Home » Headline » KPK Amankan Ratusan Kendaraan-Uang Miliaran Hasil Geledah

KPK Amankan Ratusan Kendaraan-Uang Miliaran Hasil Geledah

dito 08 Jun 2024 131

NasionalPos.com, Jakarta-   Penyidik KPK menggeledah berbagai lokasi terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan kendaraan hingga uang miliaran rupiah.

Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024. Serta, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

“Kendaraan Bermotor (72 mobil dan 32 motor). Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan Mata uang asing senilai kurang lebih Rp2 miliar,” kata jubir KPK Tessa Mahardika, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga :  Taubatan Nasuha Usai Tangis Presiden Prabowo

Tim penyidik KPK turut menyita aset tanah dan bangunan di enam lokasi. Serta, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

“Tanah dan bangunan di 6 lokasi. Ratusan Dokumen dan Barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” katanya.

Baca Juga :  Saat Dilantik, Pimpinan DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah & Janji

Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang ditangani di KPK.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x