NasionalPos.com, Jakarta- Penyidik KPK menggeledah berbagai lokasi terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan kendaraan hingga uang miliaran rupiah.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024. Serta, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
“Kendaraan Bermotor (72 mobil dan 32 motor). Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan Mata uang asing senilai kurang lebih Rp2 miliar,” kata jubir KPK Tessa Mahardika, Sabtu (8/6/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik KPK turut menyita aset tanah dan bangunan di enam lokasi. Serta, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
“Tanah dan bangunan di 6 lokasi. Ratusan Dokumen dan Barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” katanya.
Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang ditangani di KPK.