Home » Headline » Warga Mencemaskan Soal Rencana Kebijakan Pemblokiran NIK KTP oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta

Warga Mencemaskan Soal Rencana Kebijakan Pemblokiran NIK KTP oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta

dito 04 Mei 2023 399

NasionalPos.com, Jakarta- Persoalan kebijakan pemblokiran NIK yang direncanakan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dengan alasan untuk melakukan penertiban adminitrasi kependudukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, nampaknya mengundang polemik di tengah masyarakat, bahkan nampaknya bisa menimbulkan kecemasan di masyarakat, pasalnya keberadaan NIK KTP tersebut menjadi suatu yang sangat vital bagi warga Jakarta untuk mengurus segala keperluan yang bersifat administratif bagi aktivitas ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dsb.

Sontak saja rencana kebijakan itu mendapatkan respon dari masyarakat, dari hasil penelusuran awak media, berhasil menjumpai salah seorang warga, sebut saja, Aminah (25), kepada awak media yang menemuinya, ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut dari media sosial, dirinyanya melakukan penulusuran dokumen perundang-perundangan yang terkait dengan adanya pemblokiran NIK KTP tersebut, hasilnya tidak menemukan adanya pasal yang memuat mengenai tindakan pemblokiran NIK KTP,

“Terminologi “penertiban” itulah yang kemudian menjadi dasar pemblokiran. Namun tidak ada penjelasan lebih rinci apa yang dimaksud dengan penertiban, kemudian dengan alasan penertiban, dukcapil melakukan pemblokiran NIK KTP, dasar hukumnya apa, harus jelas.”ungkap Aminah (25) yang juga salah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum, kepada wartawan, Kamis, 4/5/2023 di Kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Dasar hukum, lanjut Aminah, yang digunakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta hanya berpedoman pada Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 menyatakan “Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain, sedangkan  Undang-Undang tersebut yang dicantumkan sebagai alasan terbitnya Surat Keputusan No.100 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penon-aktif-an NIK KTP.

Baca Juga :  Riska Amelia Raih Perak di Women’s Downhill SEA Games Thailand 2025

“ Nah, kalau di Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tidak mengatur soal Penon-aktif-an NIK KTP, tentu saja ini dapat mengakibatkan terjadinya maladministrasi berupa tindakan tanpa prosedur dan sewenang-wenang, dan masyarakat berhak untuk melakukan gugatan terhadap kebijakan tersebut.”tukas Aminah.

Hal senada juga disampaikan Marwan, ditemui secara terpisah, ia mengatakan dirinya mendapatkan informasi tentang rencana kebijakan pemblokiran NIK KTP Oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui medsos, dan dirinya juga telah membaca Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil No.100 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penon-aktif-an NIK KTP, yang mencantumkan bahwa salah satu usulan penon-aktifan NIK KTP dapat berasal dari keberatan si pemilik atau pengelola rumah kontrakan, maka hal itu bisa menimbulkan keresahan bagi pengontrak, pasalnya si pemilik/pengelola rumah kontrakan bisa berpeluang bertindak sewenang-wenang kepada pengontrak rumah.

Misalnya saat si pengontrak telat membayar uang sewa rumah, maka si pemilik rumah bisa mengusulkan kepada dukcapil atau pihak kelurahan untuk memblokir NIK KTP si pengontrak, jika itu NIK KTP pengontrak diblokir, secara otomatis si pengontrak tidak dapat melakukan aktivitas administratif untuk keperluan transaksi keuangan, maupun kepentingan lain, kalau si penngontrak sakit, NIK KTPnya diblokir, si pengontrak nggak bisa berobat donk, itu kalau soal si pengontrak telat bayar uang sewa, nah kalau ada persoalan lain, misalnya persoalan beda pilihan politik, bisa saja si pemilik rumah kontrakan mengusulkan pemblokiran NIK KTP si pengontrak karena beda pilihan politik, maka hilanglah hak suara dari pengontrak itu, karena surat panggilan untuk menggunakan hak suuara dalam pemilu itu acuannya NIK KTP.

“Saya rasa kebijakan pemblokiran NIK KTP, rentan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, dan kalau ini dipaksakan akan berdampak keresahan dan kecemasan di masyarakat, misalnya para pengelola rumah kontrakan, sewa kost-an, apartemen, akan ditinggalkan oleh konsumennya, karena konsumen itu takut NIK KTPnya akan diblokir oleh pengelolanya jika terjadi persengketaan, atau perselisihan.”tukas Marwan bapak dua anak ini.

Baca Juga :  Menteri Basuki: Kita Sukseskan Bersama World Water Forum 2024 di Bali

Menurut Marwan, selain itu persoalan permohonan pemblokiran NIK KTP ini oleh pihak di luar pemilik atau pemegang,  jelas berbahaya. Karena selain orang lain tidak memiliki hak atas NIK KTP orang lain, juga bisa berdampak luas pada hak-hak administratif pemilik NIK KTP. Jika sengketa privat kemudian berujung pada permohonan pemblokiran NIK KTP dan ditindaklanjuti oleh Dinas Dukcapil, maka bisa jadi preseden buruk.

Selain itu, Blokir NIK KTP bisa menjadi alat pemukul untuk “mengalahkan” pihak lain yang sedang bersengketa, dan ini bakal memunculkan konflik yang meresahkan masyarakat.

Karena itu, lanjut Marwan, sebelum ada dasar hukum yang kuat seperti Undang-Undang, atau minimal Perda yang mengatur tentang ketentuan pemblokiran NIK KTP, maka sebaiknya kebijakan pemblokiran NIK KTP bukan ditinjau kembali, tapi dibatalkan, karena di UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, NIK KTP itu bersifat permanen seumur hidup, dan di Undang Undang tersebut, Tidak mengatur soal blokir NIK KTP.

“Negara Indonesia negara hukum, masa’ Undang-Undang dikalahkan oleh Surat Keputusan Kadis Dukcapil?, Tolong donk DPRD DKI Jakarta terutama komisi A, dan Pj Gubernur batalkan rencana blokir NIK KTP, kalau ingin penertiban administrasi kependudukan, bikin saja operasi Yustisi atau melalui cara lain sesuai yang ada di Undang-Undang, kecuali si pemilik NIK KTP tersebut sudah meninggal dunia, silahkan di blokir NIK KTPnya .”pungkas Marwan sudah BerKTP Jakarta yang sehari-hari beprofesi sebagai pengendara Bajaj keliling.

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

x
x