Home » Hukum » Polres Karawang ungkap Kasus Penganiayaan Di Cikampek,Korban Meninggal dunia,Pelaku Utama Di Tangkap

Polres Karawang ungkap Kasus Penganiayaan Di Cikampek,Korban Meninggal dunia,Pelaku Utama Di Tangkap

Iyut Ermawati - Karawang 18 Feb 2026 64

nasionalpos.com -*KARAWANG –* Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis ini terjadi pada **Sabtu, 14 Februari 2026**, sekitar pukul 02.10 WIB di depan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

### Kronologi Kejadian
Kapolres Karawang **AKBP Fiki Novian Ardiansyah** menjelaskan bahwa insiden bermula dari rencana aksi tawuran sekitar 30 orang yang belum sempat terjadi. Korban berinisial **ID (25)**, seorang tukang parkir, menegur kelompok tersebut. Teguran itu memicu cekcok mulut hingga berujung pengeroyokan.

Korban sempat memukul salah satu anggota kelompok, namun pelaku berinisial **RB RK** yang membawa celurit langsung membacok korban hingga mengalami luka serius di bagian siku kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia akibat kehabisan darah. Selain itu, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka dan telah mendapat perawatan medis.

Baca Juga :  Puncak Semarak Karnaval Budaya Bedas 2024: Kecamatan Pameungpeuk Menjadi Bagian Vital dalam Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-383

### Penangkapan Pelaku
Kasus ini ditangani berdasarkan **Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang**. Tim Sanggabuana dan Unit Jatanras Polres Karawang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Senin, 16 Februari 2026.

Dua orang ditangkap di wilayah Kotabaru, Karawang, dan satu orang lainnya di Gunung Jati, Cirebon. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit. Setelah pemeriksaan, **RB RK ditetapkan sebagai tersangka utama**, sementara dua orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

### Proses Hukum
Tersangka dijerat **Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP** dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
> “Pelaku utama sudah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Dari Rekaman CCTV, Komnas HAM Temukan Fakta Baru, Terlihat Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Duren Tiga

Kapolres menambahkan bahwa para pelaku merupakan orang dewasa dan bukan bagian dari kelompok pelajar. Rencana tawuran pun batal terjadi setelah insiden penganiayaan berlangsung.

### Penutup
Polres Karawang memastikan akan meningkatkan patroli dan tindakan preventif guna mencegah aksi tawuran maupun tindak kekerasan serupa di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum berat bagi pelaku.

(Giyarti )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

- Banyuwangi

06 Mar 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan …

x
x