Home » Headline » Usai Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur, DPRD DKI Jakarta Umumkan tiga Calon Pj Gubernur

Usai Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur, DPRD DKI Jakarta Umumkan tiga Calon Pj Gubernur

dito 13 Sep 2022 104

Nasionalpos.com, Jakarta- Diperoleh informasi, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.

Sesuai Surat Edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Atas dasar itulah, kemudian DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, beserta seluruh anggotanya, dan juga nampak di hadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur A. Riza Patria bersama jajaran Pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Adapun Rapat Paripurna tersebut membahas agenda mengusulkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

“Jadi Alhamdulillah kita tadi udah sama-sama mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang memberikan pengumuman. Dan di situ (disampaikan) bahan untuk proses administrasi dalam rangka pengusulan pemberhentian Gubernur,” ucap Gubernur Anies kepada awak media usai paripurna, Selasa , 13/9/2022

Di Kesempatan itu, Gubernur Anies juga mengapresiasi para anggota dewan yang menggelar rapat paripurna dan akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung. Gubernur Anies turut menerangkan, proses tersebut wajar sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Proses ini juga dilakukan di semua provinsi di Indonesia.

Baca Juga :  Jemaah ke Madinah, Kadaker Makkah: Mereka Sudah Selesikan Seluruh Rangkaian Ibadah Hajinya

Sedangkan, terkait dengan penyelenggaraan Rapat Paripurna tersebut, juga mendapatkan tanggapan dari Drs Hasan Basri Umar Wakil Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta, kepada awak media yang menemuinya, ia mengatakan, beberapa saat setelah mengikuti rapat paripurna, dirinya mendapatkan telpon dari beberapa orang warga Jakarta, yang mempertanyakan mengenai penyelenggaraan rapat paripurna hari ini, mereka mengira DPRD DKI Jakarta melakukan pemberhentian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ariza Patria, padahal sesungguhnya Rapat Paripurna itu bukan DPRD memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ariza Patria, melainkan rapat paripurna tersebut agendanya membahas mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.

“ Nah ini yang harus diluruskan mengenai pemahaman penyelenggaraan Rapat Paripurna hari ini, agar warga Jakarta mengerti bahwa Rapat Paripurna hari ini DPRD tidak memberhentikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, tapi hanya mengusulkan pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena tahun 2022 ini masa jabatannya sudah habis, sehingga setelah rapat ini, beliau masih melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, sampai tanggal 16 Oktober 2022, ini sesuai ketentuan, lho.”tukas Drs Hasan Basri Umar

Sementara itu,  setelah pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut, Para Pimpinan Dewan bergegas menggelar Rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, kemudian selang beberapa saat, Rapat memutuskan tiga nama calon Penjabat Gubernur yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelumnya ada empat nama yang diusulkan sembilan fraksi yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, Bahtiar dan Juri Ardianto. Selanjutnya, dilakukan pemungutan suara untuk menjaring tiga nama teratas. Hasilnya, Heru Budi Hartono dan Marullah Matali memperoleh sembilan suara, lalu Bahtiar mendapat enam suara dan Juri Ardiantoro tiga suara, demikian disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, saat menggelar Konferensi pers, usai rapat pimpinan tersebut.

Baca Juga :  Mulai Besok, KPU Verifikasi Dokumen Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

“Pemungutan suara ini terjaring tiga nama teratas yaitu Heru, Marullah dan Bahtiar. Ketiga nama ini besok akan kami kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Pras.

Pras juga menjelaskan, Heru Budi Hartono saat ini menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dan pernah menjadi Wali Kota Jakarta Utara serta Kepala Biro KDH DKI. Marullah Matali kini menjabat  Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dan sebelumnya pernah menjadi Wali Kota Jakarta Selatan. Sedangkan Bahtiar saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernah menjadi Penjabat Gubernur.

“Saya yakin ketiga nama ini memenuhi syarat, tinggal kita serahkan kepada Kemendagri dan Presiden siapa yang akan dipilih. Kita hanya menunggu, karena ini usulan terbaik dari kita sebagai wakil rakyat Jakarta,”pungkasnya (*dit/red)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

x
x