Home » Headline » Demi Keselamatan Warga, Diusulkan Agar DPRD DKI Jakarta Membentuk Pansus Bangunan Bermasalah

Demi Keselamatan Warga, Diusulkan Agar DPRD DKI Jakarta Membentuk Pansus Bangunan Bermasalah

dito 18 Mei 2023 207

NasionalPos.com, Jakarta-Terkait keberadaan Nasdem Tower, dari hasil penelusuran ditemukan adanya kejanggalan yang terdapat dalam plang perizinan yang dikeluarkan DPM-PTSP DKI Jakarta, untuk izin pembangunan pada 26 Januari 2021 silam.

Tak hanya itu, masih mengacu isi dalam plang proyek, data ditulis jenis kegiatan menambah bangunan dengan 21 lantai dan 1 basement, penggunaan untuk kantor beserta fasilitasnya.

Jika di cermati dengan seksama, maka keberadaan Gedung lama yaitu Gedung Prioritas diduga sudah tidak ada. Dengan demikian maka dapat diduga proyek Nasdem Tower adalah bangunan baru bukan penambahan bangunan.
Hasil temuan itu kemudian mendapatkan respon dari berbagai kalangan warga Jakarta, salah seorang diantaranya Drs Primus Wawo, MSi pengamat sosial dan perkotaan, kepada awak media.

Ia mengatakan bahwa temuan itu menunjukkan adanya indikasi pelanggaran perijinan pendirian bangunan, yang diduga terjadi manipulasi bahkan terjadi kebohongan yang tidak sesuai dengan plang perijinan.

“Temuan tersebut, bukan hanya melanggar peraturan perijinan pembangunan, namun saya menduga adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh Gubernur DKI Jakarta, sehingga melahirkan suatu perijinan mendirikan sebuah Tower melalui cara yang diduga tidak lazim.”ungkap Primus Wawo kepada pers, Kamis, 18/5/2023 di Jakarta.

Diduga melalui cara tidak lazim, lanjut Primus, karena mengabaikan Tata Ruang Ibu Kota Jakarta maupun lingkungan hidup di kawasan tempat berdirinya Nasdem Tower tersebut, yakni kawasan Gondangdia masuk dalam wilayah Kecamatan Menteng Jakarta Pusat yang merupakan kawasan cagar budaya, yang sudah diatur dan ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ),

Baca Juga :  Pangkogabwilhan III Resmikan Pura Ksatria Shanti Bhuana Kodam XVIII/Kasuari

Selain itu juga zona fungsi budidaya Kecamatan Menteng meliputi beberapa hal, diantaranya zona perumahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sedang-tinggi, zona perumahan vertikal, dan zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah.

Nah sedangkan keberadaan bangunan proyek Nasdem Tower diduga telah melanggar pelanggaran KLB dan ketinggian bangunan dan ini bisa berdampak pada kerawanan munculnya bahaya robohnya bangunan Tower tersebut, yang bisa menimpa bangunan disekitarnya

Primus juga mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan tower Nasdem itu salah satu contoh saja adanya bangunan yang melanggar Perda, masih banyak bangunan yang tidak mengindahkan tata ruang maupun mengabaikan keberadaan Ruang Terbuka Hijau, misalnya di kawasan Monas,

Sejak dahulu kala, kawasan tersebut merupakan wilayah dengan kerimbunan tanaman yang asri dan tumbuh subur, akan tetapi di era kepemimpinan Anies Baswedan keberadaan kawasan Monas, justru tidak menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau, digunduli menjadi kawasan kering kerontang,

Tapi kemudian oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono kawasan itu dikembalikan menjadi wilayah Ruang Terbuka Hijau melalui penanaman kembali tanaman maupun pepohonan di kawasan Monas, langkah tersebut sudah selayaknya di apresiasi warga Jakarta.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Stasiun Pasar Senen

“Mencermati adanya temuan bangunan-bangunan bermasalah, melanggar Perda, melanggar Tata ruang maupun Ruang Terbuka HIjau yang diduga dilakukan oknum Dinas Cipta Karya, terutama di era Kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, saya mengusulkan agar DPRD DKI Jakarta membuat Panitia Khusus untuk menelusuri adanya keterlibatan berbagai pihak yang terindikasi membuat ijin pendirian bangunan yang melanggar tersebut.”tukas Primus.

Lebih lanjut Primus menegaskan bahwa keberadaan Panitia Khusus (Pansus) tersebut merupakan langkah strategis melakukan fungsi pengawasan maupun legislasi bagi DPRD DKI Jakarta demi kemaslahatan maupun keselamatan warga Jakarta, yang terkena dampak langsung dari pemberian ijin terhadap pendirian bangunan tidak sesuai ketentuan di dalam Perda.

Melalui pembentukan Pansus tersebut, dapat ditelusuri siapa saja yang terlibat di dalam pemberian ijin bangunan yang tidak layak didirikan pada suatu kawasan, membahayakan masyarakat, serta sekaligus langkah pencegahan di masa kini dan mendatang agar tidak ada lagi bangunan yang bermasalah yang bisa membahayakan keselamatan warga Jakarta,

“Karena itu saya menghimbau kepada komponen masyarakat Jakarta seperti LSM, Akademisi, praktisi hukum dan aktivis mahasiswa dan lain lain agar turut serta bersama-sama mendesak DPRD untuk segera membentuk Pansus Bangunan Bermasalah, ini demi kepentingan warga Jakarta ”pungkas Primus.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito

05 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

x
x