Home » Headline » Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus dugaan Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua

Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus dugaan Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua

dito 04 Agu 2022 148

Nasionalpos.com-Jakarta- Diperoleh informasi, setelah melalui proses penyelidikan hingga gelar perkara yang cukup melelahkan dan secara marathon, dalam waktu yang tidak lama, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen, Ferdy Sambo pada Rabu (3/8/2022) malam, dan bahkan dalam kasus ini, Polri juga mengindikasikan masih mencari potensi tersangka lain dalam kasus itu.

Adapun penetapan tersangka setelah timnya memeriksa banyak saksi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, dan sudah melakukan gelar perkara demikian disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian dalam konfrensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 3/8/2022 malam.

Baca Juga :  PMKRI Tegas Menolak Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat : Demi Keadilan Ekologis dan Martabat Masyarakat Adat

“Dari gelar perkara tersebut, telah cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut. Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini terkait laporan tim pengacara keluarga Brigadir J.”ungkap Andi.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, lanjut Andi, tim penyidikannya sudah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, termasuk para ahli, dan 11 pihak keluarga Brigadir J. Dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana, Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan dan perampasan nyawa orang lain, dan juga juga terkait dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Baca Juga :  Strategi Penanganan Pemprov Terhadap Masalah Kemiskinan Ekstrem di Jakarta

“Itu sebabnya, penetapan tersangja terhadap Bharada E belum menghentikan proses penyidikan untuk mencari potensi tersangka lain. Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” Tukas Andi.

Selanjutnya, proses verbal pemeriksaan terhadap Bharada E masih dilakukan di Bareskrim Polri sampai menjelang Kamis dini hari.

“Saat ini Bharada E masih berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka, Setelah pemeriksaan selesai, tim penyidik akan langsung penahanan E.”pungkas Andi.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

x
x