Home » Nasional » daerah » Pemerintah Desa Jelegong Sangkal Tuduhan Mafia Tanah, Pemalsuan Dokumen, dan Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah

Pemerintah Desa Jelegong Sangkal Tuduhan Mafia Tanah, Pemalsuan Dokumen, dan Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah

Hilman Risyadi 05 Apr 2024 263

NasionalPos. com,Kutawaringin — Pemerintah Desa Jelegong dengan tegas membantah tuduhan tentang praktik mafia tanah, Pemalsuan Dokumen, dan gratifikasi dalam pengurusan tanah di wilayah mereka. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kepala Desa Jelegong, Bapak Ahmad Sopari, menegaskan bahwa pemerintah desa sepenuhnya berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,Jum’at (5/4/2024).

Menanggapi tuduhan tentang mafia tanah, Bapak Ahmad Sopari. menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Pemerintah desa hanya menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat dengan profesionalisme dan integritas. Kami tidak terlibat dalam praktik ilegal atau melanggar hukum,” ujarnya.

Bapak Ahmad Sopari juga membantah adanya AJB ganda dalam pengurusan tanah. Menurutnya, pemerintah desa tidak sembrono dalam mengeluarkan AJB, melainkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk memeriksa dokumen dan persyaratan yang diperlukan. “Kami hanya menerbitkan AJB sesuai dengan permintaan dan pengajuan yang diajukan oleh masyarakat, dengan memastikan bahwa AJB yang dulu belum terdaftar di pemerintahan desa, karena pembuatannya langsung di jadikan oleh Notaris, sedangkan Ajb yang di proses oleh pemerintahan desa sesuai dengan kepemilikan dan di dukung sesuai dengan fatwa Ahli waris,keluarga Deden Hidayat sebagai pemilik tanah” tambahnya.

Baca Juga :  Gratis !!!, Rumah Singgah Bunda Lisda Kembali Hadir di Painan, Bisa Dimanfaatkan Keluarga Pasien Untuk Istirahat 

Lebih lanjut, terkait gratifikasi dalam pengurusan AJB, Bapak Ahmad Sopari menegaskan bahwa pemerintah desa telah mematuhi Undang-Undang Pertanahan yang berlaku, khususnya Pasal 37 yang mengatur tentang prosedur pembuatan AJB. “Tidak ada gratifikasi atau praktik korupsi dalam pengurusan tanah di Desa Jelegong. Kami mengutamakan transparansi dan keadilan dalam setiap proses administratif,” jelasnya.

Baca Juga :  Setelah Dilantik Puluhan Paralegal HAPI Siap Terjun Ke Masyarakat.

Bapak Ahmad Sopari juga menyoroti kesalahan dalam pengajuan yang mungkin terjadi dari pihak penjual tanah yang tidak melampirkan dokumen yang diperlukan atau tanah yang tidak terdaftar secara resmi di pemerintahan desa. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pengurusan tanah di masa mendatang,” tegasnya.

Dengan demikian, pemerintah desa Jelegong menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan
Yang transparan dan berkeadilan.(*)

YM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Hadiri Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, TBC, dan Malaria dalam Keluarga

Suryana Korwil Jabar

23 Jun 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria dalam Keluarga yang berlangsung di Aula Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, sebagai narasumber utama. …

Perkuat Kapasitas Pengawas, Dinas Koperasi Kota Bandung Dorong Terwujudnya Tata Kelola KKMP yang Profesional dan Akuntabel

Suryana Korwil Jabar

22 Jun 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Upaya meningkatkan kualitas tata kelola koperasi terus di lakukan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil. Salah satunya dengan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian bagi Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kota Bandung Tahun 2026. Yang berlangsung di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (22/06/2026).   Kegiatan tersebut …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

DP3A Kota Bandung Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria dalam Keluarga

Suryana Korwil Jabar

18 Jun 2026

KOTA BANDUNG, NasionalPos – Dinasù Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis (TB), dan Malaria dalam Keluarga yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bandung, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., jajaran DP3A Kota …

Wujudkan Kebijakan Disdik Sumbar,  SMKN 1 Painan Antar Langsung Ijazah ke Rumah Alumni

Primadoni,SH

17 Jun 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.T., mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait larangan penahanan ijazah dengan mengantarkan langsung ijazah kepada para alumni yang belum mengambil dokumen tersebut. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 yang diterbitkan pada 21 …

x
x