Home » Nasional » 5 Calon Dewas BPKH Periode 2022-2027 Di Setujui Paripurna DPR RI

5 Calon Dewas BPKH Periode 2022-2027 Di Setujui Paripurna DPR RI

dito 20 Sep 2022 199

NasionalPos.com, Jakarta– Dari hasil pantauan media, Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F. Paulus menyetujui laporan Komisi VIII DPR RI mengenai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH) periode tahun 2022-2027 dari unsur masyarakat.

“Apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewas BPKH dari unsur masyarakat periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?” tanya Lodewijk yang disambut jawaban ‘setuju’ oleh Anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 20/9/2022.

“Selamat kepada calon Dewas BPKH semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas bertanggung jawab da tetap amanah,” sambung Lodewijk.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan laporan Komisi VIII mengenai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPKH dari unsur masyarakat periode 2022-2027. Disampaikan Ashabul, Komisi VIII menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Anggota Dewas BPKH dari unsur masyarakat berdasarkan, Surat Presiden RI Nomor R-17/Pres/04/2022 tertanggal 11 April 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI, Perihal Penyampaian Nama-nama Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH.

Dan Surat Pimpinan PR RI Nomor T/924/PW.01/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 kepada Komisi VIII DPR RI Perihal Penugasan untuk Membahas Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH dari Unsur Masyarakat Periode Tahun 2022-2027. Kemudian, pihaknya melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH dari unsur masyarakat dilakukan pada 29-30 Agustus 2022, dengan dilakukan pemaparan visi dan misi calon serta dialog bersama Pimpinan dan Anggota Komisi VIII.

Baca Juga :  Kopi-Agroforestry-Konservasi

Pelaksanan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Dewas BPKH  dari unsur masyarakat oleh Komisi VIII selaras dengan ketentuan Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Pasal 31 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas seta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas BPKH yang mengamanatkan bahwa ‘DPR memilih anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur masyarakat’.

“Kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Dewas BPKH dengan mengedepankan prinsip meritokrasi yaitu memberikan kesempatan kepada sesorang yang memimpin berdasarkan kemampuan dan prestasi. Kemudian, Komisi VIII menyeleksi calon yang memiliki kompetensi dan integritas melakukan pengawasan pengelolaan keuangan haji,” jelas Ashabul.

Hal ini, lanjut Ashabul, mengingat Dewas BPKH berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan haji, mempunyai kewenangan strategis, yaitu memberikan persetujuan atas rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji, serta penempatan dan/atau investasi keuangan haji.

Baca Juga :  Hasil Jajak Pendapat Jelang Pemilu Sela Dukungan untuk Biden Turun Jadi 39%

“Oleh karena itu, Dewan pengawas harus bersinergi dengan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji untuk mencapai tujuan pengelolaan keuangan haji, yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dewan Pengawas BPKH terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari profesional, dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur masyarakat. Oleh karena itu, mengacu kepada hasil uji kelavakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon yang diajukan Presiden, Komisi VIll PR RI melalui musyawarah untuk mufakat telah memilih dan menetapkan lima orang Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji dari unsur masyarakat pada tanggal 30 Agustus 2022.

Kelima calon itu adalah Deni Suardini, Dr.,S.E,Akt, M.M, CFrA, CA, QIA, CGCAE; Heru Muara Sidik, Ak, CA, CMA, MM, QIA; M. Dawud Arif Khan, Dr; Mulyadi, Dr.,S.E,M.M,M.Si,Akt., CA., CPMA., SAS; dan Rojikin, Dr., S.H, M.Si., QIA. “Demikianlah laporan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan haji serta lima orang yang terpilih dan ditetapkan,” pungkas Ashabul. (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x