Home » Nasional » daerah » Dua Tersangka Percobaan Pembunuhan Terhadap Firza H Lakoni Anggota DPRD Muratara Dilimpahkan Kekejaksaan

Dua Tersangka Percobaan Pembunuhan Terhadap Firza H Lakoni Anggota DPRD Muratara Dilimpahkan Kekejaksaan

dito 03 Des 2022 188

NasionalPos.com, Lubuklinggau – Tersangka pelaku penembakan (percobaan pembunuhan) Anggota DPRD Muratara, Firsa H Lakoni, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kedua tersangka adalah Medi Arsyah (34), Herdi (36), yang dilimpahkan penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat 2 Desember 2022 kemaren.

Kedua tersangka dilimpahkan dan diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Firdaus Afandi. Ia juga membenarkan menerima pelimpahan tersebut. “Soal data menunggu persidangan ya,” ia menjelaskan.

Sementara itu, setelah kedua tersangka diperiksa oleh Jaksa, kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Lubuklinggau sekitar pukul 12.00 WIB.

Seperti diketahui, kedua tersangka ditangkap oleh petugas di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB.

Seperti diketahui, anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) Firsa H Lakoni selamat dari aksi penembakan.
Padahal pelaku sudah empat kali menembak, namun empat kali juga pistol tidak meletus.

Baca Juga :  Bukti Elektronik Terkait Kasus Aiman atas Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu Sedang Dianalisis

Dijelaskan Firsa H Lakoni yang merupakan politisi dari Partai NasDem ini, penembakan tersebut di seputaran jembatan Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Selasa 20 September 2022 silam sekira pukul 23.00 WIB.

Awalnya dikatakan Firsa, saat ia berbincang dengan para pemuda desa terlihat sebuah mobil terparkir di pinggir jalan. Tak lama kemudian mobil tersebut melaju. Selesai ngobrol ia pun berencana berkeliling desa. “Saya memantau dan melihat kondisi Pilkades di wilayah Rawas Ilir,” jelasnya.

Setelah mendekati jembatan tersebut kembali terlihat mobil yang terparkir disisi kanan jalan dan kuat dugaan mobil tersebut merupakan mobil sebelumnya pada waktu berbincang dengan pemuda desa. Bermaksud menyapa dan membuka jendela mobil, terlihat salah satu orang yang duduk di sebelah kiri dalam mobil menodongkan senjata yang dipegang dengan dua tangan serta melakukan tembakan.

Baca Juga :  Evaluasi Triwulan Penjabat Kepala Daerah, Pj Gubernur Heru Paparkan Penanganan Stunting hingga RDF

“Alhamdulillah, sebanyak empat kali dia menembak berkat lindungan Allah SWT, tidak ada yang meletus. Saya tanya, siapa yang mau kalian tembak, mereka pun langsung kabur,” ungkapnya

Kasus penembakan ini pun dilaporkannya ke Polres Muratara pada Rabu 21 September 2022. Laporan itu diterima petugas Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Nomor lapor : STPL/B-34/IX/2022/SPK.

“Saya melaporkan peristiwa tersebut. Supaya pelaku bisa segera ditangkap,karena Saya merasa keselamatan saya terancam. Coba bayangkan apa yang terjadi bila senjata itu meletus,” ungkap mantan Ketua DPD Nasdem Muratara ini, Jumat 23 September 2022 lalu. (*red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x