Home » Nasional » Abdillah Rafsanjani: 7 Tahun Laporan Mangkrak, Kapolresta Harus Bertindak.

Abdillah Rafsanjani: 7 Tahun Laporan Mangkrak, Kapolresta Harus Bertindak.

- Banyuwangi 08 Jun 2025 482

BANYUWANGI, NASIONAL POS –

Tentang Dugaan surat palsu yang dibuat Abdullah Azwar Anas tahun 2013, mantan bupati Banyuwangi dua periode, Mantan ketua LKPP dan mantan Menpan RB diera Presiden Joko Widodo oleh PN Banyuwangi adalah ranah kompetensi majelis hakim pidana.

Hal tersebut di jelaskan oleh Amir Ma’ruf Khan pada awak media dengan putusan sela nomor 236/Pdt.G2024/PN Byw tsb. Tidak ada alasan polresta Banyuwangi dan Kejari Banyuwangi tidak memproses hukum Abdullah Azwar Anas yang diduga membuat surat keterangan palsu tahun 2013 dan pembuat pemecahan SHGU yang diduga Palsu atau dipalsukan sampai ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Amir MK yang biasa di panggilan Raja Angkasa menceritakan “Gugatan PMH yang dilakukan oleh ketua Umum Forsuba Drs. H Abdillah telah ada putusan sela yang mana majelis Hakim berpendapat mengabulkan EKSEPSI kompetensi turut tergugat 1. menteri ATR, lalu Majelis hakim dengan menimbang petitum poin 2. dan Poin 3. Penggugat Drs. H. Abdillah yang pada intinya surat palsu atau yang dipalsukan sesuai pasal 263 KUHP ranahnya majelis hakim pidana, karena surat palsu atau surat yang dipalsukan tersebut digunakan untuk melakukan dugaan kejahatan penyerobotan tanah kurang lebih 1.000. Hektar tentunya pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12B ayat (1) undang-undang nomor 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (91) ke-1 KUHP diturut sertakan.”ungkap Amir Makruf khan

Baca Juga :  Kemenkopolhukam dan Mahkamah Konstitusi Lakukan Kesepakatan MOU

Majelis hakim juga memberikan kesempatan para pihak melakukan upaya hukum banding selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan,

“ jika para pihak merasa ada yang ke keberatan dan atau perlu perbaikan, majelis hakim PN Banyuwangi tidak mempertimbangkan poin 5 di gugatan PMH yang dilakukan oleh ketua forsuba yang mana Drs H. Abdillah gara-gara adanya surat dugaan palsu tersebut telah perna di penjara selama 14 bulan, oleh sebab itu selain sebagai warga negara Indonesia Drs H Abdillah membantu negara agar negara ini terbebas dari pelaku kejahatan korupsi juga sebagai orang yang pernah dirugikan langsung karena telah dipenjara selama 14 bulan,”beber Amir MK.

Di ketahui bahwa Drs H. Abdillah melakukan gugatan PMH di PN Banyuwangi ada tiga Gugatan PMH di antaranya, perkara nomor 181 di PN Banyuwangi berkaitan dugaan perbuatan kejahatan penyerobotan tanah negara yang berada di wilayah desa pakel

“perkara nomor 236 di PN Banyuwangi berkaitan dugaan perbuatan kejahatan membuat keterangan dan shgu palsu atau di palsukan sengaja melanggar hukum membuat surat tidak sesuai aslinya, perkara nomor 11 di PN Banyuwangi berkaitan dengan surat keterangan dan kesimpulan Timdu Banyuwangi dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi yang terkesan melindungi dugaan pelaku kejahatan penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1.000. Hektar dan melindungi dugaan pelaku kejahatan pembuat surat palsu atau dipalsukan.”ulas nya

Baca Juga :  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 105 Perwira Tinggi

“Dalam persoalan ini sudah jelas-jelas negara dirugikan tanah kurang lebih 1.000. Hektar dan Drs Abdillah juga telah dirugikan karena sudah di penjara 14 bulan, untuk yang membuat surat palsu atau surat dipalsukan ini juga sangat merugikan negara dan perekonomian negara karena mereka hidup dibayar dan menerima fasilitas dari negara, Amir Ma’ruf Khan akan kawal terus kasus ini demi kepentingan membantu negara yang selama ini telah dirugikan dan dilemahkan oleh pelaku kejahatan mafia hukum dan mafia tanah negara, dilindungi oleh tim terpadu penanganan konflik sosial dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi, kita tunggu putusan pengadilan negeri Banyuwangi dengan perkara nomor lainnya, “papar Amir Ma’ruf khan Raja Angkasa dengan senyum kepada tim media.

Sementara di tempat terpisah ketua Forum Suara Blambangan Abdillah Rafsanjani akan segera mendesak Kapolres Banyuwangi untuk menindaklanjuti laporan forsuba

“kami meminta kapolresta banyuwangi segera menindaklanjuti laporan tanggal 2 Agustus 2018 terkait surat bupati Anas tahun 2013 yang mangkrak hampir 7 tahun , disamping itu kami segera berkirim surat somasi kedua kepada Kapolresta Banyuwangi terkait pemalsuan HGU 00295 , 00296 dan 00297 atas terlapor Djohan soegondo, kepala BPN Banyuwangi dan Eko Sutrisno saat ini ketua peradi Banyuwangi,”Terang Abdillah Rafsanjani ketua Forsuba

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

x
x