Home » Nasional » LPKSM Patroli dan PW FRN meminta Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., Bersihkan Penyakit Masyarakat 303 di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

LPKSM Patroli dan PW FRN meminta Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., Bersihkan Penyakit Masyarakat 303 di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Eni 03 Jul 2024 196

 

Nasionalpos.com l Blitar – Kebal dengan Viral nya pemberitaan Perjudian di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tidak membuat Bigbos Komek sapaannya, tidak memiliki rasa takut terhadap
Aparat Penegak Hukum Polres Blitar maupun Polda Jatim.

Salah satu ibu ibu masyarakat setempat, Indah 45thn (Nama Samaran) memberikan informasi kepada awak media, bahwa sebenarnya kami merasa gelisah adanya perjudian di Kecamatan Talun, Karena membuat Ekonomi keluarga tidak karu karuan
sampai berantakan karena perjudian ini mas.

Minggu kemarin ada Event Undangan tarung Judi sabung ayam disini mas, hadiahnya juga lumayan. Event Bergengsi Ayam Laga, pada Minggu 30 Juni 2024 , Di datangi banyak penghoby (pelaku) judi sabung ayam.

Karena ada laporan terkait perjudian maka kami Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli dan Organisasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Berita Polisi (PW_FRN_CBP), selaku kontrol sosial turun ke lapangan dan melihat kebenaran yang sesungguhnya.

Baca Juga :  Di Sektor Energi Terbarukan, Konstribusi KPK Bisa Jadi Rujukan Dunia ke Depan

” Saat tim kami turun ke lapangan emang betul adanya perjudian dan di situ taruhannya lumayan sehingga tidak heran kalau masyarakat di situ merasa gelisah dan resah adanya perjudian. Ujar Selamet Solichin dengan sapaan akrabnya Mbah Semar selaku Dewan Penaseha Pusat DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli sekaligus Wakil Ketua Umum Organisasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Berita Polisi di Bidang Pemberitaan se_Indonesia.

Mabah Semar menjelaskan, Judi sabung ayam adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum dan bertentangan dengan ajaran agama. Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum, di Pasal 2(1) UU 9/1974: Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15jt, “terangnya. Rabu (3/7).

Baca Juga :  Tolak Intervensi Politik, Jampidsus DiDesak Periksa Segera Jhonny G Plate Sebagai Menkominfo

Yang saya herankan.??, Kenapa perjudian di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini masih saja buka dan melakukan aktivitas, Apakah ada backing/backup dari APH, ataukah Dapat perlindungan dari pihak Partai.

Tim LPKSM Patroli dan PW_FRN_CBP, terus mencari Informasi, dan mendapatkan info dari keterangan salah satu pelaku judi sabung ayam, Aguk 40thn (Nama Samaran), saat di konfirmasi, disini kuat mas, di backing/backup APH dan Diduga sudah mendapatkan Upeti/bulan, serta ada bendera Partai, tapi saya enggak mau nyebutin partainya, Ungkapnya.

Lanjut, Mbah Semar meminta Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., menerjunkan Anggotanya untuk memberantas dan membersihkan para penyakit yang meresahkan masyarakat.

Redaksi/Tim.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x