Home » Hukum » Polres Karawang ungkap Kasus Penganiayaan Di Cikampek,Korban Meninggal dunia,Pelaku Utama Di Tangkap

Polres Karawang ungkap Kasus Penganiayaan Di Cikampek,Korban Meninggal dunia,Pelaku Utama Di Tangkap

Iyut Ermawati - Karawang 18 Feb 2026 152

nasionalpos.com -*KARAWANG –* Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis ini terjadi pada **Sabtu, 14 Februari 2026**, sekitar pukul 02.10 WIB di depan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

### Kronologi Kejadian
Kapolres Karawang **AKBP Fiki Novian Ardiansyah** menjelaskan bahwa insiden bermula dari rencana aksi tawuran sekitar 30 orang yang belum sempat terjadi. Korban berinisial **ID (25)**, seorang tukang parkir, menegur kelompok tersebut. Teguran itu memicu cekcok mulut hingga berujung pengeroyokan.

Korban sempat memukul salah satu anggota kelompok, namun pelaku berinisial **RB RK** yang membawa celurit langsung membacok korban hingga mengalami luka serius di bagian siku kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia akibat kehabisan darah. Selain itu, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka dan telah mendapat perawatan medis.

Baca Juga :  Bamus DPRD DKI Jakarta Bakal Bentuk Pansus Raperda Rencana Induk Transportasi

### Penangkapan Pelaku
Kasus ini ditangani berdasarkan **Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang**. Tim Sanggabuana dan Unit Jatanras Polres Karawang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Senin, 16 Februari 2026.

Dua orang ditangkap di wilayah Kotabaru, Karawang, dan satu orang lainnya di Gunung Jati, Cirebon. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit. Setelah pemeriksaan, **RB RK ditetapkan sebagai tersangka utama**, sementara dua orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

### Proses Hukum
Tersangka dijerat **Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP** dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
> “Pelaku utama sudah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Said Didu Dipanggil Polisi, ini Penjelasan Rusli SH Ketua Umum LSM GEMPPAR dan H.Maskota

Kapolres menambahkan bahwa para pelaku merupakan orang dewasa dan bukan bagian dari kelompok pelajar. Rencana tawuran pun batal terjadi setelah insiden penganiayaan berlangsung.

### Penutup
Polres Karawang memastikan akan meningkatkan patroli dan tindakan preventif guna mencegah aksi tawuran maupun tindak kekerasan serupa di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum berat bagi pelaku.

(Giyarti )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

x
x