Home » Headline » Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Bisa Tertibkan ASN Bertindak Legalkan Larangan Berdagang di Trotoar Pemicu Banjir

Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Bisa Tertibkan ASN Bertindak Legalkan Larangan Berdagang di Trotoar Pemicu Banjir

dito 12 Okt 2022 79

NasionalPos.com, Jakarta- Dari data yang diperoleh sedikitnya terdapat 53 RT yang terendam banjir akibat hujan deras Senin, 10/10/2022 kemaren lusa, dan realitas ini nampaknya permasalahan banjir menjadi persoalan yang tidak pernah ada solusinya di wilayah Provinsi DKI Jakarta, padahal sesungguhnya kondisi tersebut, bukan tanpa solusi, melainkan ada beberapa factor pemicu terjadinya bencana banjir yang semestinya dapat dilakukan pencegahan atau antisipasi oleh Pemprov DKI Jakarta, demikian disampaikan Sabam Pakpahan Ketua Umum DPP Gerakan Manivestasi Rakyat, kepada pers, Rabu, 12/10/2022 di Jakarta

“Ada beberapa penyebab bencana banjir, yang mungkin kurang diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan tidak dilakukan pencegahan, salah satu diantaranya adalah masalah keberadaan Pedagang Kaki lima yang berdagang di atas trotoar, yang menimbulkan sampah sehingga menyumbat aliran air pada saluran drainase”ungkap Sabam.

Menurut Sabam, dari hasil pantauannya, maupun dari keluhan warga yang diterimanya, menyebutkan bahwa banyak sekali trotoar yang diatasnya justru difungsikan untuk tempat berdagang, sedangkan para pedagang itu membuang sampah maupun limbahnya di saluran air yang ada di bawah trotoar, sehingga menyumbat saluran air tersebut, akibatnya genangan air tidak bisa ngalir sebab tersumbat sampah maupun limbah cair, selain itu, keberadaan pedagang yang menjual dagangannya di trotoar tersebut, juga menimbulkan kemacetan lalu lintas maupun terganggunya pengguna jalan yang melintas di trotoar tersebut, ini jelas bukan hanya mengusik Hak Azasi Manusia pengguna jalan, melainkan juga bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta melanggar Pasal 25 ayat (2) Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang seseorang berdagang di atas Trotoar.

Baca Juga :  Di HBA ke-63, IMO Indonesia Harap Kejaksaan Semakin Kokoh di Bawah Kepimpinan ST Burhanuddin

“ Ini yang mengherankan bagi kami, kenapa bisa keputusan Undang-Undang dan Peraturan Daerah  tidak diindahkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bahkan diduga melegalkan pelanggaran tersebut yang melarang berdagang di atas Trotoar misalnya melalui terbitnya SK Walikota Jakarta Pusat Nomor 69 Tahun 2021 yang memperbolehkan pedagang itu berdagang di atas trotoar di wilayah Jakarta Pusat, misalnya yang ada di kawasan Jl Kramat Raya, yang justru diberi label foodstreet kramat, ini salah satu bukti betapa Pemprov DKI Jakarta Legalkan Larangan Berdagang di Trotoar, akibatnya permasalahan kemacetan lalu lintas dan banjir tidak tertangani dengan tepat, sedangkan korbannya adalah warga Jakarta.”tukas Sabam

Sementara itu, masalah pembuatan sumur serapan, lanjut Sabam, itu bukan solusi pencegahan banjir di Jakarta, sebab sedalam apapun sumur serapan dibuat, tidak bakal bisa mencegah timbulnya genangan air, jika masih banyaknya pedagang yang berjualan di trotoar, sehingga menimbulkan sampah atau limbah yang menyumbat saluran air, akibatnya sumur serapanpun bisa tersumbat sampah, karena itu, sudah sepatutnya pihak Pemprov DKI Jakarta bersikap tegas terhadap para pedagang yang berjualan di atas trotoar tersebut, menegakkan hukum, tapi realitasnya menafikan hukum dan melegalkan pelanggaran hukum, serta juga membiarkan adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia para pengguna jalan baik yang melintas di atas trotoar maupun di sepanjang jalan raya yang terdapat trotoar.

Baca Juga :  Bahas Modulator System PWM & Manfaatnya, Indonesian Homebrewer Club Berinisiatif Gelar Webinar

“Ya, kami sebagai warga Jakarta, sangat prihatin terhadap kebijakan atau perilaku pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang diduga melegalkan pelanggaran terhadap Undang-Undang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang seseorang berdagang di atas Trotoar, yang memicu bencana banjir tidak tertangani secara serius, dan ini pekerjaan rumah yang juga harus menjadi perhatian serius Drs. Heru Budi Hartono, M.M sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta agar selama 2 tahun menjabat bisa mencegah terjadinya Banjir melalui menertibkan dan mendisplinkan aparatur pemerintah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sampai dengan tingkat Walikota, SKPD, Camat hingga Lurah supaya tidak melegalkan pelanggaran Undang-Undang maupun Perda, dengan alasan apapun, yang justru merugikan warga Jakarta”pungkas Sabam Pakpahan (*dit)

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dr.Munawaroh, MSi Desak Pemerintah Libatkan Kelompok & Organisasi Perempuan Kirim Relawan ke Sumatera Pasca Bencana

dito

05 Des 2025

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah duka mendalam atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat akhir November 2025, memicu respon dari berbagai kalangan, salah seorang diantara dari seorang akademisi perempuan yakni Dr. Munawaroh, MSi seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta Kepada wartawan, Jumat, 5/12/2025 di Jakarta, ia mengatakan bahwa dirinya …

Heli TNI AL Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana di Sibolga

Dame.T

05 Des 2025

Jakarta,NasionalPos.com – Salah satu Heli Panther TNI AL yang berada di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 (RJW) dikerahkan untuk menyalurkan logistik, seperti beras, mie, dan air mineral, melalui udara ke wilayah terdampak bencana di Sibolga, Kamis (4/12). Dalam rilis tertulis Dispen TNI AL, Jumat (5/12), disebutkan bahwa KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 baru tiba di Dermaga Pelindo Sibolga …

Diharapkan Pemprov DKI Jakarta Semakin Perkuat Kolaborasi dengan Semua pihak Dalam Berdayakan UMKM

dito

04 Des 2025

NasionalPos.com, Jakarta- Perkembangan sektor UMKM di Indonesia semakin melesat tinggi di seluruh Indonesia dan sektor ini dapat dikatakan menjadi pendorong ekonomi daerah. Secara khusus, Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat perekonomian di Indonesia memiliki sektor UMKM yang potensial, Hingga saat ini, sektor UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian di DKI Jakarta. Namun pengelolaan UMKM …

Dewi Astutik, Aktor Jaringan Sabu 2 Ton, Ditangkap di Sihanoukville

ardi

04 Des 2025

Jakarta,NasionalPos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta Bea dan Cukai berhasil menangkap Dewi Astutik alias Mami. Dewi merupakan buronan internasional dan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle yang digagalkan Mei 2025, serta terkait beberapa kasus besar tahun …

Indonesia Pecah Telur Emas di Hari Kedua Kejuaraan Arung Jeram Dunia 2025

caca

04 Des 2025

Kampar,NasionalPos.com — Hari kedua IRF World Rafting Championship 2025 yang berlangsung di Sungai Kampar, Perak, Malaysia, Rabu (3/12/2025), menyajikan persaingan ketat pada nomor head to head. Sejumlah negara unggulan tampil mendominasi, namun kontingen Indonesia tetap mampu menjaga asa dengan torehan podium penting, khususnya di kategori junior putra. Persaingan dibuka dari nomor Youth Putri. Amerika Serikat tampil …

Implikasi Tragedi Ekologis di Aceh, Sumbar & Sumut, Biru Voice Serukan Pertobatan Ekologis.

dito

04 Des 2025

NasionalPos.com, Jakarta- Jelang akhir tahun tepatnya 26 November 2025, bencana besar yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera bukan sekadar fenomena hujan ekstrem atau siklus cuaca yang dikaitkan dengan La Niña, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Kamis, 4/12/ 2025 di Jakarta. “Narasi itu terlalu sederhana untuk sebuah tragedi ekologis …

x
x