Home » Headline » Kebijakan KTP Digital, Sebaiknya DiKaji ulang Agar Tidak Bebani Rakyat

Kebijakan KTP Digital, Sebaiknya DiKaji ulang Agar Tidak Bebani Rakyat

dito 21 Jun 2023 110

NasionalPos.com, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan menerapkan peralihan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam bentuk format digital, yang dimulai sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Diketahui pelaksanaan pemberlakuan KTP digital ini dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, dengan dilengkapi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), justru menimbulkan beberapa polemik di kalangan masyarakat umum.  Pasalnya, pembentukan KTP digital ini menyebabkan adanya pro dan kontra dari masyarakat.

Khususnya dari daerah-daerah pelosok, yang mana masyarakat di sana belum memiliki ponsel, bukan hanya itu, persoalan penerapan digitalisasi e-KTP juga akan mempersulit bagi kalangan lansia, yang tidak bisa mengoperasikan teknologi digital e-ktp tersebut, demikian disampaikan Polly Siahaya salah seorang Tokoh Masyarakat di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada pers, Rabu, 21/6/2023 di Jakarta.

“Selain itu, sebagian masyarakat juga masih meragukan keamanan data dalam digitalisasi identitas. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat tersebut menganggap berkembangnya era digitalisasi dapat membuat pencurian data semakin rentan terjadi.”ungkap Polly Siahaya.

Baca Juga :  Dua Pegawai Lapas Kelas IIA Jember Naik Pangkat Di Saksikan Oleh Puluhan Pegawai Dalam Apel Pagi Dan Pengukuhan Pangkat

Menurutnya, bahwa keputusan pemerintah dalam pemberlakuan KTP digital ini tidak efektif, serta masih banyak warga Indonesia terutama lansia yang tidak mempunyai ponsel, Belum tepat untuk diterapkan saat ini, karena harus install aplikasi, sementara tidak semua orang memiliki ponsel yang memadai, terutama para lansia yang tidak mengerti teknologi, serta sistemnya sendiri dinilai banyak kelemahan. Misalnya, membedakan mana yang asli dan mana yang tidak, dikarenakan tidak tersedia alatnya.

“”Jadi orang tidak tahu mana yang asli mana yang bukan. Jadi NIK-nya itu berbeda, inikan menjadi kecurigaan yang sangat panjang,” tukas Polly.

Lebih lanjut Polly juga mengingatkan bahwa program e-KTP digital merupakan proyek besar yang berpotensi ciptakan ladang korupsi baru, jika kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia akan berpotensi pada tindak pidana korupsi, Selain itu, penerapan e-KTP Digital menghadapi risiko saat masyarakat kehilangan smartphone tempat identitasnya tersimpan atau baterai ponsel habis, kondisi ini tentu sangat merepotkan.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Kukuhkan Ny. Beti Iwan Setiawan Sebagai Ibu Raksakarini Sri Sena

Sebaiknya pemerintah menunda rencana kebijakan digitalisasi ktp ini, jangan beralasan biaya kertas blangko e ktp mahal, kemudian membebani rakyat untuk memiliki ponsel pintar atau smartphone, Rakyat tentunya memilih beli beras ketimbang smartphone yang harganya pasti tidak murah,

“Menunda kebijakan itu, karena sebelum diterapkan harus dipersiapkan agar sungguh-sungguh matang, agar kebijakan itu tidak membebani rakyat, kami tidak anti teknologi digital, tapi kami inginkan ada jaminan keamanan maupun kenyamanan dari pemerintah, sehingga teknologi tersebut dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.”pungkas Polly.

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x