Home » Nasional » daerah » Warga Perbatasan Serahkan Senjata Rakitan jenis Rira (Meriam) Kepada Satgas Pamtas Yonif 645/GTY

Warga Perbatasan Serahkan Senjata Rakitan jenis Rira (Meriam) Kepada Satgas Pamtas Yonif 645/GTY

dito 02 Jan 2023 102

NasionalPos.com,SANGGAU, KALBAR – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menerima secara sukarela Senjata Rakitan jenis Rira (Meriam) dari warga perbatasan, bertempat di Dusun Guntembawang, Desa Suruh Tembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Demikian disampaikan Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Senin, 2 Januari 2023.

Lebih lanjut diungkapkan Dansatgas bahwa kepemilikan senjata rakitan, munisi atau sesuatu bahan peledak secara illegal menyalahi aturan dan Undang-Undang khususnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Dansatgas mengatakan, penyerahan Senjata Rakitan jenis Rira (Meriam) dari warga perbatasan ini secara kesadaran dan sukarela tanpa adanya unsur paksaan melainkan wujud bukti dari kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat perbatasan. Ujar Dansatgas

Sementara itu, Penyerahan Senjata Rakitan jenis Rira (Meriam) ini bermula ketika personil Pos Guntembawang dipimpin Praka Try Sutrisno beserta 1 (satu) orang anggota melaksanakan kegiatan Anjangsana ke daerah dusun Guntembawang dalam rangka untuk membantu warga dalam penyiapan kegiatan penyambutan malam tahun baru. Imbuhya

Baca Juga :  Kapolda NTB Pastikan Optimalisasi Pospam Operasi Lilin Rinjani 2024

Setelah selesai membantu penyiapan acara untuk penyambutan malam tahun baru tersebut, anggota Pos Guntembawang singgah di rumah Bapak berinisial TG untuk minum dan istirahat sejenak sembari berbincang – bincang dengan Bapak TG dan menanyakan tentang tradisi kegiatan penyambutan Tahun baru di Dusun Guntembawang.

Dikatakan oleh bapak TG Setiap tahun tradisi di Dusun Guntembawang dalam penyambutan malam tahun baru seluruh warga akan berkumpul menjadi satu di lapangan dan gedung pertemuan untuk menyambut tahun baru secara bersama-sama kemudian saling bersalaman satu dengan yang lainnya, tutur Bapak TG.

Disela perbincangan berlangsung salah satu anggota Pos Guntembawang permisi kepada Bapak TG untuk ke kamar kecil dan melihat di pojok dapur terdapat sebuah benda terlihat seperti senjata rakitan. Sekembalinya dari kamar kecil anggota Pos Guntembawang bertanya terkait senjata rakitan tersebut kepada Bapak TG, kemudian Bapak TG pun menjelaskan bahwa senjata Rakitan tersebut dikampung dinamakan jenis rira (meriam) yang merupakan peninggalan keluarga Bapak TG dahulunya.

Baca Juga :  Jelang Berakhirnya Masa Baktinya, ISCW Desak Menpora Dito Fokus Evaluasi Kinerja Managerial di Kemenpora

Setelah mendengarkan penjelasan dari bapak TG, selanjutnya anggota Pos Guntembawang memberikan penjelasan tentang bahayanya memiliki/menyimpan/mengunakan senjata rakitan/jenis rira (meriam) tersebut kepada Bapak TG.

Selanjutnya setelah diberi penjelasan, Bapak TG dengan kesadaran, ikhlas dan secara sukarela tanpa ada paksaan Bapak TG akhirnya menyerahkan senjata rakitan jenis rira (meriam) tersebut kepada anggota Pos Guntembawang.

“Kemudian anggota amankan senjata rakitan jenis rira (meriam) tersebut di pos guntembawang yang untuk selanjutnya akan diserahkan ke Pos koki Balai Karangan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty sebagai barang bukti”tegasnya (*Red/Pen Satgas Pamtas Yonif 645/GTY)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

x
x