Home » Nasional » 5 Calon Dewas BPKH Periode 2022-2027 Di Setujui Paripurna DPR RI

5 Calon Dewas BPKH Periode 2022-2027 Di Setujui Paripurna DPR RI

dito 20 Sep 2022 118

NasionalPos.com, Jakarta– Dari hasil pantauan media, Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F. Paulus menyetujui laporan Komisi VIII DPR RI mengenai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH) periode tahun 2022-2027 dari unsur masyarakat.

“Apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewas BPKH dari unsur masyarakat periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?” tanya Lodewijk yang disambut jawaban ‘setuju’ oleh Anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 20/9/2022.

“Selamat kepada calon Dewas BPKH semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas bertanggung jawab da tetap amanah,” sambung Lodewijk.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan laporan Komisi VIII mengenai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPKH dari unsur masyarakat periode 2022-2027. Disampaikan Ashabul, Komisi VIII menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Anggota Dewas BPKH dari unsur masyarakat berdasarkan, Surat Presiden RI Nomor R-17/Pres/04/2022 tertanggal 11 April 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI, Perihal Penyampaian Nama-nama Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH.

Dan Surat Pimpinan PR RI Nomor T/924/PW.01/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 kepada Komisi VIII DPR RI Perihal Penugasan untuk Membahas Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH dari Unsur Masyarakat Periode Tahun 2022-2027. Kemudian, pihaknya melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH dari unsur masyarakat dilakukan pada 29-30 Agustus 2022, dengan dilakukan pemaparan visi dan misi calon serta dialog bersama Pimpinan dan Anggota Komisi VIII.

Baca Juga :  Heru Minta Orang Tua Bimbing Anak Bijak Berinternet

Pelaksanan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Dewas BPKH  dari unsur masyarakat oleh Komisi VIII selaras dengan ketentuan Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Pasal 31 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas seta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas BPKH yang mengamanatkan bahwa ‘DPR memilih anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur masyarakat’.

“Kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Dewas BPKH dengan mengedepankan prinsip meritokrasi yaitu memberikan kesempatan kepada sesorang yang memimpin berdasarkan kemampuan dan prestasi. Kemudian, Komisi VIII menyeleksi calon yang memiliki kompetensi dan integritas melakukan pengawasan pengelolaan keuangan haji,” jelas Ashabul.

Hal ini, lanjut Ashabul, mengingat Dewas BPKH berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan haji, mempunyai kewenangan strategis, yaitu memberikan persetujuan atas rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji, serta penempatan dan/atau investasi keuangan haji.

Baca Juga :  Di Tengah Cuaca Ekstrem, Para Petembak Asia Tetap Semangat Bertanding

“Oleh karena itu, Dewan pengawas harus bersinergi dengan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji untuk mencapai tujuan pengelolaan keuangan haji, yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dewan Pengawas BPKH terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari profesional, dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur masyarakat. Oleh karena itu, mengacu kepada hasil uji kelavakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon yang diajukan Presiden, Komisi VIll PR RI melalui musyawarah untuk mufakat telah memilih dan menetapkan lima orang Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji dari unsur masyarakat pada tanggal 30 Agustus 2022.

Kelima calon itu adalah Deni Suardini, Dr.,S.E,Akt, M.M, CFrA, CA, QIA, CGCAE; Heru Muara Sidik, Ak, CA, CMA, MM, QIA; M. Dawud Arif Khan, Dr; Mulyadi, Dr.,S.E,M.M,M.Si,Akt., CA., CPMA., SAS; dan Rojikin, Dr., S.H, M.Si., QIA. “Demikianlah laporan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan haji serta lima orang yang terpilih dan ditetapkan,” pungkas Ashabul. (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

DPD Partai Hanura Jabar Gelar Musda 2026 di Bandung

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026 di Hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan No. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat Partai Hanura, Ketua DPD …

Partai Hanura Gelar Musda 2026 di Bandung, Fokus pada Regenerasi Kepemimpinan

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026. Yang berlangsung di sebuah hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan, no. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

x
x