Home / HanKam / Headline / Hukum

Sabtu, 18 November 2023 - 20:54 WIB

Bukti Elektronik Terkait Kasus Aiman atas Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu Sedang Dianalisis

NasionalPos.com, Jakarta- Polda  Metro Jaya masih menyelidiki laporan terhadap Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi hingga koordinasi dengan ahli soal kasus itu.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada pelapor saksi-saksi dibawa pelapor, koordinasi para ahli,” kata Ade kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu 18/11/2023.

Ade mengatakan pihaknya juga tengah menguji dan menganalisis barang bukti elektronik soal kasus tersebut untuk nantinya menentukan apakah ada tindak pidana dalam pernyataan Aiman.

“Termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” tuturnya.

“Nanti akan kita update perkembangannya namun saat ini tim penyelidik masih bekerja untuk melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan untuk menetukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga  Sub 3 Margahayu Sektor 7 Gelar Giat Pembersihan di Aliran Anak Sungai Cimariuk

Diketahui sebelumnya, Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ke Polda Metro Jaya.

Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Fikri Fakhruddin mengatakan, tujuan pelaporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu dikarenakan pernyataan Aiman soal aparat yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

Aiman sendiri dipolisikan terkait Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Terkait pernyataannya (Aiman) ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan ada perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Metro Jaya,” kata Fikri kepada wartawan, Senin (13/11).

Baca Juga  SD Plus Gembala Baik Pontianak Mengadakan Bazaar Amal Imlek

Fikri menyebut, pernyataan Aiman tersebut tidak berbasis data dan tidak konkret. Fikri mengatakan, perkataan Aiman tersebut menyudutkan pihak kepolisian.

“Kalau saya pribadi itu merasa dirugikan karena dia bawa nama Kepolisian RI dan juga masyarakat Indonesia khususnya. Karena saya bagian dari masyarakat Indonesia merasa dirugikan karena Aiman Witjaksono ini dia kan Caleg yang saat ini ikut kontestasi Pemilu 2024,” ujarnya.

Fikri meminta pihak kepolisian memproses pelaporan yang ada. Selain itu, dia juga meminta polisi segera memeriksa Aiman dan mengklarifikasinya terkait perkataan yang dilontarkan.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Perajin Tahu Dan Tempe Mogok, Pemerintah Tetapkan Harga Kedelai Impor Rp8.500 Per Kilogram

Headline

Usai Diciduk KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Langsung Dijebloskan di Rutan Pmdam Jaya Guntur

Headline

Update Data Sebaran Corona di Indonesia, Minggu (30/8/2020)

Headline

KAHMI Jaya Polisikan Ketua Jokowi Mania

Headline

Sudah Dua Penasehat Senior Iran Positif Virus Corona

Headline

Empat Warga Meninggal Dunia Terdampak Gempabumi 5.4 SR di Jayapura

Ekonomi

Mentan Syahrul Bersama Pemuka dan Masyarakat Pasuruan Panen dan Tanam Padi

Headline

Update Data Corona (23/8/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 153.535 Orang dan Meninggal 6.680 Orang