Home » Headline » Pertemuan Sabtu 12 Agustus 2023 Tak Layak Disebut Sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran

Pertemuan Sabtu 12 Agustus 2023 Tak Layak Disebut Sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran

dito 15 Agu 2023 132

NasionalPos.com, Jakarta– Di duga dengan cara-cara premanisme, disertai dengan berbagai manipulasi, serta disinyalir tidak mengindahkan ketentuan prosedur tetap implementasi Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021, mereka yang mengaku ngaku dirinya sebagai Panitia Musyawarah,  telah memaksakan diri menggelar Rapat yang mereka sebut sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa  (RUALB) di Lobby Apartemen Puri Kemayoran, pada Sabtu, 12 Agustus 2023 kemaren, demikian disampaikan Andi Darwin Rangreng, SH, MH pengacara publik, saat di hubungi wartawan, Selasa, 15/08/2023 di Jakarta.

“Bahwa penyelenggaraan pertemuan yang disebut oleh mereka yang mengaku-ngaku sebagai pamus tersebut, sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) diduga dilaksanakan tanpa mengindahkan prosedur, oleh karena itu, kami beranggapan  kegiatan tersebut inskontitusional. “ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH yang juga penasehat hukum Pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.

Menurut Andi, bahwa  untuk menciptakan iklim yang kondusif khusus nya tentang kenyamanan warga  penghuni Apartemen Puri Kemayoran, tentunya pengurus setidak nya tidak setuju dan melarang kegiatan tersebut, dan juga pengurus tidak pernah memberikan  izin kepada mereka untuk mengelar kegiatan apapun, termasuk kegiatan yang mereka sebut sebagai RUALB, akan tetapi demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran  dan atas beberapa saran khusus nya. dari pihak kepolisian  guna menjaga iklim yang kondusif  sehingga acara  pertemuan yang dilaksanakan oleh Moh. Darmansyah, Moh. Sidik, H. Idris di lobby Apartemen Puri Kemayoran, jalan Landasan Pacu No.A6 kelurahan Kebon  Kosong kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu 12/08/2023 kemaren lusa atau akhir pekan lalu dapat terlaksana.

“Bagi pengurus maupun penghuni Apartemen Puri Kemayoran, kegiatan yang mereka laksanakan tersebut, bukanlah  keinginan warga hunian APK , terbukti  acara tersebut tidak banyak di hadiri oleh warga APK hanya beberapa  warga saja yang tidak tau menahu maksud dan tujuan diselenggarakan nya pertemuan yang mereka klaim sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa tersebut.”ucap Andi.

Suasana tersebut, lanjut Andi, nampak ketika penyelenggaraan acara tersebut ditunda sampai 3 X 30 menit untuk menunggu para penghuni agar dianggap Quorum, namun sampai ambang batas waktu yang sudah ditentukan, ternyata tidak ada warga penghuni yang hadir, sehingga sudah semestinya pertemuan tersebut tidak bisa disebut sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa,

Baca Juga :  Tingkatkan Kerja sama, TNI AL Terima Kunjungan Delegasi Korea Selatan

Pasalnya, pertemuan tersebut diselenggarakan tidak sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) P3SRS , karena tidak memenuhi persyaratan kehadiran anggota yang belum juga memenuhi Quorum sehingga sudah semestinya siapapun yang terlibat dalam kegiatan pertemuan tersebut, tidak bisa melanjutkan pertemuan  itu,  dan hasil semua pertemuan tersebut tidak dapat diakui sebagai keputusan yang legitimate, dan tidak sah.

“Terkait hal itu, Saya juga mendapatkan informasi bahwa Warga Penghuni Apartemen Puri Kemayoran (APK), tidak anggap pertemuan tersebut sebagai RUALB dan tentunya menolak penyelenggaraan acara itu, karena diduga melanggar ketertiban umum  dan bukti penolakan tersebut tercantum pada petisi yang dibuat oleh warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran.”tukas Andi.

Penolakan warga penghuni APK tersebut, sambung Andi,  juga termasuk menolak hasil pertemuan tersebut diantaranya adalah terpilihnya. Saudari Sri Haryani menjadi ketua versi mereka yang menyebut acara itu sebagai RUALB, dan tentunya warga Apartemen Puri Kemayoran secara keseluruhan tetap mendukung dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengurus yang  yang di percayakan maupun diberi amanah oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Senada dengan Andi, salah seorang warga, yang enggan disebut namanya, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa sejak mereka merencanakan sebuah pertemuan yang diklaim sebagai RUALB, warga sudah sepakat membuat petisi untuk menolak dan bahkan tidak mengakui pertemuan yang mereka selenggarakan tersebut adalah RUALB, karena hal itu sangat tidak logis,  mengada-ngada, dan di duga menghilangkan fakta maupun prosedur yang telah disepakati oleh warga, Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, serta juga ikut ditanda tangani oleh salah seorang dari mereka, yang saat ini salah seorang dari mereka tersebut, mengingkari apa yang sudah dia tanda tangani.

“Begini, mas, saya sebagai warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran itu, tidak mengakui pertemuan tersebut sebagai RUALB, karna. marwah tertinggi adalah suara anggota, sedangkan pertemuan itu dihadiri oleh orang-orang yang tidak berkompeten, mereka menggelar pertemuan tidak mewakili aspirasi warga penghuni APK, kalau itu RUALB, tentunya ada dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, kalau nggak ada dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, bahkan perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, tidak menghadiri pertemuan itu, jadi pertemuan itu jangan diklaim sebagai RUALB donk, bagi kami itu pertemuan biasa yang diadakan oleh mereka yang diduga ingin bikin kegaduhan.”ucap sumber tersebut yang enggan menyebutkan identitasnya.

Baca Juga :  FPMMU Akan Geruduk Kejagung Desak Copot Kajati Sulteng

Untuk itulah, imbuhnya, terhadap kondisi saat ini, menyikapi pertemuan tersebut, maka dirinya bersama seluruh warga  dan juga karyawan Apartemen Puri Kemayoran sangat berharap agar pengurus segera berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait agar segera melakukan Rapat Umum Anggota yang di selenggarakan oleh Panmus yang telah terbentuk , agar segera memastikan setidak-tidaknya dalam bulan agustus 2023 ini digelar RUA yang sah dan mendapatkan legitimasi dari warga maupun mendapatkan restu dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, sebab konsep Anggaran Dasar  Perhimpunan harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

“Mencermati kondisi tersebut, maka kami sangat berharap agar pengurus yang dipegang oleh pak Yuddy dan Ibu Meike untuk tidak menyerahkan apapun kepada mereka yang mengklaim pertemuan itu adalah RUALB, lha warga tidak mengakui pertemuan itu sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, buat apa pak Yuddy dan Ibu Meike menyerahkan sesuatu kepada mereka yang diduga melanggar ketentuan, AD/ART Perhimpunan,

Kemudian tidak legitimate, tidak di dukung warga, dan tentunya warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran tidak mengakui Pertemuan yang mereka laksanakan Sabtu, 12 Agustus 2023 kemaren itu sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, karena banyak hal yang membuat  pertemuan tersebut tidak layak diakui sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.”pungkas sumber tersebut, atas permintaan beliau, agar tidak menyebutkan identitas dirinya, maka dalam penayangan berita ini, pihak wartawan tidak menayangkan dan tidak menyebutkan identitas sumber tersebut, hal ini sesuai pasal 7 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. (*chy)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

Nasabah klaim dirugikan dalam kredit BPR Arto moro,ketua KANNI semarang soroti dugaan ketidakberesan,nasabah ns berjuang mencari keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

x
x