- Top NewsWakil Bupati berharap kegiatan undian ini dapat semakin memotivasi masyarakat untuk meningkatkan budaya menabung
- Top NewsDPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
- Top NewsKetua DPRD Musi Rawas Hadiri Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2027
- Top NewsDPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Raperda APBD Kabupaten Musi Rawas 2026
- Top NewsKampung Layar Tancap: Dari RW.06 Manggarai untuk Mendukung Jakarta Kota Sinema

Abdillah Rafsanjani: 7 Tahun Laporan Mangkrak, Kapolresta Harus Bertindak.
BANYUWANGI, NASIONAL POS –
Tentang Dugaan surat palsu yang dibuat Abdullah Azwar Anas tahun 2013, mantan bupati Banyuwangi dua periode, Mantan ketua LKPP dan mantan Menpan RB diera Presiden Joko Widodo oleh PN Banyuwangi adalah ranah kompetensi majelis hakim pidana.
Hal tersebut di jelaskan oleh Amir Ma’ruf Khan pada awak media dengan putusan sela nomor 236/Pdt.G2024/PN Byw tsb. Tidak ada alasan polresta Banyuwangi dan Kejari Banyuwangi tidak memproses hukum Abdullah Azwar Anas yang diduga membuat surat keterangan palsu tahun 2013 dan pembuat pemecahan SHGU yang diduga Palsu atau dipalsukan sampai ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Amir MK yang biasa di panggilan Raja Angkasa menceritakan “Gugatan PMH yang dilakukan oleh ketua Umum Forsuba Drs. H Abdillah telah ada putusan sela yang mana majelis Hakim berpendapat mengabulkan EKSEPSI kompetensi turut tergugat 1. menteri ATR, lalu Majelis hakim dengan menimbang petitum poin 2. dan Poin 3. Penggugat Drs. H. Abdillah yang pada intinya surat palsu atau yang dipalsukan sesuai pasal 263 KUHP ranahnya majelis hakim pidana, karena surat palsu atau surat yang dipalsukan tersebut digunakan untuk melakukan dugaan kejahatan penyerobotan tanah kurang lebih 1.000. Hektar tentunya pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12B ayat (1) undang-undang nomor 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (91) ke-1 KUHP diturut sertakan.”ungkap Amir Makruf khan
Majelis hakim juga memberikan kesempatan para pihak melakukan upaya hukum banding selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan,
“ jika para pihak merasa ada yang ke keberatan dan atau perlu perbaikan, majelis hakim PN Banyuwangi tidak mempertimbangkan poin 5 di gugatan PMH yang dilakukan oleh ketua forsuba yang mana Drs H. Abdillah gara-gara adanya surat dugaan palsu tersebut telah perna di penjara selama 14 bulan, oleh sebab itu selain sebagai warga negara Indonesia Drs H Abdillah membantu negara agar negara ini terbebas dari pelaku kejahatan korupsi juga sebagai orang yang pernah dirugikan langsung karena telah dipenjara selama 14 bulan,”beber Amir MK.
Di ketahui bahwa Drs H. Abdillah melakukan gugatan PMH di PN Banyuwangi ada tiga Gugatan PMH di antaranya, perkara nomor 181 di PN Banyuwangi berkaitan dugaan perbuatan kejahatan penyerobotan tanah negara yang berada di wilayah desa pakel
“perkara nomor 236 di PN Banyuwangi berkaitan dugaan perbuatan kejahatan membuat keterangan dan shgu palsu atau di palsukan sengaja melanggar hukum membuat surat tidak sesuai aslinya, perkara nomor 11 di PN Banyuwangi berkaitan dengan surat keterangan dan kesimpulan Timdu Banyuwangi dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi yang terkesan melindungi dugaan pelaku kejahatan penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1.000. Hektar dan melindungi dugaan pelaku kejahatan pembuat surat palsu atau dipalsukan.”ulas nya
“Dalam persoalan ini sudah jelas-jelas negara dirugikan tanah kurang lebih 1.000. Hektar dan Drs Abdillah juga telah dirugikan karena sudah di penjara 14 bulan, untuk yang membuat surat palsu atau surat dipalsukan ini juga sangat merugikan negara dan perekonomian negara karena mereka hidup dibayar dan menerima fasilitas dari negara, Amir Ma’ruf Khan akan kawal terus kasus ini demi kepentingan membantu negara yang selama ini telah dirugikan dan dilemahkan oleh pelaku kejahatan mafia hukum dan mafia tanah negara, dilindungi oleh tim terpadu penanganan konflik sosial dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi, kita tunggu putusan pengadilan negeri Banyuwangi dengan perkara nomor lainnya, “papar Amir Ma’ruf khan Raja Angkasa dengan senyum kepada tim media.
Sementara di tempat terpisah ketua Forum Suara Blambangan Abdillah Rafsanjani akan segera mendesak Kapolres Banyuwangi untuk menindaklanjuti laporan forsuba
“kami meminta kapolresta banyuwangi segera menindaklanjuti laporan tanggal 2 Agustus 2018 terkait surat bupati Anas tahun 2013 yang mangkrak hampir 7 tahun , disamping itu kami segera berkirim surat somasi kedua kepada Kapolresta Banyuwangi terkait pemalsuan HGU 00295 , 00296 dan 00297 atas terlapor Djohan soegondo, kepala BPN Banyuwangi dan Eko Sutrisno saat ini ketua peradi Banyuwangi,”Terang Abdillah Rafsanjani ketua Forsuba
Dewi Apriatin
11 Apr 2026
*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka* Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …
Dewi Apriatin
10 Apr 2026
Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …
- Banyuwangi
07 Apr 2026
BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …
- Banyuwangi
07 Apr 2026
BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …
- Banyuwangi
07 Apr 2026
BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …
dito
01 Apr 2026
NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …
21 Nov 2024 1.689 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.395 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.280 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.218 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
28 Jul 2025 1.212 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
09 Jul 2025 1.174 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.081 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.