Home » Headline » Pengadilan Rakyat Solusi Ketidakpercayaan Terhadap Lembaga Peradilan

Pengadilan Rakyat Solusi Ketidakpercayaan Terhadap Lembaga Peradilan

dito 16 Mar 2024 177

NasionalPos.com, Jakarta- Kepala Staf Presiden Moeldoko merespons seruan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ingin menggerakkan pengadilan rakyat untuk menyikapi dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ia menyatakan tidak setuju dengan seruan tersebut mengingat Indonesia adalah negara hukum. “Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) pekan lalu.

Pernyataan Moeldoko tersebut, juga mendapatkan respon dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan menjadi perbincangan hangat dari kalangan aktivis pro demokrasi, salah seorang diantaranya yang menanggapi pernyataan Moeldoko tersebut adalah Agus Yohanes pengamat Sosial Politik

Kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa pernyataan dari Jenderal (Purn) TNI-AD Moeldoko itu, telah mengabaikan nilai-nilai demokrasi yang diterapkan di Indonesia, dan bahkan juga mengabaikan nilai-nilai kedaulatan rakyat sebagai negara yang menganut system Republik, dengan memberikan porsi terbesar pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa maupun pemerintah.

Baca Juga :  Pemerintah Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN pada 16-17 April 2024

“Ia sebut Indonesia adalah negara hukum, tapi Moeldoko lupa bahwa Indonesia ini bukan negara Kerajaan atau monarki, melainkan negara Republik yang menganut system kedaulatan ada di tangan rakyat, hukum diciptakan harus memenuhi rasa keadilan rakyat, serta melindungi maupun mengayomi rakyat, bukan mengayomi penguasa.”ungkap Agus Yohanes yang juga mantan Aktivis LSM Kontras.

Menurut Agus, mestinya Jenderal Moeldoko mencermati kondisi perkembangan hukum di Indonesia, bahwa kondisi hukum beserta Lembaga peradilan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan sudah mengalami kondisi kedaruratan hukum, nah karena situasi tersebut, misalnya dalam konteks adanya kejahatan pilpres 2024 , Ketika lembaga Peradilan tidak bisa mengadili, tidak bisa menjalankan sanksi, tidak bisa melakukan penghukuman,

Maka atas nama kedaulatan rakyat, rakyat harus mengambil itu dan melakukan pengadilan rakyat, karena itu pengadilan rakyat itu jangan diartikan sebagai pengadilan jalanan, tapi sebuah pengadilan yang personilnya, jaksa maupun majelis hakim dipilih dan ditentukan oleh rakyat secara independent, transparan, kredibel, akuntabel terbebaskan dari konflik kepentingan,

Baca Juga :  Wali Kota Pecat Kepsek, Komisi X: Ketegasan Ditegakkan Jangan Sekadar Popularitas Semata

Serta pengadilan rakyat itu dilaksanakan secara terbuka, misalnya dilaksanakan di lapangan terbuka atau tempat gedung terbuka sehingga dapat dilihat, diawasi oleh rakyat, jika pengertiannya seperti itu, maka pengertian Pengadilan Rakyat  jangan disalah artikan pengadilan rakyat itu sesuatu yang anarkis dan menakutkan, pemerintah jangan mengintimidasi rakyat dengan pemahaman yang keliru terhadap arti , makna dan substansi digelarnya pengadilan rakyat.

“Nah giliran mau diadili dgn pengadilan rakyat, baru deh si Moeldoko ngomong soal Indonesia negara hukum. Padahal selama ini, hukum beserta lembaga peradilan sudah dikuasai dan selalu dijadikan milik Jokowi bersama kroninya (KKN) dan menjadikan negara ini menjadi negara kekuasaan, padahal sesungguhnya pengadilan rakyat adalah Solusi Ketidakpercayaan Lembaga Peradilan di Indonesia, karena pemilik kedaulatan ini adalah rakyat, maka rakyat juga sangat berhak menggelar pengadilan.”pungkas Agus.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x