Home » Headline » Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Bisa Tertibkan ASN Bertindak Legalkan Larangan Berdagang di Trotoar Pemicu Banjir

Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Bisa Tertibkan ASN Bertindak Legalkan Larangan Berdagang di Trotoar Pemicu Banjir

dito 12 Okt 2022 160

NasionalPos.com, Jakarta- Dari data yang diperoleh sedikitnya terdapat 53 RT yang terendam banjir akibat hujan deras Senin, 10/10/2022 kemaren lusa, dan realitas ini nampaknya permasalahan banjir menjadi persoalan yang tidak pernah ada solusinya di wilayah Provinsi DKI Jakarta, padahal sesungguhnya kondisi tersebut, bukan tanpa solusi, melainkan ada beberapa factor pemicu terjadinya bencana banjir yang semestinya dapat dilakukan pencegahan atau antisipasi oleh Pemprov DKI Jakarta, demikian disampaikan Sabam Pakpahan Ketua Umum DPP Gerakan Manivestasi Rakyat, kepada pers, Rabu, 12/10/2022 di Jakarta

“Ada beberapa penyebab bencana banjir, yang mungkin kurang diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan tidak dilakukan pencegahan, salah satu diantaranya adalah masalah keberadaan Pedagang Kaki lima yang berdagang di atas trotoar, yang menimbulkan sampah sehingga menyumbat aliran air pada saluran drainase”ungkap Sabam.

Menurut Sabam, dari hasil pantauannya, maupun dari keluhan warga yang diterimanya, menyebutkan bahwa banyak sekali trotoar yang diatasnya justru difungsikan untuk tempat berdagang, sedangkan para pedagang itu membuang sampah maupun limbahnya di saluran air yang ada di bawah trotoar, sehingga menyumbat saluran air tersebut, akibatnya genangan air tidak bisa ngalir sebab tersumbat sampah maupun limbah cair, selain itu, keberadaan pedagang yang menjual dagangannya di trotoar tersebut, juga menimbulkan kemacetan lalu lintas maupun terganggunya pengguna jalan yang melintas di trotoar tersebut, ini jelas bukan hanya mengusik Hak Azasi Manusia pengguna jalan, melainkan juga bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta melanggar Pasal 25 ayat (2) Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang seseorang berdagang di atas Trotoar.

Baca Juga :  Di Momentum Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024, Para ORDA Bertekad Sukseskan Gerakan Siap Untuk Selamat

“ Ini yang mengherankan bagi kami, kenapa bisa keputusan Undang-Undang dan Peraturan Daerah  tidak diindahkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bahkan diduga melegalkan pelanggaran tersebut yang melarang berdagang di atas Trotoar misalnya melalui terbitnya SK Walikota Jakarta Pusat Nomor 69 Tahun 2021 yang memperbolehkan pedagang itu berdagang di atas trotoar di wilayah Jakarta Pusat, misalnya yang ada di kawasan Jl Kramat Raya, yang justru diberi label foodstreet kramat, ini salah satu bukti betapa Pemprov DKI Jakarta Legalkan Larangan Berdagang di Trotoar, akibatnya permasalahan kemacetan lalu lintas dan banjir tidak tertangani dengan tepat, sedangkan korbannya adalah warga Jakarta.”tukas Sabam

Sementara itu, masalah pembuatan sumur serapan, lanjut Sabam, itu bukan solusi pencegahan banjir di Jakarta, sebab sedalam apapun sumur serapan dibuat, tidak bakal bisa mencegah timbulnya genangan air, jika masih banyaknya pedagang yang berjualan di trotoar, sehingga menimbulkan sampah atau limbah yang menyumbat saluran air, akibatnya sumur serapanpun bisa tersumbat sampah, karena itu, sudah sepatutnya pihak Pemprov DKI Jakarta bersikap tegas terhadap para pedagang yang berjualan di atas trotoar tersebut, menegakkan hukum, tapi realitasnya menafikan hukum dan melegalkan pelanggaran hukum, serta juga membiarkan adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia para pengguna jalan baik yang melintas di atas trotoar maupun di sepanjang jalan raya yang terdapat trotoar.

Baca Juga :  Tujuh Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Bitung

“Ya, kami sebagai warga Jakarta, sangat prihatin terhadap kebijakan atau perilaku pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang diduga melegalkan pelanggaran terhadap Undang-Undang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang seseorang berdagang di atas Trotoar, yang memicu bencana banjir tidak tertangani secara serius, dan ini pekerjaan rumah yang juga harus menjadi perhatian serius Drs. Heru Budi Hartono, M.M sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta agar selama 2 tahun menjabat bisa mencegah terjadinya Banjir melalui menertibkan dan mendisplinkan aparatur pemerintah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sampai dengan tingkat Walikota, SKPD, Camat hingga Lurah supaya tidak melegalkan pelanggaran Undang-Undang maupun Perda, dengan alasan apapun, yang justru merugikan warga Jakarta”pungkas Sabam Pakpahan (*dit)

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

x
x