Home » Headline » Gubernur Anies Resmikan Revitalisasi Pelabuhan Angke

Gubernur Anies Resmikan Revitalisasi Pelabuhan Angke

dito 03 Okt 2022 108

NasionalPos.com Jakarta Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta dalam benerapa tahun terakhir mengintensifkan prmbangunan fasilitas yang setara dan adil untuk warga Kepulauan Seribu. Di antaranya pembangunan Jakgrosir untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang setara dengan daratan, pengadaan air bersih, dan pengelolaan limbah sehingga pulau menjadi bersih dan nyaman. Selain itu pembangkit listrik juga berdasarkan solar bertenaga matahari, serta pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Pelabuhan Muara Angke bukan hanya menjadi penghubung bagi warga di Kepulauan Seribu dengan warga di daratan Jakarta, melainkan juga menjadi simbol kesetaraan bagi warga Kepulauan Seribu untuk menikmati fasilitas yang sama seperti warga di daratan Jakarta. Pelabuhan ini dapat menampung hingga 2.000 orang. Terdapat 2 (dua) jenis kapal yang melayani rute perjalanan menuju Kepulauan Seribu, yaitu Kapal Dinas Perhubungan (Dishub) dengan kisaran harga tiket Rp 44.000-Rp 74.000 dan Kapal Tradisional dengan harga tiket Rp 82.000-Rp 150.000.

Terdapat 3 (tiga) jalur lintasan utama angkutan perairan yang dilayani di Pelabuhan Muara Angke, yakni:

– Lintasan utama jalur pertama, yaitu: Muara Angke – Untung Jawa – Lancang – Tidung

– Lintasan utama jalur kedua, yaitu: Muara Angke – Pari – Pramuka

– Lintasan utama jalur ketiga, yaitu: Muara Angke – Kelapa – Sebira

Sistem tiket penyeberangan elektronik atau e-ticketing tengah dikembangkan untuk memudahkan wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau Seribu. Selain itu, masyarakat juga masih dapat membeli tiket secara tunai melalui loket yang tersedia di pelabuhan. Selain pelabuhan, penyediaan infrastruktur yang semakin baik juga dihadirkan Di Kepulauan Seribu. Pembangunan di Kepulauan Seribu merupakan perwujudan kesetaraan dan keadilan, di mana pembangunan tidak hanya dilakukan di daratan, tetapi juga di lautan dan pulau-pulau kecil. Pembangunan yang telah dilakukan di Kepulauan Seribu yaitu:

Baca Juga :  MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel

– Optimalisasi Digital Nomad Island di Pulau Bidadari

– Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sea Water Reverse Osmosis (SWRO): 10 pulau

– Fasilitas Pengolahan Sampah dan Rumah Maggot: Pulau-pulau berpenghuni (11 pulau)

Guna memfasilitasi seluruh aspek kebutuhan warga Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Jakarta meresmikan revitalisasi Pelabuhan Muara Angke, pada Senin, 3/10/2022

Kehadiran Pelabuhan ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan mobilitas warga Kepulauan ke daratan dan begitu pula sebaliknya, dengan kuantitas yang lebih banyak.

Dalam sambutannya, Gubernur Anies menjelaskan keberadaan Pelabuhan Muara Angke ini merupakan salah satu wujud dari tuntasnya ikhtiar Pemprov DKI Jakarta dalam memfasilitasi seluruh aspek kebutuhan warga Kepulauan Seribu. Dengan demikian hadir keadilan antara warga kepulauan dan daratan, terutama dalam hal mobilitas warga.

“Jakarta adalah sebuah kota yang terdiri dari kawasan daratan dan kepulauan. Karena itu pembangunan di Jakarta harus menjangkau semua. Alhamdulillah sore ini salah satu niat untuk melakukan pembangunan di semua aspek tertuntaskan,” tegas Gubernur Anies, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Senin (3/10/2022).

“Terkait dengan mobilitas penduduk di Kepulauan (Seribu), mereka memiliki fasilitas yang setara dengan warga yang tinggal di daratan. Pelabuhan ini fasilitasnya modern, bisa menampung banyak penumpang dan nyaman. Sehingga ini akan bisa membuat intensitas pergerakan penduduk dari Pulau ke Daratan dan sebaliknya meningkat, dan insya Allah meningkatkan produktivitas,” tambahnya.

Baca Juga :  Pembahasan RUU Penyiaran Harus Menampung Aspirasi Masyarakat dan Insan Media

Maka dari itu Gubernur Anies berharap agar Pelabuhan Muara Angke ini dijaga dengan baik. Sebab Pelabuhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga Kepulauan melalui kemudahan untuk mengakses transportasi dari pulau ke daratan. “Ini semua bagian dari membuat Kepulauan Seribu dapat merasakan kemajuan sebagaimana di daratan. Jadi kami bersyukur dan mudah-mudahan fasilitas ini bermanfaat bagi semua,” tandasnya.

Lebih lanjut  revitalisasi terminal pelabuhan seluas 6.700 m2 ini mempunyai beragam fasilitas yang ramah bagi kaum difabel, seperti ramp, lift, eskalator, toilet untuk umum dan disabilitas, tempat parkir yang luas, kantin/pujasera, sistem gate in pintu masuk dengan sistem e-ticketing, taman, kamera cctv, musala, dan ruang tunggu yang luas dan nyaman untuk 800 (delapan ratus) orang, layar informasi keberangkatan.

– Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Pulau-pulau berpenghuni (11 pulau)

– JakGrosir – Pulau Tidung Kecil

– Pembangkit Listrik Tenaga Surya – Pulau Sebira

– Sekolah: Pulau-pulau berpenghuni (10 pulau)

– RSUD – Pulau Pramuka

– PLTS 400 kWp di Pulau Sebira

– Taman/RTH: di Pulau Tidung dan Pulau Lancang

– JakWIFI: 7 pulau, 52 titik.

“Kami berharap fasilitas ini dijaga dengan baik dan harapannya fasilitas ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan. Karena kita tahu selama beberapa tahun program di Kepulauan Seribu komprehensif,” pungkas Gubernur Anies (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x