Home » Nasional » Terkuak Narapidana MSAT Anak Kyai Jombang Diduga Tiap Bulan Bayar 400 Juta, ke Karutan Medaeng Melalui KPR Medaeng Agar Bisa Pulang

Terkuak Narapidana MSAT Anak Kyai Jombang Diduga Tiap Bulan Bayar 400 Juta, ke Karutan Medaeng Melalui KPR Medaeng Agar Bisa Pulang

Eni 04 Sep 2024 94

 

NASIONALPOS.com ll Surabaya, – Fakta mengejutkan kembali terjadi, pasca ramainya pemberitaan soal warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Surabaya yang bisa bebas keluar masuk dari dalam tahanan adalah anak kyai Jombang yang melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri.

Atas kesalahannya tersebut, MSAT divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun, namun bukannya menyesal atas perbuatannya, ia malah terkesan jadi sok penguasa walaupun berada di dalam Rutan kelas I A Surabaya (Medaeng).

MSAT malah membangun kamar pribadi di dalam Rutan, serta dengan seenaknya pulang ke rumahnya dengan mengeluarkan biaya sebesar 400 juta dalam tiap bulannya.

Baca Juga :  Abdillah Rafsanjani: 7 Tahun Laporan Mangkrak, Kapolresta Harus Bertindak.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari oknum petugas dan mantan napi yang pernah satu kamar dengan MSAT, ia bercerita kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI) bahwasanya uang tersebut diterima oleh KPR dan nantinya dibagikan kepada Karutan, serta staf lain.

“Itu adalah kesalahan fatal, yang mana semestinya Karutan menggunakan jabatannya untuk tidak pandang bulu terhadap seluruh warga binaan, namun semua itu terpatahkan dengan uang 400 juta,” urai Baihaki Akbar (3/10) usai mengantar surat pemberitahuan aksi.

Baca Juga :  Ketum Jalasenastri Beri Pembekalan Para Istri Wisudawan STTAL

Baihaki menambahkan bahwasanya Karutan Kelas I A Surabaya telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya hanya demi segepok uang, untuk memperkaya diri.

Bahkan Aliansi Madura Indonesia nantinya bakal mengawal seluruh korban yang telah dicabuli oleh MSAT selama masih menjadi santrinya di Ponpes Ploso Jombang, untuk membuat laporan di Polda Jatim.

Atas dasar itulah Aliansi Madura Indonesia akan menggelar aksi secara besar-besaran di Rutan kelas I Surabaya (Medaeng ) pada 9 September mendatang dengan tuntutan pecat Karutan, KPR dan seluruh staf yang terlibat dalam penerimaan uang dari MSAT.(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

x
x