Home » Headline » Pertemuan Sabtu 12 Agustus 2023 Tak Layak Disebut Sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran

Pertemuan Sabtu 12 Agustus 2023 Tak Layak Disebut Sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran

dito 15 Agu 2023 100

NasionalPos.com, Jakarta– Di duga dengan cara-cara premanisme, disertai dengan berbagai manipulasi, serta disinyalir tidak mengindahkan ketentuan prosedur tetap implementasi Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021, mereka yang mengaku ngaku dirinya sebagai Panitia Musyawarah,  telah memaksakan diri menggelar Rapat yang mereka sebut sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa  (RUALB) di Lobby Apartemen Puri Kemayoran, pada Sabtu, 12 Agustus 2023 kemaren, demikian disampaikan Andi Darwin Rangreng, SH, MH pengacara publik, saat di hubungi wartawan, Selasa, 15/08/2023 di Jakarta.

“Bahwa penyelenggaraan pertemuan yang disebut oleh mereka yang mengaku-ngaku sebagai pamus tersebut, sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) diduga dilaksanakan tanpa mengindahkan prosedur, oleh karena itu, kami beranggapan  kegiatan tersebut inskontitusional. “ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH yang juga penasehat hukum Pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.

Menurut Andi, bahwa  untuk menciptakan iklim yang kondusif khusus nya tentang kenyamanan warga  penghuni Apartemen Puri Kemayoran, tentunya pengurus setidak nya tidak setuju dan melarang kegiatan tersebut, dan juga pengurus tidak pernah memberikan  izin kepada mereka untuk mengelar kegiatan apapun, termasuk kegiatan yang mereka sebut sebagai RUALB, akan tetapi demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran  dan atas beberapa saran khusus nya. dari pihak kepolisian  guna menjaga iklim yang kondusif  sehingga acara  pertemuan yang dilaksanakan oleh Moh. Darmansyah, Moh. Sidik, H. Idris di lobby Apartemen Puri Kemayoran, jalan Landasan Pacu No.A6 kelurahan Kebon  Kosong kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu 12/08/2023 kemaren lusa atau akhir pekan lalu dapat terlaksana.

“Bagi pengurus maupun penghuni Apartemen Puri Kemayoran, kegiatan yang mereka laksanakan tersebut, bukanlah  keinginan warga hunian APK , terbukti  acara tersebut tidak banyak di hadiri oleh warga APK hanya beberapa  warga saja yang tidak tau menahu maksud dan tujuan diselenggarakan nya pertemuan yang mereka klaim sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa tersebut.”ucap Andi.

Suasana tersebut, lanjut Andi, nampak ketika penyelenggaraan acara tersebut ditunda sampai 3 X 30 menit untuk menunggu para penghuni agar dianggap Quorum, namun sampai ambang batas waktu yang sudah ditentukan, ternyata tidak ada warga penghuni yang hadir, sehingga sudah semestinya pertemuan tersebut tidak bisa disebut sebagai Rapat Umum Anggota Luar Biasa,

Baca Juga : 

Pasalnya, pertemuan tersebut diselenggarakan tidak sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) P3SRS , karena tidak memenuhi persyaratan kehadiran anggota yang belum juga memenuhi Quorum sehingga sudah semestinya siapapun yang terlibat dalam kegiatan pertemuan tersebut, tidak bisa melanjutkan pertemuan  itu,  dan hasil semua pertemuan tersebut tidak dapat diakui sebagai keputusan yang legitimate, dan tidak sah.

“Terkait hal itu, Saya juga mendapatkan informasi bahwa Warga Penghuni Apartemen Puri Kemayoran (APK), tidak anggap pertemuan tersebut sebagai RUALB dan tentunya menolak penyelenggaraan acara itu, karena diduga melanggar ketertiban umum  dan bukti penolakan tersebut tercantum pada petisi yang dibuat oleh warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran.”tukas Andi.

Penolakan warga penghuni APK tersebut, sambung Andi,  juga termasuk menolak hasil pertemuan tersebut diantaranya adalah terpilihnya. Saudari Sri Haryani menjadi ketua versi mereka yang menyebut acara itu sebagai RUALB, dan tentunya warga Apartemen Puri Kemayoran secara keseluruhan tetap mendukung dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengurus yang  yang di percayakan maupun diberi amanah oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Senada dengan Andi, salah seorang warga, yang enggan disebut namanya, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa sejak mereka merencanakan sebuah pertemuan yang diklaim sebagai RUALB, warga sudah sepakat membuat petisi untuk menolak dan bahkan tidak mengakui pertemuan yang mereka selenggarakan tersebut adalah RUALB, karena hal itu sangat tidak logis,  mengada-ngada, dan di duga menghilangkan fakta maupun prosedur yang telah disepakati oleh warga, Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, serta juga ikut ditanda tangani oleh salah seorang dari mereka, yang saat ini salah seorang dari mereka tersebut, mengingkari apa yang sudah dia tanda tangani.

“Begini, mas, saya sebagai warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran itu, tidak mengakui pertemuan tersebut sebagai RUALB, karna. marwah tertinggi adalah suara anggota, sedangkan pertemuan itu dihadiri oleh orang-orang yang tidak berkompeten, mereka menggelar pertemuan tidak mewakili aspirasi warga penghuni APK, kalau itu RUALB, tentunya ada dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, kalau nggak ada dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, bahkan perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, tidak menghadiri pertemuan itu, jadi pertemuan itu jangan diklaim sebagai RUALB donk, bagi kami itu pertemuan biasa yang diadakan oleh mereka yang diduga ingin bikin kegaduhan.”ucap sumber tersebut yang enggan menyebutkan identitasnya.

Baca Juga :  Gebyar Bazar Adhyaksa 2024 Mendukung Peningkatan Daya Beli dan Kepedulian Sosial

Untuk itulah, imbuhnya, terhadap kondisi saat ini, menyikapi pertemuan tersebut, maka dirinya bersama seluruh warga  dan juga karyawan Apartemen Puri Kemayoran sangat berharap agar pengurus segera berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait agar segera melakukan Rapat Umum Anggota yang di selenggarakan oleh Panmus yang telah terbentuk , agar segera memastikan setidak-tidaknya dalam bulan agustus 2023 ini digelar RUA yang sah dan mendapatkan legitimasi dari warga maupun mendapatkan restu dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, sebab konsep Anggaran Dasar  Perhimpunan harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

“Mencermati kondisi tersebut, maka kami sangat berharap agar pengurus yang dipegang oleh pak Yuddy dan Ibu Meike untuk tidak menyerahkan apapun kepada mereka yang mengklaim pertemuan itu adalah RUALB, lha warga tidak mengakui pertemuan itu sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, buat apa pak Yuddy dan Ibu Meike menyerahkan sesuatu kepada mereka yang diduga melanggar ketentuan, AD/ART Perhimpunan,

Kemudian tidak legitimate, tidak di dukung warga, dan tentunya warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran tidak mengakui Pertemuan yang mereka laksanakan Sabtu, 12 Agustus 2023 kemaren itu sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, karena banyak hal yang membuat  pertemuan tersebut tidak layak diakui sebagai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.”pungkas sumber tersebut, atas permintaan beliau, agar tidak menyebutkan identitas dirinya, maka dalam penayangan berita ini, pihak wartawan tidak menayangkan dan tidak menyebutkan identitas sumber tersebut, hal ini sesuai pasal 7 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. (*chy)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

x
x