Home » Headline » Warga Mencemaskan Soal Rencana Kebijakan Pemblokiran NIK KTP oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta

Warga Mencemaskan Soal Rencana Kebijakan Pemblokiran NIK KTP oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta

dito 04 Mei 2023 254

NasionalPos.com, Jakarta- Persoalan kebijakan pemblokiran NIK yang direncanakan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dengan alasan untuk melakukan penertiban adminitrasi kependudukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, nampaknya mengundang polemik di tengah masyarakat, bahkan nampaknya bisa menimbulkan kecemasan di masyarakat, pasalnya keberadaan NIK KTP tersebut menjadi suatu yang sangat vital bagi warga Jakarta untuk mengurus segala keperluan yang bersifat administratif bagi aktivitas ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dsb.

Sontak saja rencana kebijakan itu mendapatkan respon dari masyarakat, dari hasil penelusuran awak media, berhasil menjumpai salah seorang warga, sebut saja, Aminah (25), kepada awak media yang menemuinya, ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut dari media sosial, dirinyanya melakukan penulusuran dokumen perundang-perundangan yang terkait dengan adanya pemblokiran NIK KTP tersebut, hasilnya tidak menemukan adanya pasal yang memuat mengenai tindakan pemblokiran NIK KTP,

“Terminologi “penertiban” itulah yang kemudian menjadi dasar pemblokiran. Namun tidak ada penjelasan lebih rinci apa yang dimaksud dengan penertiban, kemudian dengan alasan penertiban, dukcapil melakukan pemblokiran NIK KTP, dasar hukumnya apa, harus jelas.”ungkap Aminah (25) yang juga salah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum, kepada wartawan, Kamis, 4/5/2023 di Kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Dasar hukum, lanjut Aminah, yang digunakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta hanya berpedoman pada Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 menyatakan “Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain, sedangkan  Undang-Undang tersebut yang dicantumkan sebagai alasan terbitnya Surat Keputusan No.100 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penon-aktif-an NIK KTP.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Rapat Raksasa Ikada ke-77, Di Gelar Pemprov DKI Jakarta

“ Nah, kalau di Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tidak mengatur soal Penon-aktif-an NIK KTP, tentu saja ini dapat mengakibatkan terjadinya maladministrasi berupa tindakan tanpa prosedur dan sewenang-wenang, dan masyarakat berhak untuk melakukan gugatan terhadap kebijakan tersebut.”tukas Aminah.

Hal senada juga disampaikan Marwan, ditemui secara terpisah, ia mengatakan dirinya mendapatkan informasi tentang rencana kebijakan pemblokiran NIK KTP Oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui medsos, dan dirinya juga telah membaca Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil No.100 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penon-aktif-an NIK KTP, yang mencantumkan bahwa salah satu usulan penon-aktifan NIK KTP dapat berasal dari keberatan si pemilik atau pengelola rumah kontrakan, maka hal itu bisa menimbulkan keresahan bagi pengontrak, pasalnya si pemilik/pengelola rumah kontrakan bisa berpeluang bertindak sewenang-wenang kepada pengontrak rumah.

Misalnya saat si pengontrak telat membayar uang sewa rumah, maka si pemilik rumah bisa mengusulkan kepada dukcapil atau pihak kelurahan untuk memblokir NIK KTP si pengontrak, jika itu NIK KTP pengontrak diblokir, secara otomatis si pengontrak tidak dapat melakukan aktivitas administratif untuk keperluan transaksi keuangan, maupun kepentingan lain, kalau si penngontrak sakit, NIK KTPnya diblokir, si pengontrak nggak bisa berobat donk, itu kalau soal si pengontrak telat bayar uang sewa, nah kalau ada persoalan lain, misalnya persoalan beda pilihan politik, bisa saja si pemilik rumah kontrakan mengusulkan pemblokiran NIK KTP si pengontrak karena beda pilihan politik, maka hilanglah hak suara dari pengontrak itu, karena surat panggilan untuk menggunakan hak suuara dalam pemilu itu acuannya NIK KTP.

“Saya rasa kebijakan pemblokiran NIK KTP, rentan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, dan kalau ini dipaksakan akan berdampak keresahan dan kecemasan di masyarakat, misalnya para pengelola rumah kontrakan, sewa kost-an, apartemen, akan ditinggalkan oleh konsumennya, karena konsumen itu takut NIK KTPnya akan diblokir oleh pengelolanya jika terjadi persengketaan, atau perselisihan.”tukas Marwan bapak dua anak ini.

Baca Juga :  DPU Kabupaten Pemalang,Terus Melakukan Perbaiki Infrastruktur Jalan Tahun. 2024

Menurut Marwan, selain itu persoalan permohonan pemblokiran NIK KTP ini oleh pihak di luar pemilik atau pemegang,  jelas berbahaya. Karena selain orang lain tidak memiliki hak atas NIK KTP orang lain, juga bisa berdampak luas pada hak-hak administratif pemilik NIK KTP. Jika sengketa privat kemudian berujung pada permohonan pemblokiran NIK KTP dan ditindaklanjuti oleh Dinas Dukcapil, maka bisa jadi preseden buruk.

Selain itu, Blokir NIK KTP bisa menjadi alat pemukul untuk “mengalahkan” pihak lain yang sedang bersengketa, dan ini bakal memunculkan konflik yang meresahkan masyarakat.

Karena itu, lanjut Marwan, sebelum ada dasar hukum yang kuat seperti Undang-Undang, atau minimal Perda yang mengatur tentang ketentuan pemblokiran NIK KTP, maka sebaiknya kebijakan pemblokiran NIK KTP bukan ditinjau kembali, tapi dibatalkan, karena di UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, NIK KTP itu bersifat permanen seumur hidup, dan di Undang Undang tersebut, Tidak mengatur soal blokir NIK KTP.

“Negara Indonesia negara hukum, masa’ Undang-Undang dikalahkan oleh Surat Keputusan Kadis Dukcapil?, Tolong donk DPRD DKI Jakarta terutama komisi A, dan Pj Gubernur batalkan rencana blokir NIK KTP, kalau ingin penertiban administrasi kependudukan, bikin saja operasi Yustisi atau melalui cara lain sesuai yang ada di Undang-Undang, kecuali si pemilik NIK KTP tersebut sudah meninggal dunia, silahkan di blokir NIK KTPnya .”pungkas Marwan sudah BerKTP Jakarta yang sehari-hari beprofesi sebagai pengendara Bajaj keliling.

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

DPD Partai Hanura Jabar Gelar Musda 2026 di Bandung

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026 di Hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan No. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat Partai Hanura, Ketua DPD …

Partai Hanura Gelar Musda 2026 di Bandung, Fokus pada Regenerasi Kepemimpinan

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026. Yang berlangsung di sebuah hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan, no. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat …

x
x