang mencoba mengajak buruh mogok kerja dan unjuk rasa.

Azis juga memerintahkan agar jajarannya melakukan patroli cyber di media sosial. Ia meminta agar dilakukan kontra narasi terhadap isu yang menyudutkan pemerintah. Selain itu, ia meminta jajarannya di berbagai daerah tidak mengizinkan aksi unjuk rasa.

“Surat Telegram Jenderal Idham Azis menunjukkan watak represif institusi Kepolisian dalam menyikapi suara yang berbeda dengan narasi pemerintah,” jelas Fatia.

Surat telegram Kapolri lainnya adalah ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang Pelaksanaan Peliputan Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.

Fatia menduga melalui surat itu Kapolri ingin menunjukkan citra baik Korps Bhayangkara. Tindakan itu dilakukan dengan mempersempit ruang pers dan jurnalistik.

Surat ini juga dikhawatirkan menyasar warga yang mengunggah video bermuatan kekerasan oleh polisi. Belakangan, surat ini dicabut setelah viral di media sosial.

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Segera Tindaklanjuti Aspirasi Penyelesaian Penataan Ojol di Jakarta

“Surat telegram ini tentu ingin menunjukkan citra baik Kepolisian dengan cara mempersempit ruang-ruang pers dan jurnalistik,” kata Fatia.

Kebijakan lainnya adalah pembentukan virtual police atau polisi virtual melalui Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021.

Fatia mengaku, pihaknya menerima banyak aduan dan mencatat teguran Virtual Police menyasar orang-orang yang aktif mengkritik pemerintah. Mahasiswa Slawi, AM misalnya ditegur virtual police karena mengkritik Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, akun Surabaya Melawan ditegur karena mengkritik kunjungan Jokowi ke NTT yang menimbulkan kerumunan.

Sementara, enam cara negara menakut-nakuti warga berikutnya adalah kriminalisasi dengan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan, somasi oleh pejabat publik kepada aktivis yang mengkritik, dan, penangkapan pemenang poster, dan penghapusan mural.

Kemudian, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19, serta pelibatan TNI dan BIN dalam menangani pandemi.

Untuk itu, Fatia mendesak agar Presiden Joko Widodo menghentikan upaya pembungkaman kritik. Selain itu, Fatia juga meminta Polri tidak menerbitkan aturan yang membatasi kritik.

“Kepolisian juga harus berhenti melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik,” tandasnya. (*)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

- Banyuwangi

15 Sep 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026) Informasi tersebut mencuat dari kartu …

Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

x
x