Home » Headline » Bermodus Palsukan Dokumen, Diduga Mafia Tanah Serobot Tanah Milik Ahli Waris Alm Abdullah Bin Doing

Bermodus Palsukan Dokumen, Diduga Mafia Tanah Serobot Tanah Milik Ahli Waris Alm Abdullah Bin Doing

dito 10 Jan 2023 203

NasionalPos.com, Jakarta; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait layanan pertanahan, berkomitmen untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan, yakni membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah, tim gabungan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sudah selama setahun ini, nampaknya belum menyentuh permasalahan dugaan mafia tanah yang bekerja terstruktur, sistematis dan massif, yang kali ini memakan korbannya adalah para ahli waris dari (alm) Abdulah bin Doing pemilik lahan seluas 2 hektar (20.000 meter persegi) yang berlokasi di Jalan Raya Arjuna  RT 002/003 Kel Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk, Kota Adm Jakarta Barat, dengan modus operandi melakukan perbuatan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan, yang digunakan untuk menyerobot kepemilikan lahan tersebut.

“ Kami ini mengelolah lahan milik kakek kami yang secara turun temurun, dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, untuk menjadi sumber kehidupan kami, dan sejak orang tua kami masih hidup hingga meninggal dunia, kami tidak pernah menjual atau menggadaikan lahan itu kepada siapapun, tapi tiba-tiba saja ada pihak yang mengklaim lahan itu menjadi miliknya, saat ada pembuatan pemagaran lahan milik kakek kami, sekitar tahun 2013 lalu, bersama saudara saya yang lain melawan mereka, tapi karena kami orang nggak punya kalah sama mereka ”ungkap Nisah Binti Gani (60) cucu dari Almarhum Abdullah Bin Doing, saat ditemui awak media di kediamannya, di Kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 10/1/2023

Menurut Nisah, kakeknya yang bernama Abdullah Bin Doing yang terakhir berdomisili di jl. Arjuna utara itu Rt.05/03 Kelurahan Kedoya Selatan Kec.Kebon Jeruk, Kota Adm Jakarta Barat dan kemudian meninggal dunia di tahun 1960, telah mewariskan lahan tersebut kepada pihak keluarganya, dan lahan itu merupakan satu-satunya sumber kehidupan keluarga yang dikelola turun temurun, namun tiba-tiba saja di Tahun 2005 terjadi pencopotan papan plang triplek bertuliskan Tanah Ini Milik Alm Abdullah Bin Doing yang terpasang di dua pohon rengas oleh Alm H Rohim, kemudian dipasang lagi oleh Alm H Rojali yang juga ahli waris, kejadian ini memicu terjadinya aksi pasang-copot sebanyak 30 kali hingga tahun 2008.

Baca Juga :  Pancasilais atau Vampir?

“Pokoknya sejak kejadian itu, kami sekeluarga nggak bisa tenang, dan bergantian menjaga lahan milik kakek kami itu, nah, anehnya, pada bulan Oktober 2013, siang bolong, kagak tau tuh, siapa mereka, tiba-tiba mendatangkan beko dan membuat pemagaran lahan itu, ya, kami tetap melawan, tapi tetap kalah, mereka dibantu aparat, kami bersama alm H Rojali  dan saudara nyang laen, kalah, terusir dari lahan itu, ya, akhirnya berdirilah pagar itu sampai sekarang, akibatnya kamipun nggak bisa masuk ke lahan itu, dan tidak bisa lagi bercocok tanam untuk menghidupi keluarga kami.”ucap Nisah Binti Gani (60)

Sementara itu di tempat yang sama, H Sulardi, SH, MH kuasa hukum dari ahli waris, menjelaskan bahwa permasalahan ini mulai terkuak oleh adanya berawal dari jual-beli saham dan bidang tanah terdiri dari 24 akta jual beli di lokasi Kelurahan Kedoya Selatan, para pihak itu adalah Albert Kongoasa dan Susanti Haryanto selaku penjual dan kemudian Nany Lukman dan Linda Selaku Pembeli, dari 24 AJB itu, 18 AJB diantaranya digunakan alas hak mengajukan permohonan SHGB, dan ternyata dari 18 AJB dan 7 girik diajukan sebagai alas hak permohonan SHGB kepada Kantah Jakbar berdasarkan permohonan sdri Nany Lukman,

ternyata yang bersangkutan tidak pernah mengisi formular permohonan namun terdapat tanda tangan di blangko kosong, tapi faktanya sertifikat HGB diterbikan, terbitnya SHGB No.114/Kedoya Selatanb a/n PT Supra Pramesti Sakti (milik Nany Lukman) dalam pengajuannya menggunakan alas girik palsu yang tidak tercatat pada buku letter C kelurahan Kedoya Selatan, demikian juga SHM no.1517 yang diturunkan haknya menjadi SHGB 3733 menggunakan alas hak No.C palsu tidak tercatat di kantor kelurahan Kedoya Selatan, serta juga menggunakan AJB yang diduga palsu, maupun tidak terjadi transaksi penjual dan pembeli, namun direkayasa seakan-akan terjadi transaksi pelepasan hak dengan menggunakan nama dan alamat fiktif.

Baca Juga :  IHSG Kembali Dibuka Menguat Dipengaruhi Sentimen Membaik

Selain itu, lanjut H Sulardi, SH, MH, alamat pemohon, pemegang saham, Kantor PT SPS berdasarkan data AHU setelah dilakukan pengecekan ternyata fiktif, begitu pula alamat yang tertera di AJB setelah dilakukan pengecekan pada ketua RT, RW, Lurah,Camat & Dukcapil Jakarta Barat, Cianjur dan Tangerang semuanya fiktif, Jadi mereka itu diduga melakukan penyerobotan tanah milik Abdullah Bin Doing, dengan modus melakukan dugaan pemalsuan semua surat kepemilikan lahan, rekayasa transaksi fiktif, karena itu pihaknya sudah melaporkan kasus ini tanggal 1 November 2021 lalu,

“Sempat pihak penyidik akan melakukan SP3 kasus ini, dengan alasan tidak memenuhi unsur yuridis, dan ini jelas kami tolak, karena kasus ini ranahnya adalah tindak pidana penyerobotan tanah, bukan soal pemalsuan dokumen, akibat penyerobotan itu, ahli waris kehilangan hak milik, hak ekonomis pemanfaatan lahan itu,

jadi kami sangat berharap kepada aparat hukum, agar kasus penyerobotan tanah harus dituntaskan demi terpenuhinya rasa keadilan dan rasa kemanusiaan para ahli waris, menghilangkan hak seseorang itu bukan hanya merupakan tindak pidana melainkan juga pelanggaran Hak Azasi Manusia dan jelas melanggar Pancasila, kalau mereka seorang Pancasilais, jangan menggunakan cara-cara kotor begitu, temui ahi waris saja, beli saja lahan itu dengan harga yang pantas donk, dan kami mohon Bareskrim Mabes Polri tuntaskan masalah penyerobotan tanah secara obyektif jangan dialihkan ke masalah pemalsuan dokumennya”pungkas H Sulardi, SH, MH (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

x
x